3.Partisipatif yaitu melibatkan peran serta masyarakat;
4.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
5.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
6.Konsistensi antara perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan penganggaran APBDesa III. Kebijakan Penyusunan APBDesa Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah: Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan; Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati; Memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal desa setempat. Dalam penyusunan APBDesa Pemerintah Desa berpedoman kepada:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
3.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
4.Peraturan Bupati Brebes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 50);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 76);
6.Peraturan Bupati Brebes Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 43);
7.Peraturan Bupati Brebes Nomor 44 Tahun 2024 tentang Harga Pokok Satuan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 44);
8.Peraturan Bupati Brebes 45 Tahun 2024 tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 45);
9.Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 46); IV. Teknis Penyusunan APBDesa Penyusunan Rancangan APBDesa dilakukan pada bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan penetapan APBDesa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Dalam penyusunan APBDesa, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBDesa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berkenaan:
2.Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa;
3.Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD;
4.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak Rancangan Peraturan Desa diterima;
5.Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD;
6.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagiamana dimaksud pada angka 3 (tiga) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
7.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya;
8.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama dengan BPD, disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati, untuk dievaluasi;
9.Atas dasar kesepakatan Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa; dan
10.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa. V. Hal Khusus Lainnya Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBDesa, agar memperhatikan hal-hal lain seperti:
1.dalam penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, agar mengacu kepada Peraturan Menteri yang mengatur Dana Desa;
2.pelaksanaan pembangunan Desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk menyediakan lapangan kerja dengan memperhatikan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia di Desa;
3.memfasilitasi penyediaan anggaran untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dinas milik desa baik roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua);
4.memfasilitasi penyediaan anggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrem bagi Desa yang masih masuk kategori tersebut sesuai dengan kewenangan Desa;
5.memfasilitasi penyediaan anggaran untuk mengatasi permasalahan stunting sesuai dengan kewenangan Desa; dan
6.memfasilitasi penyediaan anggaran untuk hal yang masuk dalam kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Desa. BUPATI BREBES, Ttd PARAMITHA WIDYA KUSUMA