Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 7 April 2026 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 7 April 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 14 TAHUN 2026 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Pembina – IV/a NIP. 198712142010012020 i i LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN BREBES TAHUN 2026-2029 KATA PENGANTAR Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029 merupakan Rencana Aksi Daerah dalam rangka menurunkan angka (stunting) di Kabupaten Brebes. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029 bertujuan untuk mewadahi komitmen pemangku kepentingan dalam menjalankan upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) di Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029, sebagai acuan dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) di Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029, sebagai masukan bagi perencana program pada Perangkat Daerah yang terkait upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting), serta acuan monitoring dan evaluasi program/kegiatan upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting). Intervensi penurunan stunting terintegrasi dengan melaksanakan penurunan (stunting) antara lain analisis situasi program penurunan (stunting), penyusunan rencana kegiatan, rembuk (stunting), peraturan bupati/walikota tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data (stunting) dan reviu kinerja tahunan. Analisis situasi program penurunan (stunting) adalah proses untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi (stunting) dalam wilayah kabupaten, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan. Penyusunan Rencana Kegiatan merupakan rencana kegiatan rencana tindak lanjut kabupaten dalam merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi. Rembuk (stunting) merupakan kegiatan yang memastikan adanya integrasi program dalam penurunan (stunting). Penetapan Peraturan Bupati yang menjelaskan kewenangan desa dalam penurunan (stunting). Pembinaan Kader Pembangunan Manusia adalah kader yang membantu desa dalam memfasilitasi pelaksanaan intervensi ii penurunan (stunting) tingkat desa. Pemantauan dan evaluasi merupakan upaya pengelolaan data ditingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan aksi integrasi penurunan (stunting). Pengukuran dan publikasi (stunting) adalah upaya pemerintah. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029 merupakan hasil pemikiran bersama dari lintas sektor. Kami menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan (Stunting) Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029. Semoga seluruh upaya kita ini bermanfaat untuk Kabupaten Brebes menuju yang lebih baik. BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA iii DAFTAR ISI LAMPIRAN ............................................................................................................... i KATA PENGANTAR ................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii DAFTAR TABEL ..................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. v BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang......................................................................................................................... 1 1.2 Tujuan.......................................................................................................................................... 2 1.3 Landasan Hukum ................................................................................................................... 3 1.4 SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................................................... 3 BAB II KONDISI UMUM DAN PERMASALAHAN STUNTING DI KABUPATEN BREBES ................................................................................................................... 5 2.1 Gambaran Permasalahan Stunting Di Kabupaten Brebes .................................. 5 2.2 Evaluasi Capaian Indikator Esensial Dibandingkan Dengan Target Nasional Kabupaten Brebes Tahun 2024................................................................... 9 2.3 Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) Kabupaten Brebes ............................................................................24 BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN BREBES .................. 31 BAB IV RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING ..................................................................................... 46 4.1 MATRIK RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DAERAH TAHUN 2026-2029 (terlampir) ................................................................46 BAB V KERANGKA PELAKSANAAN, MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN ......................................................................................................... 52 5.1 Mekanisme Tata Kerja Tim Pelaksana Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah......................................................................................52 5.1.1 Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Daerah ............ 52 5.1.2 TPPS Kecamatan .............................................................................. 53 5.1.3 TPPS Desa/Kelurahan ...................................................................... 54 5.1.4 Monitoring dan Evaluasi .................................................................. 55 BAB VI PENUTUP ................................................................................................. 59 iv DAFTAR TABEL Tabel 2. 1 Evaluasi Capaian 31 Indikator Kabupaten Brebes Tahun 2024 ........... 11 Tabel 2. 2 Tabel Evaluasi Pelaksanaan TP3S Kabupaten Brebes ............................... 24 Tabel 4. 1 Target Antara Strategi Daerah Kabupaten Brebes Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting target Antara Strategi Daerah Kabupaten Brebes Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting….........................................................46 v DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1 Prevalensi Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2018-2024 Menurut Riskesdas/SSGI/SKI ............................................................................................................................ 5 Gambar 2. 2 Prevalensi Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2019-2024 Menurut Hasil Penimbangan .............................................................................................................................. 6 Gambar 2. 3 Presentasi Keluarga Berisiko Stunting berdasarkan pendataan keluarga ..................................................................................................................................................... 7 Gambar 2. 4 Prevalensi Angka Stunting Oktober 2024 dan Oktober 2025 .............. 7 Gambar 2. 5 Pola Pangan Harapan Kabupaten Brebes 2020 – 2024........................... 8 Gambar 2. 6 Gambar Cakupan Layanan Esensial Tahun 2024 .................................... 10 Gambar 3. 1 Misi Indonesia Tahun 2025-2029...................................................................31 Gambar 3. 2 Kerangka pikir pembangunan manusia pada RPJMN Tahun 2025- 2029 ......................................................................................................................................................... 32 1 (Stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak dikategorikan (stunting) apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi dibandingkan anak seusianya. Oleh karena itu, periode 1.000 HPK harus mendapatkan perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, serta produktivitas seseorang di masa depan. Selain gizi dan kesehatan, pengasuhan dan stimulasi dini juga merupakan faktor penting dalam mendukung tumbuh kembang anak, khususnya pada periode 1.000 HPK. Berbagai isu masih ditemukan di tingkat keluarga, antara lain kurangnya pengasuhan responsif, minimnya pengetahuan orang tua mengenai gizi dan perkembangan anak, rendahnya keterlibatan ayah, serta praktik pengasuhan yang belum sesuai rekomendasi kesehatan. Di sisi lain, tantangan stimulasi dini juga muncul dari kurangnya stimulasi psikososial di lingkungan rumah, keterbatasan akses terhadap layanan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) dan Bina Keluarga Balita (BKB), serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam edukasi tumbuh kembang anak. Upaya pencegahan (stunting) memerlukan intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik ditujukan langsung kepada kelompok sasaran seperti balita, ibu hamil, dan remaja putri (Muthia & Yantri, 2019). Intervensi ini terbukti dapat mengurangi (stunting) sebesar 30% melalui suplementasi dan fortifikasi, dukungan ASI eksklusif, penyuluhan pola makan anak, tata laksana gizi buruk, serta pengobatan infeksi (Nabarro, 2013). Sementara itu, intervensi gizi sensitif idealnya dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor seperti ketahanan pangan, sanitasi, lingkungan, dan perlindungan sosial. Intervensi ini memberikan kontribusi 2 sekitar 70% terhadap penurunan angka stunting (TNP2K, 2017). Menurut buku Pedoman Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pemerintah Daerah dalam Upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, terdapat 31 indikator esensial yang berpengaruh terhadap terjadinya stunting. Indikator tersebut meliputi berbagai aspek mulai dari pelayanan kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi, sanitasi, jaminan kesehatan, hingga pendampingan keluarga serta pemanfaatan pekarangan untuk peningkatan gizi. Pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025– 2029 melalui visi Brebes Beres “Berkeadaban, Ekonomi Tangguh, Responsif, Edukatif, Sehat, dan Sejahtera”. Isu stunting menjadi salah satu isu strategis dan secara eksplisit tercermin dalam misi keenam, yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan yang berorientasi pada daya saing dan keadilan sosial. Salah satu tujuan misi tersebut adalah terciptanya sumber daya manusia yang sehat dan kompetitif dengan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes kemudian dijabarkan secara rinci dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026–2029. 1.2 Tujuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029 mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.Mewadahi komitmen pemangku kepentingan dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026- 2029
2.Sebagai pedoman dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029
3.Sebagai masukkan dalam penyusunan rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah terkait upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029
4.Sebagai acuan monitoring dan evaluasi program/kegiatan dalam upaya upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029.
5.Sebagai acuan integrasi edukasi pola asuh dan stimulasi dini, penguatan 3 posyandu dan kader, integrasi layanan PAUD HI, peningkatan keterlibatan keluarga, serta pendampingan bagi orang tua melalui berbagai program berbasis masyarakat. 1.3 Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029:
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 142 ayat (5) yang menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi dan baik;
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 63 (ayat 3) yang menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun;
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang sebelumnya berubah juga dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, khususnya pasal 1 ayat (1) yang mengatur ketahanan dan gizi serta Pasal 37 ayat (1) yang mengatur tentang Perbaikan Status Gizi Masyarakat;
5.Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
6.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
7.Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting)
8.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Brebes Tahun 2025-2029. 1.4 SISTEMATIKA PENULISAN Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2026-2029 terdiri dari: Gambar 2. 1 Prevalensi Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2018-2024 Menurut Riskesdas/SSGI/SKI Sumber : Dinas Kesehatan Daerah, 2025 Melihat dari gambar diatas prevalensi stunting dalam kurun waktu 6 tahun menurun rata-rata 2,57 persen setiap tahun. Rata-rata penurunan ini lebih besar dari pada rata-rata penurunan stunting Provinsi Jawa Tengah maupun Nasional. Hal ini membuktikan komitmen Kabupaten Brebes dalam mengatasi permasalahan stunting. Bila dilihat dari hasil penimbangan yang dilaporkan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes melalui e-PPGBM dalam periode 2019-2024 terlihat trend yang menurun. Selaras dengan hasil survei, rata-rata penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Brebes adalah 2% setiap tahun. 6 Gambar 2. 2 Prevalensi Stunting Kabupaten Brebes Tahun 2019-2024 Menurut Hasil Penimbangan Sumber : Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, 2025 Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan melalui posyandu, prevalensi stunting di Kabupaten Brebes menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun hingga 2024. Pada tahun 2019, prevalensi stunting tercatat sebesar 34,65%, tahun 2020 dilaksanakan survei nasional karena masa Covid 19. Pada tahun 2021, angka tersebut sedikit menurun menjadi 26,3%, dan naik pada tahun 2022 menjadi 29,1%. Dan mengalami penurunan pada tahun 2023, di mana prevalensi stunting tercatat sebesar 21,6%, hingga pada tahun 2024 berhasil ditekan hingga mencapai 23,1%. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya intervensi gizi spesifik dan sensitif melalui posyandu serta program pemerintah daerah dan lintas sektor di Kabupaten Brebes telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Penurunan prevalensi stunting yang konsisten setiap tahunnya menjadi indikator positif bahwa strategi penanganan stunting berjalan efektif, meskipun masih diperlukan kerja keras bersama untuk mencapai target nasional prevalensi stunting di bawah 14% pada tahun 2024 sesuai dengan arahan pemerintah pusat. 7 Gambar 2. 