1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Bupati adalah Bupati Brebes.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinpermades adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes.
6.Camat adalah camat di wilayah Kabupaten Brebes.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
17.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditentukan.
19.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
20.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21.Penghasilan tetap yang selanjutnya disebut SILTAP merupakan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya yang dibayarkan secara rutin per Bulan dan bersumber dari Alokasi Dana Desa.
22.Penyaluran adalah mekanisme transfer dana dari RKUD ke RKD.
23.Pencairan adalah proses dan mekanisme penarikan dana oleh Desa dari rekening Kas Desa dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
24.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen surat yang mencantumkan kebutuhan belanja barang dan jasa yang dibuat sebagai salah satu persyaratan penarikan dana dari rekening kas Desa.
25.Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah daftar yang memuat rincian penggunaan ADD yang dibuat oleh PPKD yang diketahui oleh Kepala Desa.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat SILPA ADD adalah selisih lebih realisasi penerimaan dengan realisasi pengeluaran anggaran alokasi dana desa dalam satu periode anggaran.
27.Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 28.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.