1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinkominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
8.Serat Optik atau Fiber Optik yang selanjutnya disingkat FO adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu mengantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
9.Saluran adalah media tempat penyimpanan dan penarikan FO bawah tanah.
10.Tiang Bersama adalah infrastruktur berupa tiang yang digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu penyelenggara Telekomunikasi untuk menempatkan FO di atas tanah sebagai alternatif penataan infrastruktur FO.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Desa dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
12.Internet Service Provider yang selanjutnya disingkat ISP adalah perusahaan atau badan yang bergerak di bidang penyedia layanan internet.
13.Operator Jaringan adalah perusahaan atau badan yang bergerak di bidang penyedia jaringan Telekomunikasi.
14.Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
15.Pihak Ketiga adalah Badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk atau bermitra dengan Pemerintah Daerah untuk menyediakan infrastruktur Saluran FO bersama bawah tanah.
16.Manhole adalah ruang akses bawah tanah berukuran besar untuk keperluan instalasi, inspeksi, dan pemeliharaan jaringan.
17.Handhole adalah ruang akses bawah tanah berukuran kecil untuk keperluan instalasi dan pemeliharaan jaringan.