3 Presentasi Keluarga Berisiko Stunting berdasarkan pendataan keluarga Sumber : DP3KB, 2025 Hasil pendataan keluarga menunjukkan penurunan signifikan angka keluarga berisiko stunting di Kabupaten Brebes. Pada tahun 2022 tercatat sebesar 27,3%, turun menjadi 17,5% pada 2023, dan kembali menurun hingga 11,7% pada 2024. Capaian ini mencerminkan efektivitas program intervensi pemerintah daerah dan lintas sektor dalam upaya pencegahan stunting, serta menunjukkan perbaikan kondisi keluarga menuju target nasional penurunan stunting. Gambar 2. 4 Prevalensi Angka Stunting Oktober 2024 dan Oktober 2025 Sumber : Dinas Kesehatan Daerah, 2025 Hasil analisis data stunting Kabupaten Brebes periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan bahwa prevalensi stunting mengalami kenaikan tipis dari 11,80% menjadi 11,89%, menandakan perlunya penguatan intervensi 8 lintas sektor dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Meskipun demikian, sejumlah kecamatan berhasil menunjukkan perbaikan, antara lain Ketanggungan, Salem, Sirampog, dan Paguyangan, baik dari sisi penurunan jumlah kasus maupun prevalensi. Sebaliknya, beberapa wilayah seperti Bantarkawung, Jatibarang, Bumiayu, dan Brebes mengalami peningkatan prevalensi maupun jumlah kasus, sehingga menjadi wilayah prioritas intervensi. Pada 2025, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah Tanjung, Bantarkawung, Jatibarang, Banjarharjo, dan Paguyangan, sedangkan kecamatan dengan prevalensi tertinggi adalah Bantarkawung (18,29%), Bulakamba (15,92%), dan Jatibarang (14,48%). Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan program gizi spesifik dan sensitif, peningkatan cakupan layanan kesehatan ibu dan anak, optimalisasi sanitasi dan air bersih, serta penguatan pengasuhan dan stimulasi dini di tingkat rumah tangga. Upaya konvergensi lintas sektor perlu terus ditingkatkan untuk memastikan percepatan penurunan stunting yang merata dan berkelanjutan di seluruh kecamatan. Gambar 2. 5 Pola Pangan Harapan Kabupaten Brebes 2020 – 2024 Sumber : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, 2025 Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Brebes tahun 2020–2024 menunjukkan bahwa keragaman konsumsi pangan masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk mendukung percepatan penurunan stunting. Konsumsi padi- padian stabil dan selalu memenuhi standar (25), menandakan ketergantungan tinggi pada sumber karbohidrat tunggal. Sementara itu, umbi-umbian terus 9 berada jauh di bawah standar (0,6–1,0 dari standar 2,5), yang menunjukkan rendahnya diversifikasi pangan lokal sebagai sumber energi. Pada kelompok pangan hewani, terjadi fluktuasi: sempat mencapai standar pada 2022–2023, namun turun menjadi 20,7 pada 2024. Penurunan ini penting diperhatikan karena protein hewani merupakan komponen kunci untuk mencegah stunting. Konsumsi minyak dan lemak relatif stabil dan mendekati standar (4,5–5,0), namun aspek kualitas lemak tetap perlu diperhatikan. Secara keseluruhan, pola konsumsi masyarakat Brebes masih didominasi padi-padian dengan variasi pangan yang terbatas. Rendahnya konsumsi umbi-umbian dan tidak stabilnya konsumsi pangan hewani dapat berkontribusi pada kurangnya kecukupan zat gizi mikro dan protein, terutama pada ibu hamil, ibu menyusui, remaja putri, dan balita. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya peningkatan diversifikasi pangan, edukasi gizi, pemanfaatan pangan lokal, serta akses pada protein hewani untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes. 2.2 Evaluasi Capaian Indikator Esensial Dibandingkan Dengan Target Nasional Kabupaten Brebes Tahun 2024 Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 indikator determinan yang berpengaruh pada stunting, indikator tersebut adalah a). Cakupan Remaja Putri Konsumsi Tablet Tambah Darah, b). Cakupan Remaja Putri dilakukan Skrining Pemeriksaan Anemia, c). Cakupan Calon Pengantin Mendapatkan Tablet Tambah Darah, d). Cakupan Calon Pasangan Usia Subur Memeriksakan Kesehatan, e). Cakupan Pasangan Usia Subur Mendapatkan Pendampingan Pra Nikah, f). Cakupan calon pengantin mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting, g). Cakupan Pasangan Usia Subur Menerima Bantuan Bersyarat, h). Persentase ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi, i). Cakupan ibu hamil yang mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) atau MMS (Multi Mineral Suplemen) minimal 180 tablet selama masa kehamilan, j). Cakupan bayi usia kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI Eksklusif, k). Cakupan anak usia 6-23 bulan yang mendapatkan Makanan Pendampingan Air Susu Ibu (MPASI), l). Cakupan anak usia balita gizi buruk yang mendapatkan pelayanan tata laksana gizi buruk, m). Cakupan anak balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, n). cakupan balita gizi buruk yang mendapatkan tambahan asupan gizi, o) cakupan balita yang memperoleh imunisasi dasar lengkap, p) 10 cakupan pelayanan Keluarga Bersalin pasca persalinan, q). cakupan kehamilan yang tidak diinginkan, r). cakupan rumah tangga yang mendapatkan akses air minum, s). cakupan rumah tangga yang mendapatkan akses sanitasi layak, t) cakupan PBI jaminan Kesehatan Nasional, u) Cakupan keluarga berisiko stunting yang memperoleh pendampingan, v) Jumlah keluarga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan tunai bersyarat, w) persentase target sasaran yang memiliki pemahaman yang baik tentang stunting di lokasi prioritas, x). Jumlah keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial pangan, y). persentase desa/kelurahan stop Buang Air Besar Sembarangan. Gambar 2. 6 Gambar Cakupan Layanan Esensial Tahun 2024 Sumber: https://sintas-kemendagri.id/cegahstunting 11 Berikut dijelaskan capaian 31 indikator Kabupaten Brebes dibandingkan target nasional tahun 2024. Tabel 2. 1 Evaluasi Capaian 31 Indikator Kabupaten Brebes Tahun 2024 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 1 Ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas Cakupan Ibu hamil KEK mendapat Makanan Tambahan 80% 85,50% 1. Sumber dana yang masih kurang optimal
2.Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya PMT atau konsumsi makanan dengan gizi seimbang SE Penggunaan dana desa untuk PMT Ibu hamil KEK Dana Desa yang dialokasikan untuk PMT ibu hamil KEK, Kemitraan dengan lembaga non pemerintah untuk PMT Ibu Hamil KEK Sebagian besar Alokasi anggaran bergantung dari pusat dan provinsi Pemberian PMT ibu hamil KEK, pemberian bantuan pangan dan protein berupa Gemarikan dan Gerimis Telur 2 Cakupan Ibu hamil menerima Tablet Tambah Darah/Multiple Micronutrient Supplementation (MMS) sebanyak 180 butir selama masa kehamilan 84% 91,30% Belum semua Ibu hamil dapat TTD, pendampingan ibu hamil meminum tablet tambah kurang optimal Ketersediaan TTD/MMS tercukupi Terdapat TPK/Kader/Kader Pembangunan Manusia di semua desa/kelurahan Anggaran honor pendampingan TPK dari BOKB Pelaksanaan pendampingan ibu hamil 3 Cakupan Ibu hamil menerima makanan bergizi seimbang NA 100% Belum optimalnya pengetahuan gizi seimbang, ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan akses layanan kesehatan dan pangan, masih rendahnya kesadaran pola makan sehat Ketersediaan bahan pangan dan kemudahan akses bahan pangan Terdapat program Gemarikan, Gerimis Telur, Bantuan Beras, Dapur Dashat Fluktuasi harga bahan pangan, perilaku konsumsi Pemberian bantuan pangan dan protein berupa Bantuan Beras, Gemarikan, dan Gerimis Telur 12 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 4 Cakupan Ibu hamil memeriksakan kehamilannya 6 kali selama masa kehamilan; NA 85,80% Kepatuhan ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan belum optimal
1.Pemahaman pentingnya ANC
2.Ketersediaan bidan di setiap desa/kelurahan
3.Kader melaksanakan pendampingan
4.Adanya SE Kadinkes terkait ANC terpadu
5.Adanya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan KIA
1.Puskesmas memiliki alat USG
2.terdapat Kader di semua desa/kelurahan
3.Adanya TPK
1.Anggaran TPK tergantung dari alokasi pusat
2.Ibu hamil keluar kota
3.Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap ibu hamil
4.Kurang optimalnya koordinasi lintas sektor dalam kepedulian terhadap ibu hamil
1.Peningkatan jumlah dan optimalisasi kelas ibu hamil
2.Meningkatkan kemiteraan lintas sektor dalam pemantauan ibu hamil
3.Penguatan peran ayah/suami 5 Cakupan Ibu Nifas menerima pelayanan Keluarga Berencana (KB) NA 63,19% Masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai program KB Adanya kader di setiap desa dan PLKB di tiap kecamatan KIE kepada masyarakat terutama untuk ibu pasca salin oleh kader dan PLKB Budaya di masyarakat yang masih menganut anti penggunaan KB Pelaksanaan KIE kepada masyarakat 6 Anak usia 0 - 23 Bulan Cakupan anak baru lahir yang mendapatkan inisiasi menyusu dini 85,70% Belum semua bayi baru lahir di IMD, Belum semua ibu hamil mengetahui pentingnya IMD, ibu nifas tidak telaten untuk IMD Adanya Peraturan Bupati terkait Peningkatan ASI Eksklusif Masyarakat sudah mulai memahami pentingnya ASI
1.Iklan susu formula
2.Mitos terkait ASI
3.Masih ada klinik/RS tidak melaksanakan IMD
1.Kelas ibu hamil
2.Pendampingan TPK
3.Konseling saat ANC
4.Sosialisasi pentingnya ASI Eksklusif
5.Sosialisasi pada catin 13 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 7 Cakupan anak usia 0- 5 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif 55% 84,50% Belum semua bayi baru lahir belum ASI eksklusif 6 bulan, Sosialisasi terkait ASI Eksklusif belum optimal Adanya Peraturan Bupati Brebes terkait Peningkatan ASI Eksklusif dan Perbup Brebes tentang Penyelenggaraan Pelayanan KIA Masyarakat sudah mulai memahami pentingnya ASI
1.Iklan susu formula
2.Mitos terkait ASI
3.Masih ada klinik/RS tidak melaksanakan IMD
1.Kelas ibu hamil
2.Pendampingan TPK
3.Konseling saat ANC
4.Sosialisasi pentingnya ASI Eksklusif
5.Sosialisasi pada catin
6.Teguran kepada klinik/RS yang tidak melaksanakan IMD 8 Cakupan anak usia 6- 23 bulan yang mendapatkan Makanan Pendamping ASI (MPASI); 80% 100 Keluarga tidak mengetahui gizi seimbang untuk MPASI
1.Sebagian kader telah mendapatkan Pelatihan PMBA
2.Sebagian petugas gizi dan bidan mendapatkan pelatihan PMBA
3.Adanya Perbup Pelayanan KIA Adanya konselor PMBA baik kader maupun tenakes
1.Pola asuh
2.Keluarga Pra Sejahtera
3.Mitos MPASI
1.Pelatihan PMBA
2.Konseling kelas baduta/balita
3.Sosialisasi pola asuh
4.Pemanfaatan lahan pekarangan
5.Fortifikasi makanan
6.Keragaman makanan 9 Cakupan anak usia 6- 23 bulan yang masih mendapat air susu ibu (ASI) 70,52% Masih ada balita bawah dua tahun sudah tidak minum ASI karena lebih suka MPASI Adanya peraturan bupati terkait penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak Konselor PMBA baik kader maupun tenaga kesehatan
1.Iklan Susu formula
2.Pola Asuh
3.Kurangnya pengetahuan keluarga terkait penyimpanan ASI
4.Ibu bekerja
1.Ruang laktasi di tempat kerja
2.Sosialisasi terkait penyusuan 14 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 10 Cakupan anak usia 0- 23 bulan gizi buruk yang mendapatkan tatalaksana gizi buruk 100% 100% 1. Pengasuhan dan stimulasi dini
2.Pendidikan keluarga
3.Ketidak ketersediaan makanan bergizi
4.Lingkungan sanitasi rumah
5.Kurang tersedianya formula untuk anak gizi buruk Inovasi klanting kabur peraturan bupati penyelenggaraan KIA Juknis Semua puskesmas dapat melaksanakan tata laksana gizi buruk
1.Pelatihan tatalaksana gizi buruk
2.Pelayanan tata laksana gizi buruk gratis
3.adanya kemitraan untuk tata laksana gizi buruk Tidak semua balita gizi buruk tidak mempunyai BPJS Tidak semua balita gizi buruk mau dirujuk
1.Pelatihan tatalaksana gizi buruk
2.Usulan untuk mendapatkan JKN bila balita termasuk keluarga miskin
3.Advokasi untuk kepemilikan JKN bagi balita yang mampu 11 Cakupan anak usia 0- 23 bulan yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya 90% 78,10% 1. Tidak semua keluarga dengan balita mengetahui terkait tumbuh dan kembang balita
2.Belum semua baduta hadir di posyandu untuk pemantauan tumbuh kembang
3.Tidak semua desa memiliki Bina Keluarga Balita
4.Tidak semua lembaga pendidikan anak usia dini di desa/kelurahan melaksanakan sosialisasi pengasuhan anak usia dini
5.Tidak semua pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini memiliki
1.Ketersediaan anggaran dana desa untuk posyandu
2.Ketersediaan kader dan prasarana posyandu
3.Kader telah dilatih
4.Adanya anggaran pengembangan BKB
5.Telah ada Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Brebes
6.Adanya pokja PAUD HI
7.SE Bupati Brebes tentang Tumbuh
1.Pelatihan kader
2.Transport kader
3.Adanya peluang kerjasama Pemkab dan Tanoto Foundation serta kerjasama dengan SEAMEO RECFON dan POLTEKKES Semarang
1.Tidak ada yang mengantar balita ke Posyandu maupun ke BKB
1.Kunjungan ke rumah balita
2.Meningkatkan jumlah dan kualitas BKB
3.Menyusun RAD PAUD HI
4.Pelatihan kader BKB
5.Pelatihan kompetensi pengasuhan anak usia dini bagi pendidik lembaga pendidikan anak usia dini
6.Baduta mendapat stimulasi dini di Posyandu (SDIDTK) 15 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi kompetensi pengasuhan anak usia dini
6.Kurangnya pengasuhan dan stimulasi dini Kembang dan Pencatatannya 12 Cakupan anak usia 0- 23 bulan gizi kurang yang mendapat asupan gizi 100% Belum optimalnya pengetahuan gizi seimbang, ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan akses layanan kesehatan dan pangan, masih rendahnya kesadaran pola makan sehat Ketersediaan bahan pangan dan kemudahan akses bahan pangan Terdapat program Gemarikan, Gerimis Telur, Bantuan Beras, Dapur Dashat Fluktuasi harga bahan pangan, perilaku konsumsi Pemberian bantuan pangan dan protein berupa Bantuan Beras, Gemarikan, dan Gerimis Telur 13 Cakupan anak usia 0- 23 bulan yang mendapatkan imunisasi rutin lengkap 95% 0-11 bln = 95,9% 12-23 bln = 95,2%
1.masih ada orang tua yang menolak imunisasi ganda
2.masih ada orang tua yang menolak imunisasi karena faktor kepercayaan
3.adanya keterbatasan beberapa jenis vaksin
4.penginputan aplikasi ASIK oleh petugas belum real time
5.aplikasi ASIK belum optimal (sering error, maintenance dengan waktu yang lama)
6.masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya imunisasi
1.Tenaga Kesehatan yang terlatih
2.ketersediaan vaksin
3.keterlibatan masyarakat
4.kebijakan pemerintah
5.sistem logistik yang efektif
6.pemantauan dan evaluasi
7.kerjasama lintas sector dan lintas program
1.meningkatnya kesadaran masyarakat
2.mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi
3.meningkatnya kualitas hidup
4.menghemat biaya kesehatan
5.mendukung pencapaian target
1.kurangnya kepercayaan masyarakat.
