1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Brebes.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kabupaten Brebes.
9.Kepala Satpol Pamong Praja adalah Kepala Dinas Kabupaten Brebes yang menyelenggarakan bidang ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.
10.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dindikpora adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
11.Dinas Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinkesda adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes.
12.Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes
13.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat DPSDAPR adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes.
14.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Dinperwaskim adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes.
15.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Brebes.
16.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes.
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinpermades adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes.
18.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat DP3KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes.
19.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
20.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dindukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
21.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinhub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes.
22.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinkominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes.
23.Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinkopumdag adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes.
24.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Dinperinaker adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
25.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes.
26.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinbudpar adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.
27.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang selanjutnya disebut Dinarpus adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes.
28.Dinas Perikanan yang selanjutnya disebut Dinkan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Brebes.
29.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat DPKP adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes.
30.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat DPKH adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes.
31.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
32.Pada Dinkesda terdapat rumah sakit daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK yang memberikan layanan secara profesional.
33.Pada Dinkesda terdapat pusat kesehatan masyarakat sebagai Unit Organisasi Bersifat Fungsional yang selanjutnya disingkat UOBF yang memberikan layanan secara profesional.
34.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
35.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.