1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Bupati adalah Bupati Brebes.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
5.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
6.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
7.Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
8.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Brebes.
9.Referensi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan penyusunan setiap domain arsitektur SPBE.
10.Domain Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur layanan SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur infrastruktur SPBE, dan domain arsitektur keamanan SPBE.
11.Wali Layanan adalah Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.
12.Metadata Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Metadata Arsitektur SPBE adalah model terstruktur untuk memudahkan untuk mengelola, mengidentifikasi dan melakukan pencarian (proses menemukan kembali) terhadap Domain Arsitektur SPBE.
13.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
14.Proses Bisnis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Proses Bisnis SPBE adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
15.Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
16.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
17.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
18.Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
19.Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
20.Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
21.Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
22.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.