2.kekurangan atau keterbatasan vaksin
3.isu keamanan vaksin
4.perubahan perilaku masyarakat
1.peningkatan kesadaran masyarakat
2.pelatihan tenaga kesehatan
3.sistem monitoring dan evaluasi
4.kemitraan dengan masyarakat
5.pengembangan strategi komunikasi 16 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi antigen baru (manfaat dan jadwalnya) --> kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat 14 Cakupan anak usia 0- 59 bulan diare yang mendapatkan oralit dan zinc 85% 92,21% 1. Kurangnya pengetahuan orang tua
2.Rendahnya PHBS di lingkungan keluarga maupun masyarakat
3.Rendahnya cakupan imunisasi rotavirus dan campak
4.Rendahnya asupan gizi anak
1.Ketersediaan logistik (oralit dan zinc)
2.Dukungan dari orang tua
3.Kebijakan pemerintah
4.Pemantauan dan evaluasi dalam pemberian oralit dan zinc oleh fasyankes setempat
5.Kerjasama linsek dan linprog
1.Meningkatnya kualitas hidup masyarakat
2.Mendukung pencapaian target tatalaksana pemberian oralit dan zinc
3.Mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat diare
4.Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam pemberian oralit dan zinc untuk mencegah kejadian diare berulang
1.Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan PHBS
2.Kurangnya ketersediaan logistic
3.Perubahan perilaku masyarakat
4.Kurangnya dukungan dari pihak desa setempat
1.Peningkatan pengetahuan dan kepatuhan orang tua dalam pemberian oralit dan zinc
2.Pelatihan tenaga kesehatan
3.Sistem monitoring dan evaluasi dari fasyankes setempat
4.Memberikan strategi KIE dalam memberikan informasi 15 Cakupan anak usia 1 - 4 tahun yang mendapatkan obat cacing; 96,59 % 1. Masyarakat menolak minum obat cacing
2.Distribusi terlambat di beberapa wilayah karena jadwal tidak sesuai Pendampingan kerjasama lintas sektor Sebagian masyarakat mengetahui pentingnya obat cacing Adanya ketersediaan obat cacing Menolak obat cacing Pemberian obat cacing diberikan bersamaan dengan vitamin A pada bulan Februari dan Agustus 16 Anak usia 24 - 59 Bulan Cakupan anak usia 24-59 bulan gizi buruk yang mendapatkan 100% 100% 1. Pola asuh
2.Pendidikan keluarga
3.Ketidak ketersediaan makanan bergizi
4.Lingkungan sanitasi rumah Adanya anggaran untuk tata laksana gizi buruk inovasi klanting kabur peraturan bupati penyelenggaraan KIA Juknis
1.Pelatihan tatalaksana gizi buruk
2.Pelayanan tata laksana gizi buruk gratis Tidak semua balita gizi buruk tidak mempunyai BPJS Tidak semua balita
1.Pelatihan tatalaksana gizi buruk
2.Usulan untuk mendapatkan JKN 17 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi pelayanan tata laksana gizi buruk
5.Kurangnya Formulasi Gizi Buruk Semua puskesmas dapat melaksanakan tata laksana gizi buruk
3.adanya kemitraan untuk tata laksana gizi buruk gizi buruk mau dirujuk bila balita termasuk keluarga miskin
3.Advokasi untuk kepemilikan JKN bagi balita yang mampu 17 Cakupan anak usia 24-59 bulan yang dipantau pertumbuhan dan perkembanganya 78,10% 1. Belum semua balita hadir di posyandu untuk pemantauan tumbuh kembang
2.Kurangnya Pengasuhan dan Stimulasi dini SE Bupati Brebes tentang Pemantauan Tumbuh Kembang dan Pencatatannya serta Adanya sistem pencatatan secara nasional
1.Pelatihan kader
2.Transport kader
3.Adanya peluang kerjasama Pemkab dan Tanoto Foundation serta kerjasama dengan SEAMEO RECFON dan POLTEKKES Semarang Tidak ada yang mengantar balita ke Posyandu maupun ke BKB
1.Kunjungan ke rumah balita
2.Meningkatkan jumlah dan kualitas BKB
3.Menyusun RAD PAUD HI
4.Pelatihan kader BKB
5.Pelatihan kompetensi pengasuhan anak usia dini bagi pendidik lembaga pendidikan anak usia dini
6.Baduta mendapat stimulasi dini di posyandu (SDIDTK) 18 Cakupan anak usia 24-59 bulan gizi kurang yang mendapatkan tambahan asupan gizi 85% 100% Belum optimalnya pengetahuan gizi seimbang, ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan akses layanan kesehatan dan pangan, masih rendahnya Ketersediaan bahan pangan dan kemudahan akses bahan pangan Terdapat program Gemarikan, Gerimis Telur, Bantuan Beras, Dapur Dashat Fluktuasi harga bahan pangan, perilaku konsumsi Pemberian bantuan pangan dan protein berupa Bantuan Beras, Gemarikan, dan Gerimis Telur 18 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi kesadaran pola makan sehat 20 Cakupan penemuan kasus pneumonia pada anak usia 0 - 59 bulan 67,18% 1. Masih ada petugas yang takut melaporkan kasus pneumonia
2.Belum semua nakes terlatih MTBS
3.Sanitasi buruk
4.Anggota keluarga ada yang merokok
1.Ketersediaan alat pemeriksaan pneumonia di semua puskesmas
2.Telah ada pelatihan MTBS Pelatihan MTBS kekhawatiran kasus menjadi KLB Pelatihan MTBS 22 Remaja Putri Cakupan Remaja Putri yang mengkonsumsi TTD; 58% 77,79% Belum semua remaja putri minum TTD karena ada rasa yang tidak enak,
1.Telah adanya SE minum tablet tambha darah
2.Distibusi TTD ke sekolah
3.Sosialisasi minum ttd bagi ratri Ketersedianya TTD Kesulitan untuk pemantauan minum TTD Efek samping TTD Sosialisasi TTD Pembuatan form pelaporan/web/ aplikasi Lintas sektor Juknis pemberian TTD oleh guru ke siswa 23 Cakupan Remaja putri yang mendapatkan pemeriksaan anemia 98,42% Belum semua siswi remaja putri diperiksa Hb, karena pas hari H ada yang ijin Adanya CKG anak sekolah adanya posyandu remaja adanya UKS Adanya alat dari pusat Ratri tidak sekolah tidak bisa terpantau UKS, posyandu remaja 24 Calon Pengantin Cakupan Calon Pengantin yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan pra nikah 100% banyak catin yang tidak berdomisili di brebes (hanya datang ke brebes untuk menikah) adanya tpk disetiap RW pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat pernikahan Terdapat pemeriksaan kesehatan di setiap puskesmas anggaran honor tpk bersumber dari BOKB Pemeriksaan calon pengantin 19 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 25 Cakupan Calon Pengantin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting 100% banyak catin yang tidak berdomisili di Brebes (hanya datang ke Brebes untuk menikah) catin tidak mengurus persyaratan pernikahannya sendiri (meminta lebe) ada beberapa balai KB yang bekerja sama dengan puskesmas dan KUA untuk menyelenggarakan binwin untuk catin adanya TPK disetiap RW Setiap KUA menyelenggarakan bimbingan perkawinan anggaran honor tpk bersumber dari BOKB Pendampingan calon pengantin 26 Rumah Tangga dan Masyarakat Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Air Minum Aman masih mengacu pada air minum layak masih mengacu pada air minum layak masih mengacu pada air minum layak masih mengacu pada air minum layak masih mengacu pada air minum layak Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Air Minum layak (Jaringan Perpipaan) 30% 21,69% 1. Ketersediaan data penerima manfaat kegiatan percepatan penanganan stunting saat ini masih terbatas. Data yang tersedia belum mencakup informasi detail hingga tingkat koordinat rumah penerima manfaat. Kondisi tersebut mengakibatkan perencanaan penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mendukung penanganan stunting belum dapat dilakukan
1.SK Bupati Brebes Nomor 050/127 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Percepatan, Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026
2.Telah terbentuk struktur kelembagaan Asosiasi KPSPAM di tingkat kabupaten yang memiliki peran strategis dalam pemantauan dan pelaporan kondisi SPAM desa.
1.Pemanfaatan Data DTSEN dari Kementerian Sosial dapat menjadi alternatif sumber data sosial ekonomi untuk mengidentifikasi wilayah dan rumah tangga berisiko stunting. Data ini membantu penyusunan perencanaan SPAM yang lebih tepat sasaran dan berbasis kondisi masyarakat.
2.Keberadaan Asosiasi KPSPAM di tingkat
1.Keterbatasan data akurat dan spasial hingga tingkat koordinat rumah penerima manfaat berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam penyediaan SPAM air minum.
2.Asosiasi KPSPAM belum memperoleh dukungan anggaran maupun operasional dari pemerintah kabupaten.
1.Mengintegrasikan DTSEN ke dalam sistem perencanaan SPAM air minum untuk membantu pemetaan keluarga berisiko stunting dan masyarakat miskin.
2.Diharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes untuk dapat lebih proaktif dalam melaksanakan pembinaan terhadap KPSPAM serta memberikan 20 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi secara efektif dan tepat sasaran.
