1.Bupati adalah Bupati Brebes.
2.Daerah adalah Kabuapaten Brebes.
3.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan Daerah otonom.
5.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dindikpora adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dindukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
7.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Brebes.
8.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinkominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes.
9.Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan Murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Brebes.
12.Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
13.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
14.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
17.Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
18.Kelas Khusus Olahraga yang selanjutnya disingkat KKO adalah Progam Kelas Khusus Olahraga yang diharapkan akan memberikan kesempatan kepada peserta didik berbakat olahraga untuk mengikuti progam pendidikan sesuai dengan potensi keberbakatan yang dimiliki.
19.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, dan SMP.
20.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
21.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
22.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
23.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tua mengajar.