2.Saat ini telah terbentuk Asosiasi KPSPAM yang berperan dalam memantau perkembangan KPSPAM di tingkat desa serta membantu menyampaikan laporan terkait keberfungsian SPAM desa kepada pemerintah kabupaten. Namun, hingga saat ini pelaksanaan tugas serta kegiatan Asosiasi masih belum berjalan secara optimal. kabupaten menjadi potensi kelembagaan yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat pemantauan dan pelaporan kondisi SPAM berbasis masyarakat. Kondisi tersebut berimplikasi pada terbatasnya mobilitas serta menurunnya efektivitas Asosiasi dalam melaksanakan tugas pemantauan di lapangan. dukungan operasional kepada Asosiasi KPSPAM, sehingga Asosiasi KPSPAM dapat berfungsi secara optimal dan data terkait keberfungsian SPAM dapat tersaji dengan lebih akurat dan terkini. 27 Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Sanitasi Aman 30% 1,59% Kabupaten Brebes Belum Memiliki Sarana IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Akses sanitasi layak kabupaten sudah mencapai 85% Masyarakat sudah mempunyai pemahaman tentang perlunya sanitasi layak dan aman. Anggaran yang besar untuk pembuatan IPLT Instalasi pengolahan air limbah Pembangunan IPLT Air Limbah Domestik 28 Cakupan kelompok sasaran* Pendampingan keluarga 1000 HPK 100% Aplikasi elsimil yang sering error Adanya google drive/ form pendampingan membantu backup data sasaran pendampingan TPK Terdapat TPK di setiap desa Anggaran honor pendampingan TPK dari BOKB Alokasi honor pendampingan TPK bisa menggunakan sumber dari dana desa 21 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 29 Cakupan penduduk yang memiliki JKN 98% 98,31% Banyak peserta JKN yang non aktif, baik karena menunggak ataupun penonaktifan oleh Pemerintah Pusat/Daerah Komitmen Pemkab, Badan Usaha, Faskes dalam mendukung Program JKN Badan Usaha mulai berminat dalam mendukung Program Skema Sharing Iuran JKN, RS dan Puskesmas sudah bermitra dengan Dindukcapil untuk percepatan penerbitan data kependudukan yang mendukung percepatan updating data peserta JKN Bayi Baru Lahir, Para pekerja mulai berminat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, ASN mulai menyadari updating data anak usia >21 tahun PHK masal, keengganan membayar iuran dari segmen peserta mandiri, adanya pemberi jasa berbayar dalam pengusulan kepesertaan jkn adanya penghargaan kepada Badan Usaha atau Faskes yang berkomitmen dalam mendukung Program Skema Sharing Iuran, Komitmen bersama lintas OPD dan institusi dalam memberantas praktik percaloan, edukasi peserta mandiri agar mau membayar iuran jkn 30 Cakupan Anak yang memiliki akta kelahiran (0-5 th) 95% Tidak semua daerah mendapat layanan mobile service (jemput bola) dari Dukcapil
1.Layanan yang mudah, cepat, gratis, dan tidak berbelit-belit mendorong masyarakat untuk membuat akta kelahiran
2.Kegiatan sosialisasi oleh Dinas Dukcapil untuk meningkatkan pemahaman masyara kat tentang pentingnya dokumen adminduk salah Masyarakat yang paham bahwa akta kelahiran adalah hak dasar anak dan identitas hukum
1.Kurang adanya kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan akta kelahiran anaknya yang baru lahir
2.Sebagian masyarakat menganggap pengurusan Akta kelahiran dan dokumen adminduk lainnya Pelayanan adminduk mendekat ke masyarakat dan memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya segera mendaftarkan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Mempermudah dan mendekatkan proses pengurusan akta kelahiran 22 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi satunya adalah akta kelahiran
3.Pelayanan penerbitan akta kelahiran saat ini dapat dilakukan tidak hanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi juga sudah bisa dilayani di 17 Kecamatan dan di 297 Desa dengan Kios Adminduk Desa
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah bekerja sama dengan Rumah Sakit, sehingga pelayanan penerbitan Akta Kelahiran dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat bayi melahirkan melalui pelayanan BANGKIT (Bayi Lahir Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA Langsung Terbit) berbayar, padahal faktualnya semua pelayanan dokumen adminduk tidak dipungut biaya (GRATIS) 23 No. Kelompok Sasaran Indikator Target Nasional 2024 Capaian Daerah 2024 Permasalahan Faktor Pendukung Peluang Ancaman Rekomendasi 31 Cakupan Desa dan Kelurahan yang melaksanakan program pemanfaatan pekarangan sebagai sumber peningkatan asupan gizi Belum adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber peningkatan asupan gizi Melakukan sosialisasi melalui kader PKK dan Posyandu di Desa supaya masyarakat lebih memahami manfaat pemanfaatan pekarangan rumah untuk ketahanan pangan mandiri Kebutuhan Gizi Keluarga terpenuhi dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah, menghemat biaya hidup keluarga khususnya untuk urusan pangan bergizi
1.Minimnya Kesadaran atau partisipasi masyarakat (kurangnya minat atau pemahaman tentang pentingnya gizi dan manfaat pekarangan dapat membuat program sulit berkembang)
2.Pekarangan sering dialihfungsikan menjadi bangunan atau area non produktif, sehingga mengurangi potensi ketahanan pangan lokal 3.Tidak adanya regulasi atau dorongan dari pemerintah daerah Perkuat kolaborasi lintas sektor (Kesehatan, Pertanian, PKK, Posyandu dan Pendidikan), Dokumentasikan Praktik baik desa sebagai percontohan misal di Pekarangan sekolah dan Posyandu, adakan pelatihan terpadu (gizi, pertanian, pengolahan pangan lokal) Sumber : Penyusun, 2025 24 2.3 Evaluasi Pelaksanaan Tugas Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) Kabupaten Brebes Tabel 2. 2 Tabel Evaluasi Pelaksanaan TP3S Kabupaten Brebes TUGAS RINCIAN TUGAS Kendala Rekomendasi untuk Mengoptimalkan Tugas TIM PENGARAH Memberikan arahan bagi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes Telah memberikan arahan dalam pelaksanaan kebijakan, rencana, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes - Rapat koordinasi - Rapat Tim Teknis Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Kabupaten Brebes; Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Kabupaten Brebes; - Rapat koordinasi - Rapat Tim Teknis Melakukan rapat dengan pelaksana 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Telah terlaksana rembuk stunting, rakor stunting 3x dalam setahun Rembuk Stunting dan Rakor Stunting Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting kepada Gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Telah melaksanakan penyusunan laporan semesteran tetapi belum dilaporkan ke Gubernur. Pelaporan melalui web monev kemendagri Penyusunan Laporan ke Gubernur dan Web Mon Kemendagri Tim Pelaksana (Ketua) Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa Sudah mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa - Rapat koordinasi - Coaching clinic Merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan program kia di seluruh tingkat pelaksanaan percepatan penurunan Stunting dalam mencapai target yang telah ditetapkan Belum adanya strategi dan kebijakan pelaksanaan yang baru yang dikeluarkan oleh pusat - Menggunakan kebijakan sebelumnya - Menyusun regulasi tingkat Kabupaten 25 Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapai efisiensi dan efektifitas organisasi; Masih kurang optimalnya pelaksanaan rapat koordinasi dengan ketua tim bidang, karena ketika rapat diwakilkan Optimalisasi rapat koordinasi dan mengoptimalkan informasi berjenjang Mewakili TPPS untuk membuat persetujuan /kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat TPPS di tingkat kabupaten /kota; Belum adanya penyelenggaraan kesepakatan dengan pihak lain Penjaring kerjasama dengan pihak lain Memimpin rembug stunting kabupaten/kota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Telah terlaksana Memimpin rapat rembug dan rapat koordinasi Tim Pelaksana (Wakil Ketua) Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pelaksana apabila berhalangan Telah terlaksana Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pelaksana apabila berhalangan Membantu Ketua Pelaksana dalam merumuskan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan program kerja pelaksanaan percepatan penurunan Stunting dalam mencapai target yang telah ditetapkan Telah terlaksana Membantu Ketua Pelaksana dalam merumuskan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan program kerja pelaksanaan percepatan penurunan Stunting dalam mencapai target yang telah ditetapkan Tim Pelaksana (Sekretaris ) Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS kabupaten/ kota; Belum adanya SOP dan regulasi internal TPPS yang terdokumentasi secara formal Menyusun dan menetapkan SOP kelembagaan TPPS Kabupaten Brebes, termasuk mekanisme kerja, alur koordinasi, dan tata naskah dinas Mengkoordinasikan penyelenggaraan di bidang administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS kabupaten dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan; Administrasi masih bersifat sektoral dan belum terdigitalisasi. Pengembangan sistem administrasi TPPS berbasis digital (folder bersama, dashboard kegiatan, dan kalender kerja TPPS). Merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi; Belum ada inisiatif regulasi turunan di tingkat kabupaten. Menyusun Peraturan Bupati atau Surat Edaran Sekda tentang penguatan tata kerja TPPS Kabupaten Brebes. 26 Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas TPPS kabupaten di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat: Tidak adanya indikator kinerja administrasi TPPS. Menyusun indikator kinerja administrasi TPPS dan mekanisme evaluasi berkala. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang; Kesibukan OPD dan keterbatasan waktu rapat lintas bidang. Penetapan jadwal rapat koordinasi lintas bidang secara periodik (triwulan) Membuat laporan periodik kegiatan TPPS kabupaten/kota Kualitas data input dari masing-masing bidang belum seragam. Standarisasi format laporan bidang dan pelatihan penyusunan laporan berbasis kinerja. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS kabupaten. Tugas lain yang diberikan seringkali tidak signifikan. Pendokumentasian seluruh tugas tambahan dalam notulen atau surat tugas resmi. Bidang Pelayanan Intervensi Spesifik dan Sensitif Melaksanakan pelayanan intervensi spesifik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Brebes - Keterbatasan anggaran dan SDM - Cakupan wilayah luas - Koordinasi lintas sektor/OPD belum optimal - Prioritas wilayah lokus berbasis data stunting - Penguatan koordinasi lintas OPD melalui forum rutin - Optimalisasi dana DAK dan APBDes Merumuskan alternatif penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan intervensi spesifik di Kabupaten Brebes: Belum adanya forum lintas OPD khusus untuk pembahasan kendala intervensi spesifik. Membentuk forum teknis lintas OPD bidang intervensi spesifik. Membentuk tim advokasi pengasuhan dan stimulasi dini. Memfasilitasi dukungan teknis bagi Pemerintah Desa/Kelurahan di Kabupaten Brebes dalam pelaksanaan pelayanan intervensi spesifik; Belum ada mekanisme pendampingan terpadu lintas sektor. Penyusunan pedoman pendampingan intervensi spesifik tingkat desa. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan intervensi spesifik di Kabupaten Brebes - Belum dilaksanakan pemantauan setelah pelaksanaan pelayanan intervensi spesifik dan / atau sensitif; - Keterbatasan waktu dan tenaga pendamping - Belum dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pada kegiatan pemberian bantuan beras karena pemberian bantuan hanya dilakukan sekali untuk tiap lokasi dalam satu tahun Penguatan koordinasi lintas instansi untuk pelaksanaan pemantauan; 27 Memobilisasi instansi/organisasi non-pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan intervensi spesifik di Kabupaten Brebes Belum adanya peta mitra non-pemerintah. Penyusunan database mitra CSR, LSM, dan organisasi profesi pendukung penurunan stunting. Melaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu pelaksanaan pelayanan intervensi spesifik di Kabupaten Brebes kepada Ketua Pelaksana melalui wakil Ketua Pelaksana - Tidak melaksanakan pelaporan tersendiri, bergabung dengan pelaporan TPPS - Hanya sebagai insight pada pelaporan semesteran, walaupun belum rutin dilaksanakan - Pertemuan fasilitasi penyusunan laporan semester - Coaching clinic penyusunan laporan semesteran Menyusun dan memastikan pelaksanaan Mekanisme pendampingan kelompok sasaran dan keluarga berisiko Stunting, mengacu pada strategi nasional dan rencana aksi nasional percepatan penurunan Stunting Tidak menyusun mekanisme pendampingan kelompok sasaran di tingkat Kabupaten, karena menggunakan mekanisme pendampingan dari pusat Penyusunan mekanisme pendampingan kelompok sasaran yang mekanisme pendampingan tingkat pusatnya tidak ada Mengoordinasikan surveilans keluarga berisiko Stunting di kabupaten Fragmentasi data dan perbedaan indikator Integrasi data surveilans keluarga berisiko stunting melalui satu pintu data. Mengoordinasikan dan memastikan berjalannya pendampingan bagi keluarga berisiko Stunting di kabupaten; Belum adanya sistem monitoring pendampingan. Pengembangan sistem pelaporan pendampingan berbasis desa. Melakukan rapat internal Bidang Pelayanan Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Belum dapat melaksanakan Rapat internal Bidang Intervensi Spesifik dan Spesifik rutin setiap 1 bulan sekali dikarenakan keterbatasan personil dari masing-masing OPD Penetapan jadwal rapat rutin Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendamping an Keluarga Memfasilitasi dari mengawal penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku penurunan Stunting lingkat kabupaten sebagai acuan untuk mengadvokasi pemerintah desa/kelurahan dan melakukan komunikasi, informasi dan edukasi bagi kelompok sasaran; Belum maksimal dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pada kegiatan Posyandu di Desa, karena keterbatasan Personil Mengoptimalkan peran Tim Pembina Posyandu Desa melalui Grup WhatsApp sebagai sarana Komunikasi dan koordinasi antara Dinpermades dengan Desa Melaksanakan kampanye publik terkait percepatan penurunan Stunting di kabupaten secara berkelanjutan; Pesan komunikasi belum terintegrasi dan berkelanjutan. Penyusunan rencana kampanye komunikasi terpadu tingkat kabupaten. 28 Mengembangkan kapasitas kelompok sasaran dan pendukung komunikasi perubahan perilaku, melalui penyediaan materi komunikasi, kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan lain sebagainya; Kegiatan Peningkatan kapasitas yang dilakukan Dinpermades melalui KPM (Kader Pembangunan Manusia) kurang efektif dikarenakan adanya pergantian personil KPM. Berkoordinasi dengan pihak desa supaya mengupayakan personil yang hadir pelatihan adalah benar anggota KPM Desa tersebut. - Pelibatan forum anak dalam pencegahan pernikahan dini/anak - Fasilitasi forum genre edukasi remaja dalam gizi remaja dan Triad KRR di kelompok PIK-R dan kelompok remaja Memfasilitasi komunikasi antar pribadi sesuai konteks kelompok sasaran di kabupaten; - Variasi kapasitas kader dalam komunikasi interpersonal. - Banyaknya kelompok sasaran sehingga hanya bisa dilakukan bertahap setiap tahunnya - Pelatihan komunikasi perubahan perilaku bagi kader dan pendamping keluarga. - Pelatihan peningkatan kapasitas Kader Kelompok BKB BKR BKL dengan materi tentang KAP (Komunikasi Antar Pribadi) - Peningkatan kapasitas kelompok remaja tentang konseling sebaya dan KAP - Edukasi/konseling pemberian informasi berupa pendampingan sasaran KRS oleh TPK Melakukan rapat internal Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan - Keterbatasan waktu dan anggaran - Perubahan keanggotaan dari OPD (mutasi/pensiun/pergantian orang) sehingga harus mengulang konsep - Penjadwalan rapat daring (online) secara berkala.Rapat koordinasi TPPS perubahan perilaku dan pendampingan keluarga dalam membahas penyusunan draft strategi komunikasi di Kab. Brebes sebanyak 2x pertemuan dalam 1 tahun. - Pemberian konseling/edukasi/ informasi pengasuhan keluarga pada kelompok BKB BKR BKL dan PIK-R Bidang Koordinasi, Konvergen si dan Mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar organisasi perangkat daerah dan Pemerintah Desa, terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting. Belum adanya peta intervensi terpadu per lokus. Penyusunan matriks konvergensi intervensi per desa lokus stunting. 29 Perencanaa n Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi di kabupaten Belum optimalnya pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting, hal ini disebabkan dengan keterbatasan personil dan anggaran Meningkatkan anggaran untuk pelaksanaan koordinasi 8 aksi konvergensi Melaksanakan rembuk Stunting di tingkat kabupaten Telah terlaksana rembuk stunting kabupaten Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Memfasilitasi pembentukan TPPS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan; Sudah melaksanakan fasilitasi pembentukan TPPS di tingkat kecamatan tetapi belum melaksanakan fasilitasi pembentukan TPPS di tingkat desa/kelurahan Surat Edaran untuk pembentukan TPPS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting; Telah melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting; Konsistensi pelaksanaan koordinasi Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota; Telah menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota; Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota; Melakukan rapat internal Bidang Koordinasi, Konvergensi dan Perencanaan I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Telah melaksanakan rapat internal Bidang Koordinasi, Konvergensi dan Perencanaan I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Melakukan rapat internal Bidang Koordinasi, Konvergensi dan Perencanaan I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bidang Data, Monitoring, Evaluasi dan Knowledge Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data terkait percepatan penurunan stunting dari berbagai sumber, antara lain dari data BPS, data kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah, sistem pendataan Stunting nasional yang ada di kabupaten/kota, seperti e-HDW dan sumber data lainnya terkait percepatan penurunan Stunting; - Belum terlaksana dengan optimal karena belum adanya koordinasi antar anggota. Ketua dan anggota semua dari lembaga non pemerintah sehingga tidak memiliki anggaran untuk rapat koordinasi - Keterbatasan SDM dalam pengelolaan dan analisis data - Ketua bidang dari pemerintah dan penyediaan anggaran untuk rapat koordinasi - Meningkatkan kapasitas SDM melalui Pelatihan Orientasi TPK 30 Manageme nt Mengumpulkan dan mengolah data keluarga berisiko stunting di kabupaten; - Tidak terlaksana - Proses verifikasi data membutuhkan waktu yang cukup lama - Koordinasi pendata belum optimal - Penyesuaian ketua dan anggota bidang - Pelatihan orientasi TPK untuk Verval data KRS Melakukan pengelolaan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan penurunan Stunting di kabupaten/kota; Telah terlaksana karena sebagian anggota adalah lembaga Perguruan Tinggi Melakukan pengelolaan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan penurunan Stunting di kabupaten/kota; Melaksanakan audit Stunting di kabupaten/kota; Tidak terlaksana karena tidak ada anggaran Melaksanakan audit Stunting di kabupaten/kota; Melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan TPPS di tingkat kecamatan dan desa, dengan mengacu pada indikator kinerja capaian operasionalisasi Percepatan penurunan stunting pada strategi nasional dan rencana aksi nasional - Tidak Melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan TPPS di tingkat kecamatan dan desa, dengan mengacu pada indikator kinerja capaian operasionalisasi Percepatan - Keterbatasan materi pembahasan terkait penurunan stunting di tingkat kecamatan - Melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan TPPS di tingkat kecamatan dan desa, dengan mengacu pada indikator kinerja capaian operasionalisasi Percepatan penurunan stunting pada strategi nasional dan rencana aksi nasional - Melalui kegiatan mini lokakarya sebanyak 8x yang diselenggarakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Menyusun pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada tim pengarah kabupaten. - Tidak Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada tim pengarah kabupaten. - Keterbatasan kapasitas SDM dalam analisis data hasil pemantauan dan evaluasi - Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada tim pengarah kabupaten. - Rapat evaluasi hasil pemantauan di tingkat kabupaten 31 Visi ini dicapai melalui Delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam Delapan Asta Cita. Adapun Asta Cita tersebut dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 3. 1 Misi Indonesia Tahun 2025-2029 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 32 RPJMN Tahun 2025-2029 dilengkapi dengan sasaran pembangunan yang terukur. Sasaran pembangunan menggambarkan kondisi yang diharapkan dalam mencapai penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dan pertumbuhan ekonomi tinggi berkelanjutan. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia digambarkan dengan indikator Indeks Modal Manusia (IMM) dimana diharapkan pada tahun 2029 indeksnya sebesar 0,59. Strategi dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bertumpu pada pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan modal manusia dan pembangunan modal sosial budaya. Dimana ketiga pilar tersebut ditopang oleh pendekatan siklus hidup manusia mulai dari pengasuhan dan stimulasi dini, pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, serta penduduk tumbuh seimbang. Adapun kerangka pikir pembangunan manusia dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Gambar 3. 2 Kerangka pikir pembangunan manusia pada RPJMN Tahun 2025-2029 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 Salah satu komponen IMM adalah prevalensi stunting, dimana strategi pencegahan stunting difokuskan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan. Target stunting nasional pada tahun 2029 adalah 14,2%. 33 3.2 Arah Kebijakan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Tengah 2025-2029 RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029 merupakan tahap pembangunan jangka menengah pertama pada periode RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045. Visi pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029 adalah “Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam rangka mencapai visi dilakukan upaya yang dijabarkan menjadi 6 (enam) misi, yaitu: 1) Meningkatkan layanan dasar yang inklusif untuk mewujudkan sumber daya manusia yang mandiri, kompetitif dan berwawasan global; 2) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian perkotaan dan pedesaan berbasis sektor unggulan yang inovatif, mandiri dan berkelanjutan; 3)Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan kolaboratif dengan mengedepankan nilai-nilai integritas; 4) Mewujudkan pembangunan infrastruktur Jawa Tengah yang merata dan berkeadilan, melalui perencanaan tata ruang yang responsif; 5) Menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah dengan pendekatan budaya lokal, serta menjamin kebebasan warga dalam menjalankan ibadah, perlindungan kesejahteraan sosial serta hak asasi manusia yang berkeadilan; serta 6) Menjaga iklim investasi yang kondusif dan kolaboratif untuk membuka kesempatan kerja dan berusaha seluas-luasnya bagi warga Jawa Tengah serta mengembangkan pembiayaan pembangunan yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi. Sasaran terwujudnya sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter, diarahkan dengan memastikan penyediaan layanan dasar secara merata dan inklusif agar tercapai manusia Jawa Tengah yang sehat, cerdas, kreatif, unggul dan berdaya saing, dan semakin sejahtera. Salah satu indikator terwujudnya sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter adalah Indeks Modal Manusia. Salah satu upaya dalam peningkatan Indeks Modal Manusia adalah dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat salah satu upayanya adalah dengan peningkatan kesehatan siklus hidup dan gizi masyarakat untuk pencegahan stunting. Target stunting Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2029 adalah 13,6%. 3.3. Arah Kebijakan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes 2025-2029 Pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui visi Brebes Beres “Berkeadaban, Ekonomi Tangguh, Responsif, Edukatif, Sehat, dan Sejahtera”. Isu stunting menjadi salah satu isu strategis dan secara eksplisit tercermin dalam misi keenam, yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan yang berorientasi pada daya saing dan keadilan sosial. Salah satu tujuan misi tersebut adalah terciptanya sumber 34 daya manusia yang sehat dan kompetitif dengan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sehat dan Sejahtera adalah meningkatnya taraf kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, serta jaminan sosial. Hal ini juga merupakan realisasi dari 9 indikator tatanan sehat yang terdiri dari tatanan permukiman, sarana dan prasrana sehat; sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi sehat; industri dan perkantoran sehat; pariwisata sehat; pertambangan sehat; hutan sehat; kehidupan masyarakat sehat yang mandiri; ketahanan pangan dan gizi; serta mitigasi dan penanggulangan bencana. Kabupaten Brebes berkomitmen menciptakan lapangan kerja yang layak, menekan angka kemiskinan, serta memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, sehingga seluruh warga dapat hidup dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, tangguh, dan berdaya guna. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam membangun Kabupaten Brebes yang lebih maju. Salah satu pilar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu dengan peningkatan kesadaran dan fasilitas serta infrastruktur dasar pada bidang kesehatan, penyadaran warga masyarakat akan pentingnya pengasuhan dan stimulasi dini. Peningkatan kesehatan ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat di Kabupaten Brebes menjadi masyarakat yang sehat, tangguh, dan berdaya guna. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. Secara sistematis, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam periode lima tahun menjadi dasar utama yang kemudian dijabarkan ke dalam tujuan yang diimplementasikan melalui berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, keberhasilan pencapaian tujuan juga mencerminkan keberhasilan hasil akhir dalam pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan. Adapun rumusan tujuan yang mendukung visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Brebes Tahun 2025–2029 adalah dengan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diwujudkan melalui pemerataan akses terhadap layanan dasar yang berkualitas, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Peningkatan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas menjadi prasyarat terciptanya masyarakat yang sehat. Peningkatan layanan kesehatan dilakukan melalui penguatan fasilitas medis, ketersediaan tenaga kesehatan, serta penyediaan program promotif dan preventif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Salah satu indikator dalam peningkatan akses kesehatan adalah dengan penurunan angka stunting. Target angka stunting Kabupaten Brebes pada tahun 2029 adalah 20,5%. 35 3.4. Strategi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Daerah 2025-2029 3.4.1. Pilar 1: Komitmen dan Visi Kepemimpinan Komitmen dan visi kepemimpinan sangatlah penting dalam pelaksanaan P3S. Pengalaman pelaksanaan program dalam 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa komitmen yang tinggi dari para pemimpin politik di pusat dan daerah akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan program. Pada tahun 2024 terjadi pergantian pimpinan di pusat dan daerah. Presiden dan Wakil Presiden baru sudah dilantik pada tanggal 20 Oktober. Sementara itu, pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada November tahun 2024 dan dilantik pada Februari tahun
2025.Oleh karena itu, advokasi perlu dilakukan kepada para pemimpin baru di pusat dan daerah untuk memastikan pencegahan dan percepatan penurunan stunting menjadi prioritas selama kepemimpinannya.
1.Tujuan Pilar ini ditujukan untuk menguatkan komitmen politik pemimpin di tingkat Daerah (Kabupaten, Kecamatan, desa dan kelurahan), DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan BPD di desa untuk pelaksanaan P3S.
2.Strategi Pencapaian Untuk mencapai tujuan tersebut, pilar ini akan dilaksanakan melalui beberapa strategi, yaitu sebagai berikut:
i.Kepemimpinan Kepala Daerah dalam pelaksanaan P3S, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan P3S yang konvergen, termasuk peningkatan cakupan dan kualitas cakupan layanan untuk pencegahan stunting baru dan memastikan P3S sebagai prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah. ii. Kepemimpinan Kepala Desa dan Lurah dalam pelaksanaan P3S, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan P3S secara konvergen di tingkat desa dan kelurahan, dan memastikan P3S sebagai prioritas dalam pembangunan di desa dan kelurahan. iii. Dukungan DPR, DPRD dan BPD dalam P3S, melalui dukungan kebijakan untuk pelaksanaan P3S dan memastikan P3S sebagai prioritas pembangunan di pusat dan daerah, serta melakukan pengawasan pelaksanaan P3S.
3.Instrumen Pelaksanaan Instrumen pelaksanaan pilar ini adalah sebagai berikut:
i.Penyusunan kebijakan pelaksanaan P3S sebagai dasar dalam pelaksanaan P3S di daerah. ii. Penyusunan strategi dan materi advokasi kepemimpinan berbasis data dan 36 informasi yang akurat. iii. Penyusunan Policy Paper terkait dengan P3S di tingkat nasional dan berbasis wilayah, berdasarkan data dan informasi yang akurat. Policy Paper disampaikan kepada para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah. iv. Pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri untuk P3S untuk membahas kemajuan, tantangan dan kendala P3S dan memperoleh arahan untuk pelaksanaan program berikutnya.
v.Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional P3S yang dilakukan setiap tahun, dipimpin langsung oleh Wakil Presiden sebagai Ketua Pengarah dan diikuti oleh Kepala Daerah. vi. Pendampingan, peningkatan kapasitas, dan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan komitmen kepemimpinan di lapangan dilakukan dengan baik. 3.4.2. Pilar 2 : Kampanye Perubahan Perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat Kejadian stunting bukan hanya dipengaruhi oleh ketersediaan makanan bergizi dan layanan, tetapi juga oleh pengetahuan dan perilaku masyarakat, terutama dalam hal pola makan, pola asuh dan pola sanitasi/PHBS. Di sisi lain, kejadian stunting juga bukan hanya terjadi pada kelompok masyarakat miskin, tetapi juga terjadi pada kelompok masyarakat kaya yang dari sisi akses terhadap pangan dan layanan seharusnya tidak menjadi masalah. Data hasil SKI tahun 2023 menunjukkan bahwa baru 69,4% masyarakat yang mempunyai pemahaman yang benar terkait dengan stunting. Oleh karena itu, kampanye perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat terkait upaya pencegahan stunting penting untuk dilakukan.
1.Tujuan Tujuan dari pilar 2 adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan mendorong perubahan perilaku pada tingkat individu, keluarga, masyarakat dan pengambil kebijakan dalam P3S. Pilar ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama juga mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Pilar 2 ini.
2.Strategi Pencapaian Tujuan tersebut di atas akan dicapai melalui beberapa strategi sebagai berikut:
i.Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, dengan memastikan pengembangan pesan yang disepakati, pemilihan saluran komunikasi, dan pengukuran dampak komunikasi yang efektif, efisien, tepat sasaran, konsisten, dan berkelanjutan. ii. Komunikasi Antar Pribadi (KAP) sesuai konteks sasaran, dengan memastikan 37 pengembangan pesan sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran seperti Posyandu, kunjungan rumah, pendampingan keluarga, pengasuhan dan stimulasi dini, konseling pernikahan, konseling reproduksi remaja, dan sebagainya. iii. Komunikasi dan advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan, sebagai upaya untuk mempengaruhi para pengambil kebijakan agar dapat mendukung P3S di daerahnya masing-masing secara tepat. iv. Pemberdayaan masyarakat pada kelompok masyarakat miskin dan rentan dilakukan agar individu, kelompok, atau komunitas mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
3.Instrumen Pelaksanaan Untuk memastikan pelaksanaan strategi dalam pilar ini, instrumen pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
i.Pengembangan dan/atau pembaharuan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dan Strategi Komunikasi Antar Pribadi (KAP) dalam P3S yang di dalamnya paling tidak berisi pesan-pesan kunci yang harus disampaikan, pentingnya pengasuhan dan stimulasi dini, kelompok sasaran, serta media dan saluran kampanye yang dapat digunakan. ii. Pengembangan materi komunikasi yang disesuaikan dengan pesan-pesan kunci yang perlu disampaikan dan dapat digunakan oleh semua pihak di pusat dan daerah dalam pelaksanaan KPP terkait P3S. iii. Pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan melalui berbagai media dan saluran yang tepat, konsisten dan berkelanjutan, serta menyasar langsung pada kelompok sasaran. iv. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kampanye untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kampanye, baik terkait dengan pesan yang disampaikan, media yang digunakan dan jangkauan terhadap masyarakat, terutama kelompok sasaran P3S.
v.Pengembangan alat bantu Komunikasi Antar Pribadi (KAP) yang dapat digunakan oleh para pelaksana program di lapangan. vi. Pengembangan kolaborasi multi pihak dan kemitraan dalam pelaksanaan KPP, KAP dan advokasi dalam pelaksanaan P3S. vii. Pengembangan kapasitas pengelola kampanye dan pelaksana KAP di tingkat masyarakat dilakukan melalui pelatihan, penyediaan materi, tukar pengalaman dan praktik baik serta metode peningkatan kapasitas lainnya. viii. Pemanfaatan forum-forum masyarakat (seperti pengajian, kelas ibu hamil, dll) dan pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan KAP terkait dengan P3S. 38 ix. Pengembangan forum pembelajaran dan forum pengetahuan sebagai sarana untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan praktik baik dan pembelajaran pelaksanaan program.
x.Pemberdayaan dan pendampingan untuk kelompok masyarakat miskin, seperti pemberdayaan terhadap usaha kecil dan mikro (UMK) untuk peningkatan daya saing. xi. Mendorong pelibatan laki-laki dalam P3S baik di tingkat rumah tangga seperti pengasuhan dan stimulasi dini maupun dalam penyediaan layanan. xii. Mendorong adanya mekanisme layanan terkait P3S yang inklusif untuk kelompok disabilitas, masyarakat adat dan daerah terpencil. Penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) seperti Posyandu, Poktan (Kelompok Kegiatan yang meliputi BKB, BKR, UPPKA), masyarakat adat dan lainnya. 3.4.3. Pilar 3 : Konvergensi Program dan Kemitraan Pelaksanaan P3S memerlukan keterpaduan antara program dan intervensi yang diperlukan oleh setiap kelompok sasaran. Tanpa adanya keterpaduan antar program dan intervensi, pencegahan stunting tidak mungkin dapat dilakukan. Oleh karena itu, konvergensi antar program baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lembaga non pemerintah sangat penting untuk dilakukan. Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, dan terintegrasi, untuk memastikan sasaran prioritas mendapatkan layanan lengkap sesuai dengan kebutuhannya sebagai upaya mencegah terjadinya kasus stunting baru. Kemitraan P3S adalah kerja sama antara pemerintah bersama non-pemerintah yang bersepakat untuk menjalankan intervensi program P3S melalui model kerangka kerja kemitraan yang disepakati bersama.
1.Tujuan Pilar ini bertujuan untuk memastikan adanya keterpaduan antar program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah dan desa serta lembaga non pemerintah, sehingga kelompok sasaran dapat dipastikan menerima paket layanan lengkap sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk P3S. Pilar ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk konvergensi tingkat pusat, didukung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk konvergensi perencanaan dan penganggaran, Kementerian Dalam Negeri untuk konvergensi di provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk konvergensi desa, Kementerian Kependudukan dan 39 Pembangunan Keluarga/BKKBN untuk konvergensi di tingkat rumah tangga dan Sekretariat Wakil Presiden untuk kemitraan dengan melibatkan kementerian teknis terkait.
2.Strategi Pencapaian Strategi pencapaian konvergensi dan kemitraan dilakukan melalui:
i.Penguatan perencanaan dan penganggaran di pusat, daerah, hingga desa dan kelurahan. ii. Penguatan pelaksanaan program melalui peningkatan cakupan, kualitas, dan integrasi layanan untuk memastikan kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap sesuai dengan kebutuhannya. iii. Peningkatan kapasitas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan, dalam tata kelola pelaksanaan P3S. iv. Penguatan koordinasi lintas sektor, lintas program dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa dan kelurahan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan, program, pelaksanaan, identifikasi kendala dan solusinya.
v.Pelibatan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, mitra pembangunan, dan media dalam P3S. vi. Pembagian tugas dan tanggung jawab antar tingkatan pemerintah dalam P3S.
3.Instrumen Pelaksanaan Untuk menciptakan konvergensi, instrumen pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
i.Pemanfaatan data cakupan layanan dan kinerja program dalam perencanaan dan penganggaran di setiap tingkatan pemerintah. ii. Penajaman proses penandaan, pelacakan, dan evaluasi kinerja anggaran untuk belanja kementerian/lembaga dan daerah agar lebih akurat dan memastikan pemanfaatan hasilnya untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya. iii. Sinkronisasi perencanaan pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan melalui pembahasan khusus isu stunting pada proses perencanaan di semua tingkat pemerintah. iv. Penguatan pemantauan pelaksanaan program yang terintegrasi, dilakukan secara berkala di pusat dan daerah serta pemanfaatan hasilnya untuk perbaikan pelaksanaan program.
v.Penilaian kinerja dan pemberian penghargaan kepada provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan yang mempunyai kinerja baik dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. vi. Pelaksanaan pertemuan koordinasi secara berkala antar kementerian/lembaga di pusat, antar OPD di provinsi dan kabupaten/kota, serta penyedia layanan di desa 40 dan kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. vii. Memastikan kelompok sasaran terdata dan terdaftar, memperoleh dan memanfaatkan layanan berkualitas yang dibutuhkan, dan terlaporkan. viii. Melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab antar tingkatan pemerintah dalam menyelenggarakan konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Untuk kemitraan, instrumen pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
i.Pengembangan kemitraan dengan organisasi masyarakat dalam melakukan advokasi, pendampingan dan pemberdayaan di masyarakat, edukasi dan kampanye, serta penyelenggaraan forum pembelajaran melalui seminar, diskusi, dan lokakarya. ii. Pengembangan kemitraan dengan perguruan tinggi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu: pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan adalah: pendampingan kepada daerah; penelitian yang menghasilkan rekomendasi kebijakan, inovasi, dan memberikan materi pencegahan stunting kepada para mahasiswa. iii. Pengembangan kemitraan dengan dunia usaha yang diarahkan pada pembiayaan program, menciptakan inovasi, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, maupun kegiatan lainnya yang bertujuan untuk untuk memperluas jangkauan dan cakupan penerima manfaat program. iv. Pengembangan kemitraan dengan mitra pembangunan dalam pelaksanaan P3S.
v.Pengembangan kemitraan dengan media dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, dan publikasi serta promosi hasil pelaksanaan program dan praktik baik P3S. 3.4.4. Pilar 4: Ketahanan Pangan dan Gizi Kurangnya asupan pangan bergizi adalah salah satu penyebab utama terjadinya stunting pada anak-anak. Oleh karena itu, Indikator Nurturing Care Framework salah satunya terkait gizi (memastikan anak dan ibu mendapatkan asupan gizi seimbang pada 1.000 HPK), ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat ini sangat penting untuk mencegah terjadinya stunting baru pada anak. Ketahanan Pangan sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim dan bencana sehingga perlu ada antisipasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
1.Tujuan Pilar ini bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) untuk memastikan asupan pangan bergizi pada kelompok sasaran P3S. 41 Pilar ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian didukung oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makan, Badan Pangan Nasional, dan Badan Gizi Nasional.
2.Strategi Pencapaian Strategi pencapaian tujuan Pilar 4 adalah sebagai berikut:
a.Penguatan dan perluasan diversifikasi pangan.
b.Penguatan dan perluasan fortifikasi pangan.
c.Penyediaan suplementasi makanan.
d.Edukasi pentingnya konsumsi pangan B2SA bagi semua keluarga terutama yang memiliki kelompok sasaran P3S.
e.Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan bergizi bagi keluarga kurang mampu terutama yang memiliki kelompok sasaran P3S.
3.Instrumen Pelaksanaan Instrumen pelaksanaan Pilar 4 adalah sebagai berikut:
i.Penguatan program ketahanan pangan berbasis masyarakat, seperti Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), Kandang-Kolam- Kebun (K3), Lumbung Desa, dan program sejenis lainnya. Instrumen ini dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan pekarangan dan tanah milik negara yang dapat dikelola masyarakat dalam rangka mendukung ketahanan pangan keluarga dan upaya penyediaan cadangan pangan yang dikelola oleh masyarakat. ii. Penegakan aturan dan perluasan fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan seperti fortifikasi garam, fortifikasi tepung terigu, dan fortifikasi minyak goreng. iii. Perluasan fortifikasi pangan utama, seperti fortifikasi beras. iv. Perluasan program bio fortifikasi dan optimalisasi pemanfaatan hasilnya, terutama kelompok sasaran P3S.
v.Pengawasan produk pangan fortifikasi dan pangan olahan. vi. Penyediaan dan pemenuhan suplementasi makanan bagi kelompok sasaran P3S (ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24–59 bulan, remaja putri, dan calon pengantin). vii. Pelaksanaan kampanye dan edukasi tentang pentingnya konsumsi pangan B2SA dengan memanfaatkan sumber daya pangan lokal melalui berbagai media yang mudah dipahami masyarakat. viii. Penyediaan dan pemenuhan sumber protein hewani di seluruh daerah melalui peningkatan produksi perikanan, telur dan sumber protein hewani lainnya. ix. Perluasan penerima Program Sembako, Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan dan program sejenis bagi keluarga kurang mampu terutama yang 42 memiliki kelompok sasaran P3S.
x.Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis terutama untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6–23 bulan serta anak usia 24–59 bulan. xi. Pengawasan keamanan pangan melalui pengawasan berbasis resiko, pengawasan iklan dan label pangan, serta pengawasan pemasaran susu formula dan produk makanan lainnya untuk anak usia dibawah 3 (tiga) tahun 3.4.5. Pilar 5 : Peningkatan Kapasitas Kapasitas pengelola pelaksanaan P3S di pusat dan daerah akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan P3S. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan P3S tahun 2018–2023, salah satu tantangan utama pelaksanaan P3S di lapangan adalah terkait dengan kapasitas pelaksana yang belum baik dan tidak sama antar daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas harus mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan P3S ke depan.
1.Tujuan Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaksana program di pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan hingga tingkat masyarakat dalam pengelolaan pelaksanaan P3S (TPPS, kader posyandu, TPK, PKK, KPM dan pelaku lainnya). Pilar ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, dan K/L teknis lainnya.
2.Strategi Pencapaian Pilar ini akan dilaksanakan melalui beberapa strategi sebagai berikut:
i.Pelaksanaan pelatihan dan refreshment bagi pengelola program di pusat dan daerah, yang dilaksanakan secara langsung melalui tatap muka, online ataupun melalui pembelajaran jarak jauh. ii. Pelaksanaan pendampingan kepada pengelola program di lapangan terkait dengan tata kelola pelaksanaan P3S, pelaksanaan intervensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program P3S. iii. Pengembangan knowledge management, forum pengetahuan dan platform berbagi pengalaman untuk mendokumentasikan praktik baik dan menyebarluaskannya kepada para pihak.
3.Instrumen Pelaksanaan Untuk melaksanakan strategi tersebut di atas, beberapa instrumen pelaksanaan pada pilar ini adalah sebagai berikut:
i.Pelatihan bagi pengelola program terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan penanganan pengaduan P3S. Pelatihan dapat dilakukan 43 dengan tatap muka, pelatihan jarak jauh, pelatihan melalui e-Learning. ii. Pendampingan bagi pengelola program di daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya. iii. Peningkatan peran provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program di kabupaten/kota. iv. Pelaksanaan magang bagi pelaksana program di daerah.
v.Pelaksanaan forum pembelajaran dan tukar pengalaman antar daerah. vi. Pengembangan materi edukasi, pendokumentasian, dan sharing praktik baik dalam pelaksanaan P3S. vii. Penyediaan dukungan operasional bagi pengelola P3S di lapangan. 3.4.6. Pilar 6 : Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan P3S perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala agar kemajuan pelaksanaan program dapat diketahui dengan baik. Selain itu, melalui pemantauan yang dilakukan secara berkala, jika terdapat hambatan dalam pelaksanaannya dapat segera diketahui sehingga dapat segera diatasi. Pemantauan dan evaluasi ini harus dilaksanakan secara terintegrasi, karena pelaksanaan P3S melibatkan banyak pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
1.Tujuan Pilar ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pemantauan dan evaluasi P3S secara terintegrasi antar program dan antar K/L sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas program, akuntabilitas, inovasi, serta pembelajaran. Pilar ini dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Sekretariat Wakil Presiden untuk pemantauan dan evaluasi di pusat, Kemendagri untuk pemantauan dan evaluasi tata kelola di daerah dan Kemendesa PDT untuk pemantauan pelaksanaan di tingkat desa. Pada pelaksanaannya, pilar ini didukung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Badan Pusat Statistik (BPS) dan K/L teknis lainnya.
2.Strategi Pencapaian Untuk mencapai tujuan Pilar Pemantauan dan Evaluasi, strategi yang dibutuhkan mencakup:
i.Pengembangan sistem pemantauan evaluasi terpadu, termasuk satu data terpadu dan bagi pakai data. ii. Pengembangan Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait P3S sesuai dengan tupoksi K/L. iii. Pengembangan standardisasi pelaporan di seluruh mitra pemerintah dan non 44 pemerintah agar proses pemantauan lebih mampu laksana oleh para pemangku kepentingan. iv. Pengembangan forum pembelajaran dan berbagi pengetahuan tahunan.
v.Pengembangan riset, inovasi, dan Teknologi Tepat Guna (TTG). vi. Pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik. vii. Pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat terkait P3S
3.Instrumen Pelaksanaan Pelaksanaan pilar 6 akan dilakukan melalui beberapa instrumen sebagai berikut:
i.Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi yang menjadi acuan bersama dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan P3S. Panduan setidaknya berisi indikator, definisi operasional, metode pengambilan data, penanggung jawab, waktu pelaporan, sumber data termasuk di dalamnya metadata, serta integrasinya dengan aksi konvergensi. ii. Pelaksanaan survei tahunan yang kredibel dan akuntabel untuk mengukur output dan intermediate outcome program P3S. Output program akan diukur menggunakan komposit dari kelengkapan layanan yang diterima oleh setiap sasaran program. Komposit ini akan diperoleh dari analisis lanjut Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun. iii. Pelaksanaan survei yang kredibel dan akuntabel untuk mengukur outcome dan impact program dilakukan secara berkala. iv. Pengembangan dashboard SATU DATA yang menampilkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan memanfaatkan sistem data yang telah ada melalui mekanisme interoperabilitas antar dashboard di tiap K/L. Dashboard akan dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
v.Penguatan sistem pencatatan dan pelaporan untuk memantau pelaksanaan program pada setiap K/L sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. vi. Penguatan sistem atau tercantum dalam rencana kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengasuhan dan stimulasi dini. vii. Penguatan surveilans gizi melalui peningkatan kualitas data dan peningkatan kelompok sasaran yang terdata, sehingga dapat digunakan oleh daerah untuk memantau status gizi masyarakat. viii. Penyusunan dan publikasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi upaya P3S di semua tingkatan. Laporan ini menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja pelaksanaan pencegahan stunting nasional yang akan menjadi bahan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Ketua Pengarah. ix. Pengembangan forum riset dan inovasi di tingkat nasional untuk berbagi inovasi 45 dan praktik baik yang dikembangkan di setiap wilayah. Hal ini diharapkan dapat memotivasi daerah untuk belajar dari daerah lain dan mengembangkan inovasi sesuai dengan konteks wilayahnya.
x.Pembentukan kelompok pakar untuk melakukan penelitian atau kajian tentang pelaksanaan P3S dan evaluasi terhadap dampak dan efektivitas program di tingkat lokal maupun nasional, termasuk pemecahan masalah. Kelompok pakar juga dapat melakukan uji coba terhadap berbagai intervensi yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan arah perbaikan yang diperlukan. xi. Pelaksanaan pemantauan ke daerah untuk memverifikasi data yang terkumpul melalui sistem data, mengidentifikasi kendala yang muncul dalam P3S di kabupaten/kota, dan melengkapi informasi yang tidak tercakup di dalam sistem pendataan yang ada. xii. Pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program untuk perbaikan pelaksanaan program termasuk di dalamnya debottlenecking terhadap isu-isu yang menjadi penghambat pelaksanaan program. xiii. Penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat sebagai media untuk mewadahi masukan dan aspirasi masyarakat serta mekanisme check and balance dalam pelaksanaan P3S. Pengaduan masyarakat dapat menjadi salah satu umpan balik pelaksanaan program dari sisi penerima layanan program. xiv. Pelaksanaan studi atau kajian untuk mendalami isu-isu tematik terkait dengan P3S. Studi dilakukan dalam bentuk analisis data sekunder, penelitian kuantitatif, penelitian kualitatif dan kajian tematik lain sesuai dengan kebutuhan program. xv. Pengembangan indeks khusus untuk mengukur kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan P3S. xvi. Pelaksanaan reviu penjaminan kualitas intervensi dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan intervensi dan program sesuai dengan standar yang ditetapkan (gold standard). Hasil reviu penjaminan kualitas intervensi berupa umpan balik untuk perbaikan intervensi. 46 Isu stunting menjadi salah satu isu strategis dan secara eksplisit tercermin dalam misi keenam, yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan yang berorientasi pada daya saing dan keadilan sosial. Salah satu tujuan misi tersebut adalah terciptanya sumber daya manusia yang sehat dan kompetitif dengan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting (RAD-P3S) Daerah Tahun 2026-2029 ini pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) di Daerah untuk periode tahun 2025-2029. Oleh karenanya; arahan, ketentuan, dan pengaturan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting di Daerah sebagian besar akan merujuk pada arahan, ketentuan, dan pengaturan percepatan penurunan stunting nasional. Namun, perlu disadari bahwa meskipun bagian dari konstelasi upaya percepatan penurunan stunting nasional, Daerah merupakan wilayah yang memiliki ‘warna’ tersendiri yang harus diakomodasi dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Warna yang dimaksud disini adalah potensi daerah baik kelembagaan, ekonomi, sosial, maupun budaya yang dimiliki oleh Daerah dan warna inilah yang dapat mendorong proses percepatan pencegahan penurunan stunting di Kabupaten Brebes menjadi lebih efektif dan efisien. Sehingga untuk memastikan implementasi RAN-PASTI di Daerah berjalan optimal namun dengan tetap memastikan potensi Daerah Kabupaten Brebes dapat terlibat dengan aktif dalam implementasi tersebut maka dalam RAD-PPS Daerah Tahun 2026-2029 ini turut melibatkan partisipasi potensi daerah dalam percepatan pencegahan penurunan stunting. Tabel 4. 1 Target Antara Strategi Daerah Kabupaten Brebes Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting target Antara Strategi Daerah Kabupaten Brebes Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting No. Indikator Baseline 2024 Target Nasional 2029* Target Kabupaten Perangkat Daerah Pengampu 2025 2026 2027 2028 2029 1 Cakupan Ibu hamil KEK mendapat 80% 90% 90% 91% 92% 93% 94% Dinkesda, Dispermades 47 Makanan Tambahan 2 Cakupan Ibu hamil menerima Tablet Tambah Darah/Multiple Micronutrient Supplementation (MMS) sebanyak 180 butir selama masa kehamilan 91,3% 85% 91.5% 91,75 % 92,00 % 92,25 % 92,5% Dinkesda 3 Cakupan Ibu hamil menerima makanan bergizi seimbang NA 100% 90% 91% 92% 93% 94% Dinkesda 4 Cakupan Ibu hamil memeriksakan kehamilannya 6 kali selama masa kehamilan; 85,8% 90% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 5 Cakupan Ibu Nifas menerima pelayanan Keluarga Berencana (KB) 63,19% 70% 63.25 % 63.3% 63.35 % 63.4% 63.45 % DP3KB 6 Cakupan anak baru lahir yang mendapatkan inisiasi menyusu dini 85,7% 100% 86% 87% 88% 89% 90% Dinkesda 7 Cakupan anak usia 0-5 bulan yang mendapatkan ASI Ekslusif 84,5% 100% 85% 86% 87% 88% 89% Dinkesda 8 Cakupan anak usia 6-23 bulan yang mendapatkan Makanan Pendamping ASI (MPASI); 85,5% 85% 85,75 % 86% 86,25 % 86,5% 86,75 % Dinkesda 9 Cakupan anak usia 6-23 bulan yang masih mendapat air susu ibu (ASI) 70,52% 100% 72,5% 75% 77,5% 80% 82,5% Dinkesda 10 Cakupan anak usia 0-23 bulan gizi buruk yang mendapatkan tatalaksana gizi buruk 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 48 11 Cakupan anak usia 0-23 bulan yang dipantau pertumbuhan dan perkembangann ya 78,16% 100% 80% 82,5% 85% 87,5% 90% Dinkesda 12 Cakupan anak usia 0-23 bulan gizi kurang yang mendapat asupan gizi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda, Distanhan, Perikanan, DPKH 13 Cakupan anak usia 0-23 bulan yang mendapatkan imunisasi rutin lengkap NA 90% PM PM PM PM PM Dinkesda 14 Cakupan anak usia 0-11 bulan yang mendapatkan imunisasi rutin lengkap 95,9% 99% 97% 97% 98% 98,5% 99% Dinkesda 15 Cakupan anak usia 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi rutin 95,2% 97% 95,5% 96% 96,5% 97% 97,5% Dinkesda 16 Cakupan anak usia 0-23 bulan diare yang mendapatkan oralit dan zinc NA 100% PM PM PM PM PM Dinkesda 17 Cakupan anak usia 0-23 bulan yang mendapatkan obat cacing; NA 75% PM PM PM PM PM Dinkesda 18 Cakupan anak usia 24-59 bulan gizi buruk yang mendapatkan pelayanan tata laksana gizi buruk 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 19 Cakupan anak usia 24-59 bulan yang dipantau pertumbuhan dan perkembangany a 78,16% 100% 80% 82,5% 85% 87,5% 90% Dinkesda 49 20 Cakupan anak usia 24-59 bulan gizi kurang yang mendapatkan tambahan asupan gizi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 21 Cakupan anak usia 24-59 bulan diare yang mendapatkan oralit dan zinc NA 100% PM PM PM PM PM Dinkesda 22 Cakupan anak usia 0-59 bulan diare yang mendapatkan oralit dan zinc 92,21% 100% 85% 90% 90% 95% 95% Dinkesda 23 Cakupan temuan kasus pneumonia pada anak usia 24-59 bulan NA 100% PM PM PM PM PM Dinkesda 24 Cakupan anak usia 24-59 bulan yang mendapatkan obat cacing; NA 75% PM PM PM PM PM Dinkesda 25 Cakupan Remaja Putri yang mengonsumsi TTD; 77,79% 80% 78% 78,5% 79% 79,5% 80% Dinkesda 26 Cakupan Remaja putri yang mendapatkan pemeriksaan anemia 98,42% 100% 98.5% 98,75 % 99% 92,5% 95% Dinkesda 27 Cakupan Calon Pengantin yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan pra nikah 97,13% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 28 Cakupan Calon Pengantin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting 97,13% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinkesda 29 Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Air Minum Aman NA 100% PM PM PM PM PM DPU/Dinkesd a 50 30 Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Air Minum layak (Jaringan Perpipaan) 21,69% 45,5% 22% 23% 24% 25% 26,5% DPU 31 Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Air Minum layak ( Bukan Jaringan Perpipaan) 81,43% 54,5% 78% 77% 76% 75% 73,5% DPU 32 Cakupan rumah tangga yang memiliki akses terhadap Sanitasi Aman 1.59% 30% 1.5% 1.55% 1.6% 1.65% 1.7% Dinperwaski m 33 Cakupan kelompok sasaran* Pendampingan keluarga 1000 HPK 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% DP3KB 34 Cakupan pendampingan ibu hamil 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% DP3KB 35 Cakupan pendampingan baduta 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% DP3KB 36 Cakupan penduduk yang memiliki JKN 98,31% 100% 97,6% 97,7% 97,8% 97,9% 98% Dinkesda 37 Cakupan Anak yang memiliki akta kelahiran (0-5 th) 95% 100% 95,25 % 95,5% 95,75 % 96% 96,25 % Dindukcapil 38 Cakupan Anak yang memiliki Identitas Anak (KIA) 35,87% 100% 36,87 % 37,87 % 38,87 % 39,87 % 40,87 % Dindukcapil 39 Desa/Kel memiliki PAUD HI 297 297 297 297 297 297 297 Dindikpora 40 Cakupan Desa dan Kelurahan yang melaksanakan program pemanfaatan pekarangan sebagai sumber 40% RPJMN 40% 45% 50% 55% 60% Dinpermades 51 peningkatan asupan gizi *Target Nasional 2029 berdasarkan Stranas Stunting 2025 - 2029 4.2 PERAN LINTAS SEKTOR DALAM PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Kemitraan adalah suatu persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas suatu tujuan tertentu sehingga dapat memperoleh hasil yang baik. Kemitraan dalam pencegahan stunting diharapkan dapat memberikan penurunan angka stunting yang signifikan. Prinsip-prinsip kemitraan dalam pencegahan stunting di Kabupaten Brebes adalah:
1.Kesetaraan atau keseimbangan (equity) Kesetaraan atau keseimbangan berdasarkan hubungan saling menghormati, saling menghargai dan saling percaya.
2.Transparansi Transparansi diperlukan untuk menghindari rasa saling curiga antar mitra kerja. Transparansi pengelolaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan.
3.Saling menguntungkan Kemitraan harus membawa manfaat yang baik untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Mitra potensial Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pencegahan an percepatan penurunan stunting dari Dunia Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Dokter Obgyn Indonesia. Mitra potensial Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting dari Dunia Pendidikan adalah Ikatan Guru Taman Kanak- Kanak Indonesia, HIMPAUDI, Universitas Muhadi SetiaBudi, Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes, Universitas Peradaban, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggalia, Akademi Kebidanan YPBHK Brebes, dan Akademi Keperawatan Al-Hikmah. Mitra potensial Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pencegahan an percepatan penurunan stunting dari Dunia Usaha adalah Bank Jateng, Bank Brebes, Perumda Tirta Biribis. Mitra potensial Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting dari Organisasi Masyarakat adalah PC Nahdlatul Ulama, PC Muslimat NU PD Muhammadiyah, dan PD Aisyiyah, dan HARPI. Mitra potensial Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pencegahan an percepatan penurunan stunting dari sukarelawan adalah Forum Masyarakat Madani, Forum Pendamping Anak. 52 Pembentukan TPPPS ini merupakan strategi dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting pada setiap tingkatan serta dilaksanakan secara koordinasi dan sinergitas berdasarkan mekanisme tata kerja. Mekanisme tata kerja merupakan salah satu kelengkapan dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Desa yang nantikan mekanisme kerja ini diharapkan dapat mengkoordinasikan, mensinergikan sehingga penyelenggaraannya secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan pelibatan lintas sektor. 5.1 Mekanisme Tata Kerja Tim Pelaksana Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah 5.1.1 Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Dalam rangka penyelenggaraan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, menetapkan Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah yang bertugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota (TP3S Kabupaten/Kota). Secara umum tim ini mempunyai tugas sebagai berikut:
1.Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan P3S di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
2.Merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan program kerja di seluruh tingkat pelaksanaan P3S dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
3.Memastikan usulan kegiatan intervensi prioritas mendukung pencegahan dan penurunan stunting masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran 53 di kabupaten/kota.
4.Mengoptimalkan alokasi dan kualitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk P3S.
5.Memastikan pelaksanaan konvergensi berjalan secara efektif sesuai ketentuan.
6.Memastikan isu pengasuhan dan stimulasi dini masuk dalam rencana kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
7.Memimpin rembuk stunting/pertemuan lainnya tingkat kabupaten/kota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
8.Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan P3S secara berkala.
9.Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat terkait P3S.
10.Melaporkan penyelenggaraan P3S kepada TP3S Provinsi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. TP3S kabupaten/kota terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Bupati/Walikota menjadi Ketua Pengarah dan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua Pengarah. Sedangkan, Pelaksana diketuai oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Kepala Bappeda sebagai Sekretaris TP3S kabupaten/kota. Keanggotaan TP3S Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, dengan melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi, organisasi profesi dan organisasi masyarakat sipil. 5.1.2 TPPS Kecamatan Di Tingkat Kecamatan, dibentuk Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan (TP3S Kecamatan). Secara umum, tugas TP3S Kecamatan adalah sebagai berikut:
1.Penyediaan data penyelenggaraan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kecamatan;
2.Menggerakan dan pendampingan lapangan untuk Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kecamatan;
3.Pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa untuk percepatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan stunting;
4.Mendukung percepatan pencapaian standar pelayanan minimal terkait stunting di wilayahnya;
5.Membina dan mengawasi penyelenggaraan TP3S Desa dan TP3S Kelurahan;
6.Melaksanakan rembuk stunting/pertemuan lainnya di tingkat kecamatan 54 minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7.Melakukan pemantauan dan evaluasi P3S di tingkat kecamatan;
8.Melakukan kampanye pengasuhan dan stimulasi dini di tingkat kecamatan dalam setiap kegiatan percepatan dan pencegahan stunting;
9.Melaporkan penyelenggaraan P3S kepada TP3S Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. TP3S Kecamatan diketuai oleh Camat dan anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan dengan melibatkan penyedia layanan terkait pencegahan dan penurunan stunting (seperti Puskesmas dan UPT teknis lainnya), tokoh agama, tokoh masyarakat PKK dan pihak lain yang terkait. 5.1.3 TPPS Desa/Kelurahan Di tingkat desa dan kelurahan, dibentuk Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Desa dan Kelurahan (TP3S Desa dan Kelurahan). Secara umum, tugas TP3S Desa dan Kelurahan adalah sebagai berikut:
1.Memastikan pencegahan dan penurunan stunting masuk dalam prioritas pembangunan desa dan kelurahan;
2.Memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan P3S masuk dalam dokumen perencanaan desa dan kelurahan;
3.Memastikan kelompok sasaran mendapat layanan sesuai yang dibutuhkan dan konvergensi program tingkat desa dan kelurahan;
4.Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan, dan pelayananan bagi kelompok sasaran P3S di tingkat desa dan kelurahan;
5.Melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa dan kelurahan dan pertemuan evaluasi tahunan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan;
6.Melakukan kampanye pengasuhan dan stimulasi dini di tingkat desa dalam setiap kegiatan percepatan dan pencegahan stunting; dan
7.Melaporkan penyelenggaraan P3S kepada Camat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan’ TP3S Desa diketuai oleh Kepala Desa dan TP3S Kelurahan diketuai oleh Lurah. Anggota TP3S Desa dan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan di masing- masing desa dan kelurahan dengan melibatkan penyedia layanan terkait P3S (seperti bidan desa dan kelurahan, kader, guru PAUD, Penyuluh Lapangan Keluarga 55 Berencana/PLKB dan lainnya), tokoh agama, tokoh masyarakat PKK dan pihak lain yang terkait 5.1.4 Monitoring dan Evaluasi Pemantauan (monitoring) dapat didefinisikan sebagai sebuah fungsi berkelanjutan yang bertujuan dasar untuk memberikan informasi kepada manajemen, pengelola program/kegiatan atau masyarakat baik tentang indikasi perkembangan/kemajuan, maupun hambatan yang ditemui dalam proses pelaksanaan intervensi atau pencapaian tujuan intervensi. Sedangkan evaluasi merupakan penilaian yang sistematis dan objektif atas kebijakan, program/kegiatan atau intervensi, baik dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, maupun pada saat intervensi telah selesai dilaksanakan. Evaluasi diantaranya bertujuan untuk memberikan gambaran atas relevansi pemenuhan sasaran, efisiensi, efektivitas, dampak dan perkiraan keberlanjutan program/kegiatan atau intervensi yang dilaksanakan, dan diharapkan proses evaluasi dapat menyajikan informasi yang dapat dipercaya (kredibel), serta dapat dimanfaatkan untuk memungkinkan terjadinya sinergitas dalam pengambilan keputusan untuk penyusunan strategi program/kegiatan yang lebih baik. Sedangkan pelaporan, merupakan salah satu bentuk proses penyajian dari suatu fakta/data yang dibutuhkan mengenai suatu keadaan pada program/kegiatan yang berfungsi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban, sebagai alat untuk menyampaikan informasi, sebagai alat pengawasan, bahan penilaian serta sebagai salah satu materi dalam proses pengambilan keputusan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilaksanakan dengan baik dapat menjadi alat untuk memastikan program/kegiatan atau intervensi yang dilaksanakan dapat berjalan secara maksimal dalam kerangka continuous improvement atau upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk mengembangkan dan memperbaiki intervensi yang dilaksanakan (peningkatan kualitas intervensi) serta mendapatkan solusi terbaik dari masalah yang muncul, sehingga hasil (output) yang dihasilkan kata intervensi akan terus bertahan dan berkembang lebih baik lagi.
1.Strategi Strategi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan dengan mengembangkan sistem manajemen data dan informasi terpadu percepatan penurunan stunting yang secara teknis dilaksanakan oleh Pusat Pengendali Data Percepatan Penurunan Stunting. Sistem manajemen data dan informasi percepatan penurunan stunting terpadu dalam penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi merupakan sebuah sistem data yang dibangun untuk menghasilkan data 56 percepatan penurunan stunting yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan pelaksana sesuai dengan kewenangannya sehingga terwujud “Satu Data Percepatan Penurunan Stunting Daerah” (sebagaimana telah dijabarkan pada Bab II – terkait Klaster Data Presisi) dengan memanfaatkan sistem informasi yang telah ada pada perangkat daerah bahkan Pemerintah Desa. Strategi ini dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.Stunting merupakan cerminan masalah multisektoral, maka dibutuhkan suatu sistem yang terpadu untuk dapat memantau dan mengevaluasi pencapaian indikator percepatan penurunan stunting yang diselenggarakan perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta pemerintah desa
b.Perangkat Daerah serta pemerintah desa telah memiliki sistem pemantauan yang sudah dibangun dengan manajemen data dan metode pengelolaan data yang berbeda-beda.
c.Dalam pemantauan dan evaluasi, dibutuhkan konvergensi terkait data sasaran keluarga berisiko stunting serta capaian dari target sasaran yang mendapatkan intervensi perangkat daerah serta pemerintah desa.
d.Untuk mempercepat proses pembelajaran, informasi yang penting dihasilkan adalah analisa data secara komprehensif terkait konteks dan faktor yang mendukung suksesnya pelaksanaan konvergensi di daerah sasaran agar tindak korektif dapat dilakukan dengan cepat, tepat waktu, efisien, dan efektif.
e.Analisis kebutuhan dan manfaat dari dikembangkannya sistem manajemen data terpadu:
i.Memudahkan akses data untuk perencanaan dan evaluasi. ii. Memberi kemudahan bagi setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah desa untuk saling bertukar data, baik horizontal dan vertikal. iii. Memberikan perlindungan dan keamanan data. iv. Pemeliharaan data yang lebih baik karena adanya backup data baik di daerah maupun di pusat.
v.Meniadakan duplikasi data. vi. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
2.Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 57
a.Ruang lingkup dan cakupan: Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
i.Pencapaian target prevalensi stunting daerah. ii. Pencapaian target antara prevalensi stunting. iii. Pencapaian target indikator pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam strategi daerah percepatan penurunan stunting. Cakupan analisa atas hasil pemantauan dan evaluasi fokus pada kemajuan pencapaian hasil (secara berjangka atau periodik dianalisis secara luas di mana hasil yang diharapkan telah atau sedang dicapai), faktor yang berkontribusi/mendukung atau menghalangi pencapaian hasil, serta penguatan desain strategi program dan kegiatan/intervensi.
b.Target dan Indikator Target dan indikator yang dipantau dan dievaluasi adalah perincian target dan indikator yang tercantum dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, target program inovatif, dan program pendukung Percepatan Penurunan stunting yang sesuai dengan kewenangan dan peran.
c.Waktu pemantauan, evaluasi dan pelaporan:
i.Pemantauan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan ii. Evaluasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan iii. Pelaporan (data/informasi serta hasil pemantauan dan evaluasi) disampaikan 15 hari setelah periode semester berjalan, dengan ketentuan:
1.Semester pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilaporkan pada tanggal 15 bulan Juli.
2.Semester kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilaporkan pada tanggal 15 Januari.
3.Alur dan Periode Pelaporan Alur dan periode pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Daerah Tahun 2026-2029 menyesuaikan dengan arahan dalam RAN-PASTI dalam konteks implementasi pada lingkup Daerah dan desa/kelurahan yang ada di dalamnya. Adapun alur dan periode pelaporan tersebut adalah sebagai berikut: 58
a.Kepala desa/lurah menyampaikan laporan penyelenggaraan pencegahan dan percepatan penurunan stunting kepada Bupati Brebes 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
b.Bupati Brebes menyampaikan laporan penyelenggaraan pencegahan dan percepatan penurunan Stunting kepada Gubernur Jawa Tengah 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
c.Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Brebes menyampaikan laporan penyelenggaraan pencegahan dan percepatan penurunan stunting kepada kementerian dalam negeri selaku wakil ketua bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
d.Perangkat Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pencegahan dan percepatan penurunan Stunting kepada Bapperida 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 59 Rentang waktu implementasi RAD pencegahan dan percepatan penurunan Stunting Daerah Tahun 2026-2029 ini dimulai pada tahun 2026 hingga 2029, dan keberadaan RAD pencegahan dan Percepatan penurunan Stunting Daerah Tahun 2026-2029 ini menjadi sangat penting sebagai: (i) acuan operasional pelaksanaan strategi daerah penurunan stunting oleh perangkat Daerah dan pemerintah desa; (ii) acuan peran mitra kerja yang terkoordinasi; dan (iii) acuan pengembangan strategi dan rencana aksi penurunan stunting oleh seluruh desa/kelurahan. Lebih lanjut, komitmen kita semua menjadi sangat penting untuk dapat menurunkan prevalensi stunting daerah menjadi sebesar 20,5% pada tahun 2029. Apabila seluruh rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksanaan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara perangkat daerah, pemerintah desa, dan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan, maka secara optimis dapat dipastikan target yang ditetapkan akan dapat dicapai. BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA