Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 30 Januari 2026 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 30 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 3 TAHUN 2026 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Penata Tk. I – III/d NIP. 198712142010012020 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. UMUM A. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah
b.Perjalanan Dinas DPRD
c.Perjalanan Dinas Pegawai
3.Perjalanan Dinas Luar Negeri 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah
b.Perjalanan Dinas DPRD
c.Perjalanan Dinas Pegawai
4.Penggunaan Fasilitas Kantor, antara lain: Permintaan dan Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor Lainnya 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Rapat Pimpinan
6.Penyediaan Konsumsi
7.Pengurusan Kendaraan Dinas
a.Pengurusan Surat-surat Kendaraan Dinas
b.Pemeliharaan dan Perbaikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Notula terkait Kebijakan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan
8.Pemeliharaan Gedung, Taman, dan Peralatan Kantor
a.Pertamanan/Landscape
b.Penghijauan
c.Perbaikan Gedung
d.Perbaikan Peralatan Kantor
e.Perbaikan Rumah Dinas/Wisma
f.Kebersihan Gedung dan Taman
9.Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer
a.Perbaikan/Pemeliharaan
b.Pemasangan
10.Ketertiban dan Keamanan
a.Pengamanan, Penjagaan, dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor, dan Rumah Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan
11.Administrasi Pengelolaan Parkir
12.Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan, dan Pegawai Lainnya 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PERLENGKAPAN
1.Inventarisasi dan Penyimpanan
a.Data Hasil Inventarisasi dan Penyimpanan
b.Laporan dan Evaluasi Inventarisasi dan Penyimpanan
2.Pemeliharaan Peralatan Kantor
a.Data Hasil Pemeliharaan Kantor
b.Laporan dan Evaluasi Pemeliharaan Kantor
3.Distribusi
a.Barang Habis Pakai
b.Barang Milik Daerah 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 2 Tahun 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Proses Kegiatan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
4.Penghapusan Barang Milik Daerah, antara lain: Keputusan Pembentukan Tim, Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang yang Dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMD Termasuk di dalamnya Proses Lelang Penghapusan
5.Pengelolaan Database Barang Milik Daerah Dipertanggung - jawabkan 3 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggung - jawabkan 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. PENGADAAN
1.Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain: Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa, Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan, Penetapan Kebijakan Umum, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
2.Pengadaan Langsung, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak
3.Pengadaan Tidak Langsung/Lelang, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak
4.Swakelola, antara lain: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi
5.Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan, antara 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen lain: Database Pengguna Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa, Database Kontrak, Database Pengadaan Barang/Jasa
6.Monitoring dan Evaluasi, antara lain: Laporan Hasil Monitoring, Laporan Hasil Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. PERPUSTAKAAN
1.Kebijakan di Bidang Perpustakaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Deposit Bahan Pustaka
a.Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
b.Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman
c.Terbitan Internasional dan Regional
d.Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
e.Bibliografi dan Katalog
3.Koleksi Pustaka
a.Pembelian
b.Hibah
c.Hadiah
d.Tukar-menukar
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah
f.Terbitan Internal
g.Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus
h.Inventarisasi Koleksi (Buku Induk) 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pengolahan Bahan Pustaka
5.Pangkalan Data Katalog Koleksi
6.Layanan Perpustakaan
a.Keanggotaan
b.Peminjaman
c.Pengembangan Gemar Baca 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kecuali Pengolahan Bahan Pustaka Buku Deposit Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah
7.Kerja Sama Perpustakaan
a.Memorandum of Understanding (MoU) Dikembangkan (Upgrade) 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Perjanjian Kerja Sama
c.Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerja Sama Internasional
8.Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan
a.Pengembangan Situs Web 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Musnah
b.Pengembangan Kemas Ulang Informasi Multimedia Ditunaikan 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan
d.Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital
9.Pangkalan Data Layanan Perpustakaan
10.Konservasi
a.Perawatan Bahan Perpustakaan
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan
c.Penjilidan Bahan Perpustakaan
11.Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
12.Transformasi Digital
13.Kurasi Digital
14.Pengembangan Perpustakaan
a.Perpustakaan Umum
b.Perpustakaan Khusus
c.Perpustakaan Sekolah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi
15.Pengembangan SDM Perpustakaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF E. KEARSIPAN
1.Kebijakan di Bidang Kearsipan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pembinaan Kearsipan
a.Pengembangan Profesi Arsiparis, antara lain: Formasi Jabatan Arsiparis, Analisis Kebutuhan Arsiparis
b.Bimbingan Konsultasi Arsiparis
c.Penilaian Arsiparis
d.Pemilihan Arsiparis Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas Penetapan Arsiparis Teladan
e.Database Arsiparis 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Arsiparis Teladan Permanen Musnah
f.Bimbingan Konsultasi Kearsipan
g.Supervisi dan Evaluasi, antara lain: Perencanaan Supervisi dan Evaluasi, Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi, Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah, Kecuali Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Database Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi
i.Fasilitasi Kearsipan, antara lain: Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi Prasarana dan Sarana Kearsipan
j.Lembaga/Unit Kearsipan Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan, Berkas Penetapan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan
k.Jadwal Retensi Arsip, antara lain: Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat Persetujuan JRA dari Kepala ANRI
3.Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Penciptaan, antara lain: Buku Registrasi Naskah Masuk dan Keluar, Buku Agenda, Kartu Kendali, 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Permanen Musnah Kecuali Surat Persetujuan Permanen Musnah Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi
b.Pemberkasan Arsip Aktif, antara lain: Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas
c.Penataan Arsip Inaktif, antara lain: Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Inaktif Tematik 2 Tahun Setelah Semua Arsip Dipindahkan 2 Tahun Setelah Daftar Arsip Inaktif Diperbarui (Update) 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Penggunaan, antara lain: Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Bukti Peminjaman Arsip
e.Autentikasi Arsip Dinamis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Dinamis
4.Program Arsip Vital, antara lain: Identifikasi Arsip Vital, Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital, Penyelamatan Arsip Vital, dan Pemulihan Arsip Vital
5.Pengelolaan Arsip Terjaga, antara lain: Daftar Identifikasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat Penetapan Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Berita 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Kecuali Daftar Induk Arsip Vital Permanen Permanen Musnah Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga
6.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip, antara lain: Berita Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang Dipindahkan 1 Tahun 1 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemusnahan Arsip, Meliputi: SK Penetapan Panitia Penilai Arsip, Pertimbangan Panitia Penilai, Permintaan Persetujuan Kepala ANRI untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun atau Persetujuan Kepala Daerah selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi di bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Berita Acara Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip yang Dimusnahkan
c.Penyerahan Arsip Statis, Meliputi: Pembentukan panitia penilai, Notulen Rapat Panitia, Surat Pertimbangan Panitia Penilai, Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan, Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Digunakan dari Pencipta Arsip, Keputusan Penetapan Penyerahan, Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen
7.Alih Media Arsip, antara lain: Kebijakan Alih Media, Autentikasi, Berita Acara, Daftar Arsip yang Dialihmediakan
8.Database Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Database Pengelolaan Arsip Aktif
b.Database Pengelolaan Arsip Inaktif 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Pengelolaan Arsip Statis
a.Akuisisi, Meliputi: Monitoring Fisik dan Daftar, Verifikasi terhadap Daftar Arsip, Menetapkan Status Arsip Statis, Persetujuan untuk Penyerahan, Penetapan Arsip yang Diserahkan Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan
b.Penghargaan dan Imbalan
c.Sejarah Lisan, antara lain: Administrasi Kegiatan, Berita Acara Wawancara Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil Wawancara (Kaset/CD/Media Lain Sesuai Perkembangan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kecuali, Penetapan Arsip yang diserahkan, Berita Acara Penyerahan Arsip dan Daftar Arsip yang diserahkan Permanen Permanen Musnah, Kecuali Hasil Wawancara (Kaset/CD/ Media Lain Teknologi dan Informasi) dan Transkrip
d.Daftar Pencarian Arsip Statis, antara lain: Pengumuman, Akuisisi Daftar Pencarian Arsip Statis
e.Menyusun Sarana Bantu Temu Balik, antara lain: Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Sesuai Perkembangan TI) dan Transkrip Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Preservasi Preventif, antara lain: Penyimpanan, Pengendalian Hama Terpadu, Reproduksi (Alih Media)
g.Preservasi Kuratif
h.Autentikasi Arsip Statis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Statis
i.Akses Arsip Statis, antara lain: Layanan Arsip, Penerbitan Naskah Sumber
10.Jasa Kearsipan, antara lain Konsultasi Kearsipan, Manual Kearsipan, Penataan Arsip, Otomasi Kearsipan, Penyimpanan Arsip, Perawatan dan 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali, Berita Acara dan Daftar Arsip yang Dialihmediakan Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Pemeliharaan Arsip
11.Pengelolaan SIKN dan JIKN
12.Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana
13.Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Digabung dan/atau Dibubarkan
14.Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
15.Pengawasan Kearsipan
a.Pengawasan Kearsipan Internal
b.Pengawasan Kearsipan Eksternal
c.Sanksi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKI Permanen Musnah, Kecuali LAKE dan LHPKN Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF F. PERSANDIAN
1.Kebijakan di Bidang Persandian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pengamanan Persandian
a.Pengamanan Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto
b.Analisis Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto
c.Materiil Sandi: Sistem dan Peralatan
3.Pengkajian Persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Sandi
a.Perencanaan Pengkajian
b.Administrasi Pengkajian
c.Pelaksanaan
d.Pelaporan
4.Pembinaan dan Pengendalian Persandian
a.Sumber Daya Manusia (SDM) 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah
b.Jaring Komunikasi
5.Layanan Sertifikasi Elektronik
a.Perencanaan dan Administrasi
b.Pelaksanaan Verifikasi
c.Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
d.Penyesuaian Sistem dan Testing 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengguna
f.Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik
g.Pelaporan 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF G. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
1.Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
a.Musrenbang Provinsi
b.Musrenbang Nasional
c.Musrenbang Kab/Kota
d.Musrenbang Kecamatan
e.Musrenbang Kelurahan
f.Musrenbang Desa
2.Perencanaan Pembangunan Daerah
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
c.Rencana Anggaran Daerah
d.Rencana Pembangunan Tahunan
e.Rencana Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah
f.Program Kerja Tahunan
g.Penetapan/Kontrak Kinerja 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah
h.Laporan Berkala
i.Laporan Insidental
j.Evaluasi Program
3.Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan
4.Konsultasi Perencanaan Pembangunan
5.Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Aksi Strategis Daerah
a.Rancangan Awal Perencanaan Aksi Strategi Daerah
b.Rapat Pembahasan Rancangan Awal dengan Perangkat Daerah
c.Sosialisasi dengan Perangkat Daerah
d.Rancangan Akhir Perencanaan Aksi Strategi Daerah
e.Penerapan Perencanaan Aksi Strategi Daerah
7.Perencanaan Pendanaan Pembangunan
a.Pendanaan Nasional dan Hibah
b.Pendanaan Daerah
c.Kerja Sama Pembangunan Nasional
d.Surat Berharga Syariah Negara
e.Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF H. ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1.Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a.Pembentukan
b.Pengubahan
c.Pembubaran
2.Uraian Jabatan dan Tata Kerja
a.Analisis Jabatan
b.Analisis Beban Kerja
3.Ketatalaksanaan
a.Proses Bisnis
b.Standar Pelayanan
c.Standar Operasional Prosedur
d.Pelayanan Publik
4.Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah
5.Evaluasi Kelembagaan
6.Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
a.Budaya Kerja
b.Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi
c.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN
1.Kebijakan di Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, Administrasi Penelitian, Pelaksanaan, Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan, Rekomendasi
3.Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan
4.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
5.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
6.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen dan Teknologi
a.Data
b.Statistik
c.Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian
7.Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
8.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
9.Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
10.Seminar, Lokakarya, Temu Karya, Workshop 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF II. PEMERINTAHAN A. OTONOMI DAERAH
1.Kebijakan di Bidang Otonomi Daerah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi, Bimbingan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi)
3.Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
4.Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah, Kecuali Laporan Monitoring dan Evaluasi Permanen Permanen Permanen Permanen
a.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
b.Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
c.Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di Bidang Pemerintahan
d.Hubungan Antarlembaga Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD)
e.Asosiasi Daerah
5.Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
a.Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
b.Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
c.Pengembangan Kapasitas Daerah
7.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)/Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJAMJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD): (Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMERINTAHAN UMUM
1.Kebijakan di Bidang Pemerintahan Umum yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Dekonsentrasi dan Kerja Sama
a.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
b.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Dekonsentras i Permanen Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai
c.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Wakil Pemerintah Permanen Musnah, Kecuali Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Fasilitasi Kecamatan (Database Pembentukan Kecamatan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja)
e.Fasilitasi Pelayanan Umum (Fasilitas Pelayanan Administrasi Kecamatan, Koordinasi Pelayanan Administrasi Kecamatan, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Administrasi Kecamatan serta Monitoring dan Evaluasi)
3.Wilayah Administrasi dan Perbatasan
a.Toponimi dan Data Wilayah
b.Pengembangan dan Penataan Batas Antarnegara
c.Batas Antardaerah Wilayah 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Kecuali Database Pembentukan Kecamatan dan Evaluasi Kinerja Kecamatan Permanen Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Penataan Batas Wilayah Antarkecamatan, Batas Wilayah Antarkelurahan Satu Kecamatan dan Batas Wilayah Kelurahan Antarkecamatan
e.Pemeliharaan Batas Wilayah 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. HUKUM
1.Program Legislasi
a.Bahan/Materi Program Legislasi Daerah
b.Program Legislasi
2.Rancangan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Rancangan Peraturan Daerah, Termasuk Naskah Akademik, Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir dan Telaah Hukum sampai Diundangkan
3.Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah
a.Keputusan/Ketetapan Gubernur
b.Keputusan/Ketetapan Bupati
c.Keputusan/Ketetapan Walikota
d.Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi
e.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten
f.Keputusan Sekretaris Daerah Kota 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Diundangkan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen
4.Instruksi/Surat Edaran
a.Instruksi/Surat Edaran Provinsi
b.Instruksi/Surat Edaran Kabupaten
c.Instruksi/Surat Edaran Kota
d.Instruksi/Surat Edaran Setingkat Eselon II
5.Surat Perintah
a.Surat Perintah Gubernur
b.Surat Perintah Bupati 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Surat Perintah Wali Kota
d.Surat Perintah Setingkat Eselon II
6.Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis
7.Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama
a.Dalam Negeri
b.Luar Negeri 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen
8.Dokumentasi Hukum, antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan- peraturan yang Dijadikan Referensi
9.Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum Para Pihak telah Dilaksanakan 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Pemberian Bantuan Hukum/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama)
11.Kasus/Sengketa Hukum
a.Pidana Kasus/Sengketa Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran
b.Perdata Kasus/Sengketa Perdata 2 Tahun Setelah Diperoleh Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 2 Tahun Setelah Keputusan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah
c.Tata Usaha Negara Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Perburuhan
e.Arbitrase
f.Sengketa Adat 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 2 Tahun Setelah Keputusan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen
12.Perizinan
13.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
a.Hak Cipta
b.Hak Paten Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 2 Tahun Setelah Izin Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah HKI Habis 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Hak Desain Industri
d.Hak Rahasia Dagang
e.Hak Merek
14.Permohonan HKI yang Ditolak 2 Tahun Setelah HKI Habis 2 Tahun Setelah HKI Habis 2 Tahun Setelah HKI Habis 1 Tahun Setelah Ditolak Permohonan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF III. POLITIK A. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
a.Ketahanan Ideologi Negara
b.Wawasan Kebangsaan
c.Bela Negara
d.Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan
e.Pembauran dan Kewarganegaraan
3.Kewaspadaan Nasional
a.Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan
b.Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antarnegara dan Kehidupan Masyarakat 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Perbatasan
c.Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan
d.Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial
e.Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing
4.Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan
a.Ketahanan Seni 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Ketahanan Budaya
c.Agama dan Kepercayaan
d.Organisasi Kemasyarakatan
e.Masalah Sosial Kemasyarakatan
f.Fasilitasi
g.Pelaksanaan Identifikasi dan Kompilasi Organisasi Masyarakat (Ormas)
h.Laporan Hasil Kerja Sama Kegiatan dengan Ormas/ Lembaga Nirlaba (LNL)
i.Evaluasi Aktivitas Ormas: Sanksi Administrasi
j.Fasilitasi Sengketa Ormas
k.Fasilitasi Ormas
5.Politik Dalam Negeri
a.Implementasi Kebijakan Politik
b.Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan
c.Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik
d.Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik yang 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Memperoleh Kursi
e.Partai Politik yang Tidak Memperoleh Kursi
f.Pemerintah Daerah
g.Database Partai Politik (Parpol)
h.Pendidikan Budaya Politik
i.Pemilihan Umum 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Ketahanan Ekonomi
a.Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian
b.Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal, dan Moneter
c.Perilaku Perekonomian Masyarakat
d.Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
1.Kebijakan di Bidang Pemilu yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
a.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilu
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS)
c.Daftar Pemilih Tambahan
d.Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT)
e.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
3.Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
a.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Partai Politik
b.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik
c.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Calon Perseorangan 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen
d.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual
4.Penetapan Peserta Pemilu
a.Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota
b.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR
c.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
e.Peta Daerah Pemilihan
5.Pencalonan Pemilu
a.Petunjuk Teknis Pencalonan
b.Surat Pencalonan Pendaftaran
c.Daftar Bakal Calon
d.Dokumen Persyaratan Masing-Masing Bakal Calon
e.Dokumen Verifikasi Administrasi
f.Daftar Calon Sementara dan Calon Tetap
6.Kampanye Pemilu
a.Keputusan KPU tentang Penetapan Jadwal Kampanye
b.Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye
c.Peringatan Tertulis/Penghentian Kegiatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Kampanye
7.Dana Kampanye
a.Pedoman Audit Dana Kampanye
b.Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
c.Laporan Hasil Audit Dana Kampanye
8.Pemungutan dan Penghitungan Suara
a.Keputusan KPU tentang Desain dan Spesifikasi Surat Suara 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Master Surat Suara
c.Surat Suara yang Terpakai
d.Surat Suara Tidak Terpakai (Rusak, Salah, dan Tidak Digunakan)
e.Formulir Pemilu di Pemerintah Daerah
9.Penetapan Hasil Pemilu
10.Perselisihan Hasil Pemilu
a.Surat-surat Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu
b.Jawaban dan Kesimpulan Termohon
c.Salinan Putusan Lembaga Peradilan
11.Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2 Tahun 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen 2 Tahun 2 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF IV. KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.Kebijakan di Bidang Polisi Pamong Praja yang Dilakukan di Pemerintah Daerah
2.Tata Operasional serta Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja
a.Tata Operasional Polisi Pamong Praja
b.Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja
3.Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja
4.Pelindungan Masyarakat
5.Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6.Pelindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN, DAN PERTOLONGAN
1.Kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian, dan Pertolongan
a.Rencana dan Standardisasi serta Pengawakan dan Perbekalan
b.Kurikulum dan Silabus, Monitoring dan Evaluasi
c.Tenaga Pencarian Pertolongan, Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan
d.Permasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan
e.Perencanaan dan Standardisasi, Penyelenggaraan Operasi SAR, Siaga dan Latihan, Tempat Latihan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah (Kecuali Laporan) Musnah
f.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini)
3.Pencegahan dan Kesiapsiagaan
4.Potensi Pencarian dan Pertolongan
5.Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan
a.Rencana Pendidikan dan Pelatihan
b.Penyiapan Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan
d.Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan (Sosialisasi dan Penyuluhan)
e.Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan
6.Operasi Pencarian dan Pertolongan
7.Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi
8.Operasi Komunikasi
a.Operasi Peralatan Komunikasi (Berita SAR)
b.Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita SAR)
c.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini)
9.Inventarisasi dan Pemeliharaan
10.Pengembangan Sistem Informasi
11.Penyajian dan Layanan Informasi
12.Pelaporan dan Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen
a.Laporan Harian
b.Laporan Bulanan
c.Laporan Tahunan
d.Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF V. KESEJAHTERAAN RAKYAT A. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
1.Kebijakan di Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pembangunan Sumber Daya
a.Fasilitasi Pendidikan Keterampilan Pengembangan Sumber Daya
b.Fasilitasi Kesehatan Pengembangan Sumber Daya
c.Fasilitasi Sumber Daya Hayati dan Pengembangan Sumber Daya
d.Fasilitasi Mineral, Energi, dan Lingkungan Hidup
e.Fasilitasi Teknologi dan Inovasi
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
3.Peningkatan Infrastruktur
a.Fasilitasi Transportasi Peningkatan Infrastruktur
b.Fasilitasi Informasi dan Telekomunikasi dalam Peningkatan Infrastruktur
c.Fasilitasi Sosial dalam Peningkatan Infrastruktur
d.Fasilitasi Ekonomi dalam Peningkatan Infrastruktur
e.Fasilitasi Energi dalam Peningkatan Infrastruktur
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Pemantauan dan Evaluasi
4.Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
a.Fasilitasi Investasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
b.Fasilitasi Kelembagaan Ekonomi dan Dunia Usaha
c.Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
d.Fasilitasi Kemitraan Usaha
e.Fasilitasi Pengembangan Komoditas Unggulan
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
g.Pemantauan dan Evaluasi (Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha)
h.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal
i.Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal
j.Monitoring dan Evaluasi Ekonomi Desa Tertinggal 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen
k.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal
l.Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal
m.Monitoring dan Evaluasi Masyarakat Tertinggal
n.Fasilitasi Kerja Sama Antardesa
5.Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
a.Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penguatan Organisasi Masyarakat
c.Pemberdayaan Masyarakat
d.Kerja Sama Antarlembaga Sosial dan Budaya
e.Ketenagakerjaan
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
g.Pemantauan dan Evaluasi
6.Pengembangan Daerah Khusus
a.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan
b.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Konflik dan Bencana
c.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perdesaan
d.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Terpencil dan Terluar
e.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Daerah Khusus 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
1.Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik, Sosial, dan Hukum
a.Data Gender
b.Advokasi dan Fasilitasi
3.Pelindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah Sosial, Tenaga Kerja, Korban Perdagangan)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
b.Data Pelindungan Perempuan
c.Advokasi dan Fasilitasi
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis 2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Kebijakan Pelindungan Perempuan
e.Sistem Aplikasi dan Jaringan Informasi Gender
f.Analisis dan Penyajian Informasi Gender
h.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Ibu 2 Tahun 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan/ Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Permane Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pelindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial, Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Berhadapan dengan Hukum)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
b.Data Pelindungan Anak
c.Advokasi dan Fasilitasi
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Anak
e.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Anak
5.Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi, Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur, Pengembangan Kota Layak Anak)
a.Pemenuhan Hak Anak
b.Data Klaster Hak Anak 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah
c.Data Tumbuh Kembang Anak
d.Advokasi dan Fasilitasi (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Tumbuh Kembang Anak
f.Penyelenggaraan Parenting Pola Pengasuhan Anak
6.Penghargaan terkait Gender (Anugerah Parahita Ekapraya/ APE)
7.Penghargaan Kabupaten Layak Anak
8.Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. PENDIDIKAN
1.Kebijakan di Bidang Pendidikan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal
a.Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif)
b.Pelatihan Sosial
c.Peringatan Hari Anak
d.Block Grant
3.Pendidikan Masyarakat
a.Penyelenggaraan Program
b.Penilaian dan Pemberian Bantuan Sosial
c.Pembinaan Program
d.Lomba/Pemberian Penghargaan
e.Pameran
f.Rapat Koordinasi
g.Sosialisasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
h.Sertifikasi dan Akreditasi
4.Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik (diuraikan) 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Block Grant dan Data Pendidik dan Tenaga Pendidik Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama
a.Kurikulum, Bahan Ajar
b.Block Grant
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi
d.Lomba, Penghargaan, Penganugerahan
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
f.Bantuan Siswa Miskin
6.Pendidikan Khusus/Layanan Khusus
a.Kurikulum, Bahan Ajar, Alat Bantu Pembelajaran
b.Block Grant
c.Lomba, Festival
d.Sosialisasi, Bimbingan Teknis
e.Pendataan
f.Kelembagaan
7.Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
b.Uji Kompetensi Guru
c.Sertifikasi Guru
d.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru
f.Sosialisasi, Bimbingan Teknis
g.Block Grant 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama
a.Kurikulum, Bahan Ajar
b.Block Grant
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi
d.Lomba, Penghargaan, Penganugerahan
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
f.Bantuan Siswa Miskin
9.Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Pendidikan Menengah Atas
a.Kurikulum, Bahan Ajar
b.Petunjuk Teknis
c.Block Grant
d.Sosialisasi, Bimbingan Teknis
e.Lomba, Sayembara, Jambore, Festival
f.Kurikulum/Bahan Pembelajaran
g.Alat Bantu Pembelajaran
h.Pendataan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
i.Kelembagaan (Unit Kesehatan Sekolah, Pendidikan Jasmani Adaptif, Pendidikan Inklusi)
10.Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan
b.Uji Kompetensi Guru
c.Sertifikasi Guru
d.Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan
f.Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik
g.Block Grant
h.Bimbingan Teknis/Sosialisasi
11.Penilaian Pendidikan
a.Penilaian Akademik
b.Penilaian Nonakademik
c.Analisis dan Sistem Informasi Penilaian
12.Data dan Statistik Pendidikan
a.Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
b.Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran
13.Prasarana dan Sarana Pendidikan
a.Prasarana Pendidikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Sarana Pendidikan
c.Monitoring dan Evaluasi 3 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan Permanen Musnah Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. KEOLAHRAGAAN
1.Kebijakan di Bidang Keolahragaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pengelolaan Olahraga Pendidikan
a.Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah
b.Olahraga Pendidikan Tinggi
c.Olahraga Pendidikan Nonformal dan Informal
3.Pengelolaan Olahraga Rekreasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
a.Olahraga Massal
b.Olahraga Tradisional 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata
4.Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga
a.Olahraga Pendidikan
b.Olahraga Rekreasi
c.Olahraga Prestasi 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen d Sekolah Khusus Olahraga 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus
a.Olahraga Tradisional
b.Layanan Khusus
6.Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
a.Kemitraan Keolahragaan
b.Penghargaan Olahraga
7.Pembibitan dan Ilmu Pengetahuan (Iptek) Olahraga 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Nasional Permanen Permanen Musnah, Kecuali Usulan Kerja Sama Luar Negeri Permanen Permanen
a.Pembibitan Olahraga
b.Kompetisi
c.Iptek Olahraga
8.Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan
a.Tenaga Keolahragaan
b.Organisasi Keolahragaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Industri dan Promosi Olahraga
a.Industri Olahraga
b.Promosi Olahraga
10.Olahraga Prestasi
a.Daerah
b.Nasional
c.Internasional
11.Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga
a.Standardisasi Keolahragaan
b.Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan
c.Infrastruktur Olahraga 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF E. KEPEMUDAAN
1.Kebijakan di Bidang Kepemudaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda
a.Penelusuran (Duta Kepemudaan)
b.Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui Forum Kepemudaan)
c.Pengembangan
3.Peningkatan Wawasan Pemuda
a.Wawasan Kebangsaan
b.Wawasan Lingkungan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah,
c.Wawasan Sosial dan Hukum 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Peningkatan Kapasitas Pemuda
a.Kapasitas Iman dan Takwa
b.Kapasitas Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
c.Pemanfaatan Iptek
5.Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni Kepemudaan)
a.Pengkajian 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi
b.Pengembangan
c.Pendayagunaan (Fasilitasi) 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda
a.Kepemimpinan: Penelusuran, Pengaderan, Pendayagunaan
b.Kepeloporan Pemuda: Kesukarelawanan, Pengembangan Kepedulian, Pendampingan
7.Kewirausahaan
a.Kelembagaan
b.Pengaderan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Perintisan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan
a.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Kelembagaan dan Sumber Daya
b.Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan: Kelembagaan dan Sumber Daya
c.Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran: Kelembagaan dan Sumber Daya
d.Pengawasan Kepramukaan: Kelembagaan, Program dan Sumber Daya
9.Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda
a.Standardisasi 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Infrastruktur Pemuda
10.Kemitraan dan Penghargaan Pemuda
a.Kemitraan
b.Penghargaan Pemuda 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF F. KEBUDAYAAN
1.Kebijakan di Bidang Kebudayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
a.Registrasi Nasional
b.Pelindungan
c.Pengembangan dan Pemanfaatan
d.Eksplorasi dan Dokumentasi
3.Pembinaan Kesenian dan Perfilman
a.Pembinaan Seni Pertunjukan
b.Pembinaan Seni Rupa
c.Pembinaan Seni Literasi dan Apresiasi Film
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
4.Sejarah dan Nilai Budaya
a.Sejarah
b.Pemetaan Nilai
c.Verifikasi dan Perumusan Nilai
d.Dokumentasi Sejarah dan Nilai Sejarah
e.Publikasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
a.Internalisasi Nilai Budaya
b.Kekayaan Budaya
c.Warisan Budaya Nasional dan Dunia
d.Diplomasi Budaya 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengemasan Nilai Budaya Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF G. KESEHATAN
1.Kebijakan di Bidang Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Upaya Kesehatan Dasar
a.Pelayanan Kedokteran Keluarga
b.Praktik Klinis Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer
c.Pelaksanaan Kesehatan Primer
d.Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
e.Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit
f.ICD 10, Dentistry, dan Stomatologi
g.Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah
h.Penyakit Mulut di Tingkat Primer
i.Pembiayaan Darah
j.Penggunaan Darah Rasional
k.Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Darah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
l.Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil, dan Kepulauan
m.Akreditasi Puskesmas
n.Puskesmas Berprestasi
3.Upaya Kesehatan Rujukan
a.Pelayanan Kesehatan Rujukan
b.Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi dan Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pelayanan Rumah Sakit Privat
d.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
e.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan
f.Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan
g.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa
h.Badan Pengawas Rumah Sakit
i.Perizinan dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas A dan Penanam Modal Asing (PMA)
j.Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
4.Keperawatan dan Keteknisian Medik
a.Pelayanan Keperawatan Dasar
b.Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
c.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum
d.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus
e.Bina Pelayanan Kebidanan
5.Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
a.Mikrobiologi dan Imunologi
b.Patologi dan Toksikologi
c.Radiologi
d.Perizinan dan Sertifikasi
e.Prasarana dan Sarana Kesehatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
g.Aplikasi Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan
6.Kesehatan Jiwa
a.Kesehatan Jiwa di Nonfasilitas Pelayanan Kesehatan
b.Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
c.Etikolegal dan Asesmen
d.Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Sejenisnya
e.Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko
7.Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra
a.Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa
b.Imunisasi
c.Karantina Kesehatan dan Kesehatan di Pelabuhan
d.Kesehatan Matra 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
8.Pengendalian Penyakit Menular Langsung
a.Pengendalian Tuberkulosis
b.Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual
c.Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut
d.Corona Virus Disease (Covid-19) Pandemi
e.Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan
f.Pengendalian Kusta dan Frambusia 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang
a.Pengendalian Malaria
b.Pengendalian Arbovirosis
c.Pengendalian Zoonosis
d.Pengendalian Filariasis dan Kecacingan
10.Pengendalian Penyakit Tidak Menular
a.Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
b.Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik
c.Penyakit Kanker
d.Penyakit Kronis dan Generatif
e.Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan
11.Penyehatan Lingkungan
a.Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
b.Pemukiman dan Tempat Umum
c.Kawasan dan Sanitasi Darurat
d.Higiene Sanitasi Pangan
e.Pengamanan Limbah, Udara, Radiasi
12.Pengembangan Teknologi Laboratorium dan Penapisan Teknologi Pengendalian Penyakit dan Pengendalian Lingkungan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Gizi
a.Gizi Makro
b.Gizi Mikro
c.Gizi Klinik dan Dietetika
d.Konsumsi Makanan dan Jasa Makanan
e.Kewaspadaan Gizi
14.Kesehatan Ibu
a.Kesehatan Ibu Hamil
b.Kesehatan Ibu Bersalin dan Nifas
c.Kesehatan Maternal dengan Pencegahan Komplikasi
d.Keluarga Berencana
e.Pelindungan Kesehatan Reproduksi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengendalian Stunting Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
15.Kesehatan Anak
a.Kelangsungan Hidup Bayi
b.Kelangsungan Anak Balita dan Prasekolah
c.Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko
d.Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja
e.Pelindungan Kesehatan Anak 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
16.Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer
a.Kesehatan Tradisional Keterampilan
b.Kesehatan Tradisional Ramuan
c.Kesehatan Alternatif dan Komplementer
d.Penapisan dan Kemitraan
17.Kesehatan Kerja dan Olahraga
a.Pelayanan Kesehatan Kerja
b.Kapasitas Kerja
c.Lingkungan Kerja
d.Kemitraan Kesehatan Kerja
e.Kesehatan Perkotaan
f.Kesehatan Olahraga
18.Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
a.Harga Obat Publik
b.Pengadaan Obat
c.Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
19.Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
a.Alat Kesehatan
b.Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat
c.Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
20.Kefarmasian
a.Pelayanan Kefarmasian
b.Farmasi Klinis
c.Farmasi Komunitas
d.Penggunaan Obat Rasional
21.Produksi dan Distribusi Kefarmasian
a.Obat Tradisional
b.Kosmetik dan Makanan
c.Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Sediaan Farmasi Khusus
d.Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat
22.Surat Keterangan, Sertifikasi, dan Perizinan
a.Surat Keterangan
b.Sertifikasi dan Perizinan
23.Penanggulangan Krisis Kesehatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah
a.Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan
c.Pemantauan dan Informasi
d.Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
e.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
24.Pengembangan dan Jaminan Kesehatan
a.Tersedianya Data National Health Account (NHA) Setiap Tahun
b.Tersedianya Dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan Jaringan Kesehatan Nasional (JKN)
25.Intelegensia Kesehatan
a.Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan
b.Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan
26.Kesehatan Haji
a.Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji
b.Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji
27.Promosi Kesehatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
a.Sarana Promosi Kesehatan
b.Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta Pemberdayaan Peran
c.Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan
d.Hari Kesehatan
28.Data dan Informasi
a.Statistik Kesehatan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Analisis dan Diseminasi Informasi
c.Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data Kesehatan
29.Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen
a.Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik
b.Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen
d.Obat Asli Indonesia
30.Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
a.Penilaian Keamanan Pangan
b.Standardisasi Produk Pangan
c.Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan
e.Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
31.Rekam Medis (Permen Nomor 24 tahun 2022)
a.Rekam Medis Konvensional
b.Rekam Medis Elektronik 2 Tahun Sejak Tanggal Kunjungan Terakhir Pasien 5 Tahun Sejak Tanggal Kunjungan Terakhir Pasien 3 Tahun 20 Tahun Musnah, Kecuali Digunakan Untuk Penelitian/ Kasus Permanen Musnah, Kecuali Digunakan Untuk Penelitian/ Kasus Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF H. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
1.Kebijakan di Bidang Agama dan Kepercayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Fasilitasi
a.Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi/Kabupaten/Kota
b.Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan
c.Pelestarian Nilai-nilai Keagamaan dan Kepercayaan
d.Kasus Keagamaan
e.Kasus Aliran Keagamaan
3.Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
a.Kelembagaan dan Kepercayaan
b.Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama
c.Komunitas Kepercayaan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional
e.Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. SOSIAL
1.Kebijakan di Bidang Sosial yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Kesejahteraan Sosial Anak
a.Kesejahteraan Sosial Anak Balita
b.Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar
c.Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
d.Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan
e.Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Pelindungan Khusus
3.Rehabilitasi Sosial
a.Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Tubuh dan Bekas Penderita Penyakit Kronis, Netra dan Rungu Wicara, Mental
b.Kelembagaan dan Advokasi Sosial 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen
c.Asistensi dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial
4.Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
a.Gelandangan, Pengemis, dan Pemulung
b.Tuna Susila dan Korban Trafficking Perempuan
c.Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Meliputi Penyiapan, Reintegrasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pelayanan Sosial Orang dengan HIV/AIDS dan Kelompok Minoritas
5.Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza)
6.Pelayanan Sosial Lanjut Usia
a.Pelayanan Sosial Dalam dan Luar Panti
b.Pengembangan Kelembagaan Meliputi Pembinaan Lembaga, Kerja Sama Lembaga
c.Advokasi dan Pelayanan Sosial Kedaruratan
7.Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial
8.Pelindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
9.Pelindungan Sosial Korban Bencana Sosial
a.Ketahanan Sosial Masyarakat Meliputi Keserasian Sosial, Penguatan Sumber Daya
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Advokasi Sosial
c.Pemulihan Sosial Meliputi Penguatan Sosial, Reintegrasi Sosial
d.Kerja Sama Meliputi Kerja Sama Pemerintah, Kerja Sama Nonpemerintah 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Pelindungan Sosial Korban Bencana Alam
a.Kesiapsiagaan dan Mitigasi
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial
c.Pemulihan Sosial dan Penguatan Sosial
d.Kerja Sama
11.Jaminan Sosial
a.Seleksi dan Verifikasi
b.Asuransi Kesejahteraan Sosial Meliputi Kelembagaan, Pengelolaan Premi
c.Bantuan Langsung dan Tunjangan Berkelanjutan Meliputi Pendampingan dan Penyaluran
d.Kerja Sama
12.Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
a.Ketahanan Keluarga
b.Asistensi Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan
c.Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Organisasi Sosial
d.Kemitraan Dunia Usaha
e.Karang Taruna Meliputi Kelembagaan, Pengembangan Kapasitas
13.Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
a.Persiapan Pemberdayaan
b.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Penggalian dan Pengembangan Potensi
d.Keserasian dan Penguatan Komunitas Adat Terpencil
e.Kerja Sama Kelembagaan
14.Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Perdesaan
a.Identifikasi dan Analisis
b.Pengembangan Kapasitas
c.Penataan Sosial Lingkungan Kumuh
d.Advokasi Sosial dan Pengembangan Aksesibilitas
e.Bantuan Langsung
f.Kerja Sama Kelembagaan
15.Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial
a.Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan
b.Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Keperintisan
c.Pengembangan Kesetiakawanan Sosial
d.Pengelolaan Taman Makam Pahlawan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF J. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1.Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pemerintahan Desa dan Kelurahan
a.Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan
b.Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
c.Fasilitasi Permusyawaratan Desa
d.Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
e.Pengembangan Kapasitas Desa
3.Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
a.Lembaga Masyarakat
b.Pembangunan Partisipatif
c.Pendataan Potensi Masyarakat
d.Pengembangan Kawasan Perdesaan
e.Pelatihan Masyarakat 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah
4.Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
a.Budaya Nusantara
b.Pemberdayaan Perempuan
c.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
d.Kesejahteraan Sosial
e.Tenaga Kerja Perdesaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Usaha Ekonomi Masyarakat
a.Usaha Pertanian dan Pangan
b.Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
c.Produksi dan Pemasaran
d.Usaha Ekonomi dan Keluarga
e.Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal
6.Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan
a.Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan
b.Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan
c.Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan
d.Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan
e.Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Perdesaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah
7.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF K. PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
1.Kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pertamanan
a.Perencanaan Pertamanan
b.Taman Kota (Master Plan, Penyiapan Lahan, Penetapan Lahan)
c.Tata Hias dan Ornamen Kota (Desain dan Kajian Penataan, Pengembangan, Pemanfataan dan Pengelolaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Database Sarana Prasarana Taman, Perizinan, Pemeliharaan, Restorasi Taman) 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Kecuali Master Plan dan Penetapan Lahan, Permanen Musnah, Kecuali Desain dan Kajian Permanen Permanen,
3.Pemakaman
a.Perencanaan Induk Pemakaman (Master Plan, Desain, dan Kajian Penataan, Penyiapan Lahan, Penetapan Lokasi, Pengembangan ,Pemanfaatan dan Pengelolaan Pemakaman, Database Sarana Prasarana) 2 Tahun 3 Tahun Kecuali Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan, Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemakaman (Koordinasi Penyelenggaraan dan Pembinaan Penyelenggaraan)
c.Pelayanan Pemakaman (Perizinan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Restorasi)
4.Jalur Hijau
a.Perencanaan Jalur Hijau
b.Jalur Hijau Jalan (Desain dan Kajian Penataan, Pengembangan, Pemanfataan dan Pengelolaan Jalur Hijau, Database Sarana Prasarana Jalur Hijau, Perizinan, Pemeliharaan, Restorasi Jalur Hijau)
c.Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian Air (Desain dan Kajian Penataan, Pengembangan, Pemanfataan dan Pengelolaan Jalur Hijau, 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah, Kecuali Perizinan (Buku Pokok Pemakaman), Permanen Permanen Musnah, Kecuali Desain dan Kajian Permanen Musnah, Kecuali Desain dan Kajian P Database Sarana Prasarana Jalur Hijau, Perizinan, Pemeliharaan, Restorasi Jalur Hijau)
5.Peran Serta Masyarakat
6.Pengawasan dan Penindakan
7.Pengelolaan Data
8.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Diperbarui (Update) 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen Musnah, Kecuali Database Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF L. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
1.Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2.Pendaftaran Penduduk
a.Identitas Penduduk
b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI
c.Pindah Datang Penduduk Antarnegara
d.Pendataan Penduduk Rentan
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi
3.Pencatatan Sipil
a.Kelahiran dan Kematian
b.Perkawinan dan Perceraian
c.Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan
d.Pencatatan Kewarganegaraan
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah
4.Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
a.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
b.Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan
c.Pengelolaan data Administrasi Kependudukan
d.Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi
5.Pengembangan Kebijakan Kependudukan
a.Kuantitas Penduduk
b.Kualitas Penduduk
c.Mobilitas Penduduk
d.Pelindungan dan Pemberdayaan Penduduk
e.Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring, dan Evaluasi
6.Penyerasian Kependudukan
a.Indikator Kependudukan
b.Proyeksi Penduduk
c.Perencanaan Kependudukan
d.Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Nonpemerintah
e.Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF M. KELUARGA BERENCANA
1.Kebijakan di Bidang Keluarga Berencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Analisis Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data
b.Evaluasi dan Pelaporan
3.Fasilitas Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Penyiapan Fasilitas
b.Evaluasi dan Pelaporan
4.Profil dan Proyeksi Penduduk
a.Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah, Kecuali Database Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen
b.Evaluasi Data Profil dan Proyeksi Penduduk
5.Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk
a.Penetapan Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Evaluasi Sasaran Parameter
6.Pemanfaatan Perencanaan Pengendalian Penduduk
a.Pemanfaatan Profil dan Proyeksi
b.Pemanfaatan Parameter
7.Pengembangan Sistem
a.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Formal
b.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal
8.Pengembangan Materi
a.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
b.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal
9.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal
10.Analisis Sosial
11.Analisis Ekonomi
12.Analisis Dampak Politik, Pertahanan, dan Keamanan
13.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
14.Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Pemerintah
15.Jaminan Pelayanan dan Penyediaan Sarana 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Keluarga Berencana
16.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Swasta
18.Jaminan dan Ketersediaan Sarana Keluarga Berencana Swasta
19.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Swasta
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta
20.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Perbatasan
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
21.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan
22.Kesertaan Keluarga Berencana Pria
a.Peningkatan Akses Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Peningkatan Partisipasi Keluarga Berencana Pria
23.Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak
24.Pencegahan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS
25.Pencegahan Kanker Alat Reproduksi dan Penanggulangan Infertilitas
26.Pelembagaan Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Pengembangan Kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak
b.Pengembangan Kemitraan Bina Keluarga dan Anak
27.Monitoring dan Evaluasi Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Monitoring Bina Keluarga Balita dan Anak
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Keluarga Balita dan Anak
28.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen
a.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Pendidikan
b.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Masyarakat
29.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja
a.Monitoring Bina Ketahanan Remaja
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
30.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia (Lansia) dan Rentan
a.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia
b.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Rentan
31.Pelembagaan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Pengembangan Kelompok Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
b.Pengembangan Kemitraan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
32.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Monitoring Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Keluarga Lansia dan Rentan
33.Pengembangan Program Usaha Ekonomi Keluarga
34.Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga
35.Peningkatan Manajemen Usaha Ekonomi Keluarga
a.Pengembangan Administrasi dan Keuangan Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga
b.Pengembangan Pemasaran Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
36.Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Keluarga
37.Pengembangan Program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
38.Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
a.Pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
b.Pengembangan Kemitraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
39.Monitoring dan Evaluasi Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
a.Monitoring Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali yang Menyangkut
b.Evaluasi dan Pelaporan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Kasus Keuangan, Permanen Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
40.Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
a.Perencanaan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
b.Evaluasi dan Pelaporan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
41.Advokasi dan Pencitraan
42.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
a.Promosi
b.Sarana Produksi Media Komunikasi
c.Produk Media Komunikasi
43.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Pusat dan Provinsi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali MoU Permanen
44.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali MoU Permanen Musnah, Kecuali MoU Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
45.Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
46.Tenaga Lini Lapangan
a.Pengembangan Tenaga Lini Lapangan
b.Monitoring dan Evaluasi Tenaga Lini Lapangan
47.Institusi Masyarakat Perdesaan
a.Pengembangan Institusi Masyarakat Perdesaan
b.Monitoring dan Evaluasi Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Mou Permanen Musnah Kecuali MoU Permanen Musnah Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah Musnah, Kecuali yang
48.Mekanisme Operasional Lini Lapangan
a.Pengembangan Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Monitoring dan Evaluasi Mekanisme Operasional Lini Lapangan
49.Pengembangan Sistem Pencatatan dan Pelaporan
a.Perumusan Pola Sistem Pencatatan dan Pelaporan
b.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan
50.Pengumpulan dan Pengolahan Data
51.Analisis dan Evaluasi
a.Analisis dan Evaluasi Pengendalian Penduduk
b.Analisis dan Evaluasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
52.Sistem Aplikasi dan Bank Data
a.Pengembangan Sistem Aplikasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Pengelolaan Bank Data
53.Infrastruktur Teknologi Informasi
a.Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi
b.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi
54.Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi
a.Dokumentasi dan Perpustakaan
b.Pengelolaan Situs BKKBN dan Media Konferensi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF N. HUBUNGAN MASYARAKAT
1.Keprotokolan
a.Penyelenggaraan Acara Kedinasan (Upacara, Pelantikan, Peresmian, dan Jamuan, Termasuk Acara Peringatan Hari-hari Besar)
b.Buku Tamu Keprotokolan
c.Agenda Kegiatan Pimpinan Daerah
d.Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri
2.Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun selama 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah Musnah Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah Musnah Permanen
3.Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-peristiwa Bidang Masing-masing, dalam Berbagai Media: Kertas, Foto/Video/Rekaman Suara/ Multimedia
4.Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Informasi Kelembagaan
a.Kliping Koran
b.Brosur/Leaflet/Poster/Plakat
c.Pengumuman/Pemberitaan Berlaku 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Hubungan Antarlembaga dan Pemerintahan Daerah
a.Hubungan Antarlembaga Pemerintah
b.Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM
c.Hubungan dengan Perusahaan
d.Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, Termasuk Magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/ Praktik Kerja Lapang (PKL)
e.Forum Kehumasan
f.Hubungan dengan Media Massa
6.Dengar Pendapat/Hearing DPRD
7.Bahan/Materi Pidato/Sidang Muspida Provinsi/ Kabupaten/ Kota
8.Penerbitan Majalah, Buletin, Koran, dan Jurnal
9.Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik
10.Pameran/Sayembara/Lomba/Festival, Pembuatan Spanduk dan Iklan
11.Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah
12.Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf 1 Tahun 1 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF V. PEREKONOMIAN A. KETAHANAN PANGAN
1.Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan yang Dilakukan Pemerintah Daerah
2.Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
a.Ketersediaan Pangan
b.Akses Pangan
c.Kerawanan Pangan
3.Distribusi dan Cadangan Pangan
a.Distribusi Pangan
b.Harga Pangan
c.Cadangan Pangan
4.Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan
a.Konsumsi Pangan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Penganekaragaman Pangan
c.Keamanan Pangan Segar 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
a.Dewan Ketahanan Pangan
b.Penghargaan Ketahanan Pangan
6.Swasembada Pangan (Kearifan Lokal)
7.Bimbingan Teknis
8.Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PERDAGANGAN
1.Kebijakan di Bidang Perdagangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perdagangan Dalam Negeri
a.Bina Usaha Kelembagaan dan Penguatan Usaha
b.Bisa Usaha Jasa Perdagangan
c.Bina Usaha Dagang Asing dan Keagenan
d.Informasi Perusahaan
e.Pelaku Pasar
f.Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis Usaha Dagang Kecil Menengah
g.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha Dagang Kecil Menengah
h.Pengembangan Produk Lokal
i.Pencitraan Produk Dalam Negeri
j.Pengembangan Sarana Distribusi
k.Pengelolaan Sarana Distribusi 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
l.Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik
m.Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik
n.Informasi Pasar
o.Informasi Hasil Industri
p.Barang Strategis 2 Tahun 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
q.Bahan Pokok Agro
3.Standardisasi dan Pelindungan Konsumen
a.Kelembagaan dan Informasi Standar
b.Kerja Sama Standardisasi
c.Perumusan dan Penerapan Standar
d.Tata Usaha (Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Program, dan Inventaris Kantor/BMAN)
e.Kerja Sama, Informasi, dan Publikasi
f.Analisis Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen
g.Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha
h.Fasilitas Kelembagaan (Pemberdayaan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Pemberdayaan Badan 2 Tahun 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Penyelesaian Sengketa Konsumen)
i.Produk Pertambangan dan Aneka Industri
j.Produk Pertanian, Kimia, dan Kehutanan
k.Jasa 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
l.Kerja Sama (Pengawasan Barang Beredar dan Jasa)
m.Sarana dan Kerja Sama (Metrologi)
n.Kelembagaan dan Penilaian
o.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran
p.Pengawasan (Metrologi)
q.Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran
r.Balai Pengujian UTTP
4.Perdagangan Berjangka Komoditi
a.Pengkajian Pasar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
b.Pengawasan Transaksi
c.Pengawasan Keuangan dan Audit
d.Pengkajian Pasar
e.Pengembangan Pasar
f.Sistem Informasi
g.Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang
h.Pengawasan Pasar Lelang
i.Pengawasan Sistem Gudang
5.Bimbingan Teknis
6.Evaluasi (Laporan) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (KUKM)
1.Kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Kelembagaan Koperasi dan UKM
a.Organisasi dan Badan Hukum Koperasi
b.Tata Laksana Koperasi dan UKM
c.Keanggotaan Koperasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun Sejak Penetapan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Pengendalian dan Akuntabilitas Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Produksi
a.Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
b.Kehutanan dan Perkebunan
c.Perikanan dan Peternakan
d.Industri Kerajinan dan Pertambangan
e.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha
4.Pembiayaan
a.Program Pendanaan
b.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam
c.Urusan Permodalan
d.Asuransi dan Jasa Keuangan
e.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit
f.Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
5.Pemasaran dan Jaringan Usaha
a.Perdagangan Dalam Negeri 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen
b.Ekspor dan Impor
c.Prasarana dan Sarana Pemasaran 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kemitraan dan Jaringan Usaha
e.Informasi dan Publikasi Bisnis
f.Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Koperasi dan UKM
6.Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Pengembangan Kewirausahaan
b.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM
c.Peran Serta Masyarakat
d.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM
e.Advokasi 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
7.Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
a.Produktivitas dan Mutu
b.Restrukturisasi Usaha
c.Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB)
d.Fasilitasi Investasi Unit Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK)
e.Pengembangan Sistem Bisnis 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pengkajian Sumber Daya UKMK
a.Penelitian Koperasi
b.Penelitian UKM
c.Penelitian Sumber Daya
d.Pengembangan Pengaderan UMK
9.Kerja Sama Hubungan Antarlembaga 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 2 Tahun Setelah Laporan Hasil 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen 10 Pedagang Kaki Lima (PKL)
a.Peraturan Perundang-undangan
b.Prasarana dan Sarana
11.Monitoring dan Evaluasi Penelitian Dipublikasikan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. KEHUTANAN
1.Kebijakan di Bidang Kehutanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Penyuluhan
a.Program Kerja Penyuluhan
b.Materi Penyuluhan
c.Program Penyuluhan
d.Sarana Penyuluhan
e.Pengembangan Tenaga Penyuluhan
f.Pelaksanaan Penyuluhan
g.Pemberdayaan Masyarakat
h.Diseminasi
i.Evaluasi dan Laporan 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan,
3.Planologi Kehutanan
a.Perencanaan Makro Kawasan Hutan
b.Penataan Ruang Kawasan Hutan
c.Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan
d.Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan
e.Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan
g.Inventarisasi Sumber Daya Hutan
h.Pemantauan Sumber Daya Hutan
i.Pemetaan Sumber Daya Hutan
j.Jaringan Data Spasial
k.Penggunaan Kawasan Hutan
l.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan
m.Informasi Penggunaan Kawasan Hutan
n.Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
o.Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan
p.Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan
4.Bina Usaha Kehutanan
a.Data Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI)/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) IUPHHK 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.SK HPH/HTI/IUPHHK
c.Kerja Sama
d.Pembatalan/Penolakan
e.Perpanjangan
f.Modal dan Peralatan
g.Investasi Industri
h.Peralatan
i.Tenaga Kerja 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j.Pemegang Saham
k.Neraca Perusahaan
l.Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)
m.Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH)
n.Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT)
o.Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL)
p.Target Produksi RKT dan Beban Kerja
q.Produksi Kayu
r.Produksi Nonkayu
s.Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHK
t.Industri Kayu Non-HPH/HTI/IUPHHK
u.Industri Nonkayu
v.Hutan Tanaman Industri Pulp
w.Hutan Tanaman Industri Pertukangan
x.Pelanggaran dan Sanksi 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pelanggaran dan Sanksi Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
y.Pemblokiran
z.Denda aa. Pencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHK ab. Pola Pemanfaatan Hutan Produksi ac. Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi ad. Informasi Sumber Daya Hutan Produksi ae. Pengembangan Investasi Usaha 2 Tahun Setelah Masa Pemblokiran Selesai 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pemblokiran Permanen Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Denda Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen af. Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam ag. Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi Hasil ah. Produksi Hutan Alam ai. Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam aj. Pengembangan Hutan Tanaman Industri ak. Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat al. Pengembangan Rencana Kerja dan Produksi Hutan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF am Penilaian Kinerja Pengembangan Usaha Pemanfaatan . Hutan Tanaman an. Pembiayaan Hutan Tanaman ao. Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan ap. Peredaran Hasil Hutan aq. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan ar. Penertiban Peredaran Hasil Hutan as. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan at. Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer Hasil Hutan au. Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan av. Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK aw. Pembinaan TPTI/TPTJ/Silvikultur
5.Standardisasi dan Lingkungan
a.Standardisasi
b.Sarana Pengujian Hasil Hutan
c.Pengembangan 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen
d.Pemasaran Hasil Hutan
e.Pengendalian Lingkungan
f.Angkutan Hasil Hutan
g.Tanda Pengenal Perusahaan Tata Usaha Hasil Hutan
h.Legalitas Tata Usaha Hasil Hutan
i.Palu Tok Kualitas Tata Usaha Hasil Hutan
j.Pas Angkutan Hasil Hutan
k.Sertifikat Ekspor Hasil Hutan 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam
a.Flora dan Fauna yang Dilindungi
b.Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi
c.Lembaga Konservasi/Kebun Binatang
d.Konvensi Keanekaragaman Hayati
e.Pengamanan Hutan
f.Penyidikan dan Pelindungan Hutan
g.Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pelindungan
h.Penyidikan dan Pelindungan Wilayah Hutan
i.Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
j.Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
k.Bina Cinta Alam
l.Kader Konservasi Sumber Daya Alam
m.Data Organisasi Pencinta Alam dan Kader Konservasi SDA
7.Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Perhutanan Sosial
a.Pemolaan Benih
b.Kebun Benih
c.Tegakan Benih
d.Pengadaan Benih
e.Pengujian dan Penyimpanan Benih
f.Lalu Lintas Angkutan Benih
g.Pembibitan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Pengembangan Usaha Perbenihan
i.Pengendalian Peredaran Benih
j.Rehabilitasi Hutan dan Lahan
k.Tanaman Reboisasi
l.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
m.Perhutanan Sosial
n.Pengendalian Perladangan
8.Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
a.Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Kehutanan
b.Monitoring, dan, Evaluasi Penelitian
c.Diseminasi
d.Gelar Teknologi
e.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF E. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.Kebijakan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perikanan Tangkap
a.Data dan Statistik Perikanan Tangkap
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan
c.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Tangkap Ikan
d.Pendaftaran Kapal Perikanan
e.Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan
f.Perbantuan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
g.Alokasi Usaha Penangkapan Ikan
h.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan
i.Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
j.Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan
k.Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
l.Kelembagaan Usaha Penangkapan
m.Investasi dan Permodalan Usaha
n.Kenelayanan
o.Pembinaan Pengelolaan Usaha
p.Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Perikanan Budi Daya
a.Potensi Lahan dan Air
b.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar
c.Pengelolaan Induk Perbenihan Ikan Air Tawar
d.Perbenihan Skala Kecil
e.Informasi dan Distribusi Pembenihan
f.Budi Daya Air Tawar
g.Budi Daya Ikan Hias
h.Sertifikasi Budi Daya Perikanan
i.Data dan Statistik Perikanan Budi Daya
j.Hama dan Penyakit Ikan
k.Pelindungan Lingkungan Budi Daya
l.Investasi dan Permodalan Usaha Budi Daya
m.Kewirausahaan Budi Daya
n.Pelayanan Usaha Budi Daya
o.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan
p.Promosi Usaha dan Budaya 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah
4.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a.Standardisasi Pengolahan Hasil
b.Pengembangan Produk
c.Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
d.Industri Pengolahan
e.Prasarana dan Sarana Pengolahan Hasil
f.Standardisasi Pengembangan Produk Nonkonsumsi
g.Promosi dan Jaringan Ikan Hias 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Pengembangan Industri
i.Prasarana dan Sarana Pengembangan Produk Nonkonsumsi
j.Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri
k.Analisis dan Informasi Pasar Dalam Negeri
l.Jaringan Distribusi dan Kemitraan Pemasaran Dalam Negeri
m.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Dalam Negeri
n.Prasarana dan Sarana Pemasaran Dalam Negeri
o.Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri
p.Analisis dan Informasi Pemasaran Luar Negeri
q.Pengembangan Ekspor
r.Pengendalian Impor
s.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen
t.Pelayanan Usaha
u.Kemitraan Usaha
v.Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran
w.Investasi dan Permodalan
x.Informasi dan Promosi 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
a.Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan Yurisdiksi
b.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah I
c.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah II
d.Informasi dan Evaluasi Spasial
e.Jejaring, Data, dan Informasi Konservasi
f.Konservasi Wawasan
g.Konservasi Jenis Ikan
h.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan
i.Mitigasi Bencana Lingkungan
j.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan
k.Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan Laut
l.Rehabilitasi dan Reklamasi
m.Identifikasi Pulau-pulau Terkecil
n.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil
o.Investasi dan Promosi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen
p.Sarana dan Prasarana Pulau-pulau Terkecil
q.Akses Permodalan
r.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
s.Sosial Budaya Masyarakat
t.Pengembangan Usaha 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
a.Pengawasan Penangkapan Wilayah Barat
b.Pengawasan Penangkapan Wilayah Timur
c.Pengawasan Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemasaran
d.Pengawasan Usaha Budi Daya
e.Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi
f.Pengawasan Pencemaran Perairan
g.Pengawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil
h.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Nonhayati
i.Logistik dan Operasional Wilayah Barat
j.Logistik dan Operasional Wilayah Timur
k.Perawatan Kapal Pengawas
l.Pengawakan Kapal Pengawas
m.Sistem Pemantauan
n.Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen
o.Pemantauan Sumber Daya Perikanan
p.Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
q.Penyidikan
r.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal
s.Kerja Sama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS Perikanan
t.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Karantina Ikan
a.Pemeriksaan Ikan
b.Penahanan
c.Pengasingan
d.Pengamatan
e.Pengakuan
f.Penolakan
g.Pemusnahan
h.Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan
i.Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran
j.Permohonan Sertifikat
k.Pemasukan Formulir
l.Pemasukan Sertifikat
m.Monitoring dan Evaluasi Sertifikat
n.Surat Perintah
o.Rekomendasi
p.Penutupan Suatu Area
q.Pelanggaran Lalu Lintas Ikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah
r.Pengawasan Peraturan Perkarantinaan
s.Pengawasan Pelaksanaan Operasional
t.Instalasi Karantina Sementara
u.Lokasi Karantina 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF F. PERTANIAN
1.Kebijakan di Bidang Pertanian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pelindungan Hortikultura
a.Teknologi Pelindungan Tanaman Buah
b.Teknologi Pelindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat
c.Teknologi Pelindungan Tanaman Florikultura
d.Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis
3.Perbenihan Hortikultura
a.Penilaian Varietas
b.Pengawasan Mutu Benih
c.Budi Daya dan Pascapanen Florikultura
4.Perluasan dan Pengelolaan Lahan
a.Basis Data Lahan 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
b.Pengendalian Lahan
c.Optimasi, Rehabilitasi, dan Konservasi Lahan
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengelolaan Air Irigasi
a.Pengembangan Sumber Air
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air
c.Iklim, Konservasi Air, dan Lingkungan Hidup
d.Kelembagaan
6.Pembiayaan Pertanian
a.Data Informasi Pembiayaan Program
b.Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama
c.Pembiayaan Agribisnis
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis
7.Pupuk Pestisida
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
b.Pupuk Anorganik
c.Pestisida 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
d.Pengawasan Pupuk dan Pestisida
8.Alat dan Mesin Pertanian
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian
c.Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Perbenihan Tanaman Pangan
a.Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih
b.Produksi Benih Serealia
c.Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi
d.Kelembagaan Benih
10.Budi Daya Serealia
a.Padi Irigasi dan Rawa
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering
c.Jagung
d.Serealia Lain
11.Budidaya Aneka Kacang dan Umbi
a.Kedelai
b.Ubi Kayu
c.Aneka Kacang
d.Aneka Umbi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
12.Tanaman Pangan
a.Pengelolaan Data Organisasi Pengganggu Tumbuhan
b.Dampak Perubahan Iklim
c.Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Pascapanen Tanaman Pangan
a.Padi
b.Jagung dan Serealia alin
c.Kedelai dan Aneka Kacang
d.Aneka Umbi
14.Pengolahan Hasil Pertanian
a.Tanaman Pangan
b.Hortikultura
c.Perkebunan
d.Peternakan
15.Mutu dan Standardisasi
a.Standardisasi
b.Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu
c.Akreditasi dan Kelembagaan
d.Kerja Sama dan Harmonisasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah
16.Pengembangan Usaha dan Investasi
a.Kemitraan dan Kewirausahaan
b.Investasi
c.Promosi Dalam Negeri
d.Promosi Luar Negeri 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Pemasaran Domestik
a.Informasi Pasar
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga
c.Sarana dan Kelembagaan Pasar
d.Jaringan Pemasaran
18.Administrasi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, Term of Reference (TOR)/ Proposal, Pembentukan Tim Kerja, dan Surat-menyurat
19.Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
a.Hasil Penelitian dan Pengembangan
b.Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi
20.Diseminasi
21.Publikasi Hasil Penelitian/Pengkajian 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 1 Tahun Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah
a.Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demonstration Plot, Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop
b.Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding, dan Publikasi Lainnya
22.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
23.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
24.Data Penelitian dan Pengembangan
25.Evaluasi Penelitian/Pengkajian dan Pengembangan
26.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
a.Hak Cipta
b.Hak Paten Sederhana
c.Hak Paten Biasa
d.Hak Merek
e.Pendaftaran Varietas Tanaman 3 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 2 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah
f.Permohonan Hak Pelindungan Varietas Tanaman Tahunan (PVTT), Tanaman Semusim dan Tahunan
g.Permohonan HKI yang Ditolak Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 1 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
27.Pelayanan Perizinan Pertanian
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian)
b.Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, Teknis Pangan Segar Asal Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan)
c.Sarana III (Bidang Bibit, Karkas, Daging, dan Jeroan, Pakan Ternak, Obat Hewan, dan Teknis Sumber Daya Genetik Ternak)
28.Pelayanan Hukum
a.Sertifikasi
b.Pertimbangan Hukum
29.Karantina Pertanian
a.Karantina Tumbuhan
b.Karantina Hewan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah
30.Bimbingan Teknis
31.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF G. PETERNAKAN 1 Kebijakan di Bidang Peternakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Peternakan dan Kesehatan Hewan
a.Perbibitan Ternak, antara lain: Produksi Bibit Ternak Ruminansia, Produksi Bibit Ternak Nonruminansia, Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak , Pengembangan Bibit Ternak, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran
b.Pakan Ternak
c.Budi Daya Ternak
d.Kesehatan Hewan, antara lain: Pengamatan Penyakit Hewan, Pencegahan dan 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah, Kecuali Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak, Pengembangan Bibit Ternak Permanen Musnah Musnah Musnah, Kecuali Pengamatan Penyakit Hewan dan Pelindungan Hewan Pemberantasan Penyakit Hewan, Pelindungan Hewan, Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat Hewan Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, antara lain: Pascapanen , Higiene Sanitasi, Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Produk Hewan, Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran
3.Bimbingan Teknis
4.Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pascapanen, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF H. PERKEBUNAN
1.Kebijakan di Bidang Perkebunan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Tanaman Semusim
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Semusim
b.Perbenihan Tanaman Semusim
c.Budi Daya Teknologi Budi Daya Tanaman Semusim
d.Pemberdayaan Tanaman Semusim
3.Tanaman Rempah dan Penyegar
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar
b.Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar
c.Budi Daya Tanaman Rempah dan Penyegar
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Rempah dan Penyegar
4.Tanaman Tahunan
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya, Tanaman Tahunan
b.Perbenihan Tanaman Tahunan
c.Budi Daya Tanaman Tahunan
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pelindungan Perkebunan
a.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim, Pelindungan Perkebunan
b.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar
c.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran
6.Pascapanen dan Pembinaan Usaha
a.Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar
b.Pascapanen Tanaman Tahunan
c.Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan
d.Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah
7.Bimbingan Teknis Perkebunan
8.Evaluasi Perkebunan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. PERINDUSTRIAN
1.Kebijakan di Bidang Perindustrian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Iklim Usaha dan Kerja Sama
a.Industri Manufaktur
b.Industri Agro
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
d.Industri Kecil dan Menengah
3.Promosi Industri
a.Industri Manufaktur
b.Promosi Industri Agro
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
d.Industri Kecil dan Menengah
4.Standardisasi dan Teknologi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
a.Industri Manufaktur
b.Industri Agro
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
d.Industri Kecil dan Menengah
5.Hak atas Kekayaan Intelektual
a.Industri Manufaktur
b.Industri Agro 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
d.Industri Kecil dan Menengah
6.Industri Hijau
a.Industri Manufaktur
b.Industri Agro
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
d.Industri Kecil dan Menengah
7.Analisis Kerja Sama Industri Unggulan Kabupaten/Kota
8.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
9.Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan Kawasan Industri
10.Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri
11.Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional
12.Standardisasi
a.Standar (Standar Industri Manufaktur dan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi )
b.Penyiapan Penerapan (Penyiapan Penerapan Standar dan Kerja sama Standardisasi)
c.Infrastruktur Standar (Pengembangan Infrastruktur Standar dan Pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian)
13.Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri
a.Kebijakan Industri
b.Perpajakan dan Tarif
c.Pengembangan Model Industrial 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
14.Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup
a.Industri Hijau
b.Lingkungan Hidup
c.Energi
15.Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual
a.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri
b.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri
c.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
16.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF J. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1.Kebijakan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Rekomendasi Kegeologian
a.Mitigasi Gunung Api, Gempa Bumi, Tsunami, dan Gerakan Tanah
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
c.Pertambangan
d.Panas Bumi
e.Geosains
f.Pengukuran Time Domain Electromagnetic (TDEM)
g.Kelayakan Lingkungan
3.Penelitian Kegeologian
a.Administrasi Pelaksanaan Penelitian
b.Administrasi Tenaga Penelitian
c.Administrasi Penggunaan Peralatan Penelitian 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah
d.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji/Kalibrasi
e.Hasil Penelitian dan Penyelidikan Kegeologian
f.Sumber Daya Geologi
g.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
h.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
i.Survei Geologi 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Inventarisasi dan Evaluasi Kegeologian
a.Sumber Daya Geologi
b.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
c.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
d.Survei Geologi
e.Konservasi
5.Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian Data dan Informasi
a.Peta potensi dan sebaran
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
c.Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, Semburan Lumpur/Gas, serta Kebakaran Batu Bara
d.Survei Geologi
6.Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
a.Rencana Induk Jaringan Gas Bumi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen
b.Rencana dan Realisasi Investasi
c.Penetapan Harga Minyak Mentah
d.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi
e.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP
f.Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
g.Rekomendasi Kemampuan Produksi Barang dan Jasa Dalam Negeri 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) dan Rencana Impor Barang (RIB)
7.Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
a.Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Konvensional dan Nonkonvensional)
b.Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemanfaatan Data Migas untuk Presentasi Makalah, Publikasi Makalah, Pembukaan Data, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Rekomendasi Pengalihan Interest, Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak, Laporan Data Survei Seismik, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi per Semester, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Tahunan
c.Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (antara lain: Rekomendasi Penggunaan Data Eksploitasi (Publikasi Makalah, Analisis Laboratorium, Reprocessing), Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua, Penetapan Pengusahaan Lapangan Produksi yang Dikembalikan kepada Pemerintah, Buku Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Data Cadangan Strategis/ Penyangga Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Minyak dan Gas Bumi NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi (POD)
e.Perpanjangan Kontrak KKS
f.Penetapan Alokasi dan Harga Gas
g.Partisipasi Interest
h.Tumpang Tindih Lahan
8.Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
a.Perumusan Pedoman, Prosedur, Layanan, serta Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Minyak Bumi dan Gas 2 Tahun 3 Tahun Setelah Masa Perpanjangan Kontrak Selesai 3 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 3 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 3 Tahun Setelah Disetujui 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Bumi, Hasil Olahan dan Bahan Bakar Lain, antara lain: Pedoman dan Prosedur, Layanan Usaha (Izin/Rekomendasi/Penandasahan), Pengawasan
b.Fasilitasi dan Pertimbangan Pelanggaran
c.Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang Ditetapkan dengan Keputusan Menteri 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Teknik dan Lingkungan
a.Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
b.Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), antara lain: Berkas Permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT
c.Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/Procedure Qualification Record (PQR)
d.Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las
e.Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi
f.Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah
g.Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
h.Dokumen Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Hulu dan Hilir, antara lain: Dokumen Permohonan Pengajuan Persetujuan Penunjukan Calon Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/Pengesahan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.Penghargaan Keselamatan Kerja, antara lain: Surat Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi
j.Usaha Penunjang
10.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
a.Perencanaan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
b.Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
d.Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
11.Penyiapan Program Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
a.Usulan Wilayah Kerja Panas Bumi
b.Usul Program Aneka Energi Pemerintah Daerah dan Lembaga
c.Penyiapan Program Pemanfaatan Energi
d.Proyeksi Kebutuhan Energi dari EBT
e.Perencanaan Pemanfaatan Energi dari EBT
f.Penyusunan Neraca Energi 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Road Map di Bidang EBT
12.Panas Bumi
a.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
b.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI)
c.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Peralatan
d.Rekomendasi Bahan Peledak
e.Perizinan Penggunaan Gudang Bahan Peledak
f.Izin Tangki Bahan Bakar Cair
g.Persetujuan Sertifikasi Welding Prosedure Specification (WPS) dan Procedure Qualification Record (PQR) dan Kualifikasi Juru Las
h.Penerbitan Izin Usaha Panas Bumi (IUP)
i.Penerbitan Izin Panas Bumi (IPB)
j.Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung (IPL)
k.Penetapan Kapasitas Usaha Panas Bumi
l.Penetapan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Setelah Lelang 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Panas Bumi (PLTP)
m.Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi
n.Pelaksanaan Kerja Sama Panas Bumi
o.Inventarisasi, Verifikasi, dan Evaluasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Panas Bumi
p.Monitoring Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi WKP Selesai 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
q.Pembinaan dan Pengawasan Investasi Panas Bumi
13.Bioenergi
a.Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (BNN)
b.Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN)
c.Penerbitan Rekomendasi Ekspor-Impor
d.Penetapan Indeks Harga Pasar BBN (HIP BBN)
e.Evaluasi/Revisi HIP BBN
f.Database Pengusahaan Bioenergi
g.Penetapan Badan Usaha sebagai Pengelola Energi Biomassa atau Biogas untuk Pembangkit Listrik
h.Penetapan Spesifikasi Bahan Bakar Nabati
i.Usul Program Bioenergi Pemerintah Daerah dan Lembaga
14.Aneka Energi 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen
a.Penerbitan Izin Usaha Aneka Energi
b.Penetapan Kapasitas Usaha
c.Rekomendasi Kompetensi dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
d.Rekomendasi Persetujuan Perubahan Pemegang Saham
e.Persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
15.Konservasi Energi
a.Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi
b.Monitoring Implementasi Hasil Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi
c.Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Manajemen Energi di Pengguna Energi di atas 6.000 TOE
d.Pengawasan Sertifikasi Label dan Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast
e.Penyusunan Daftar Peralatan/Teknologi Efisiensi
f.Penyusunan Emisi Energi Gas Rumah Kaca
g.Pemberian Insentif dan Disinsentif Konservasi Energi 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah, Kecuali yang Menyangkut Kasus Keuangan, Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali
h.Profil Investasi Efisiensi Energi
i.Investment Grade Audit (IGA)
j.Bimbingan Teknis Bidang EBTKE 2 Tahun 3 Tahun Penetapan Investment Grade Audit Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
16.Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
a.Usul Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Daerah dan Lembaga
b.Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Bidang EBTKE
d.Evaluasi Program Kerja
17.Bina Program Tenaga Listrik
a.Investasi dan Pendanaan Tenaga Listrik, antara lain: Dokumen Grant/Hibah/Loan Agreement Luar Negeri, Monitoring Loan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Kegiatan Investasi, dan Pendanaan Tenaga Listrik 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah, Kecuali Dokumen Grant/Hibah/Lo an Agreement Luar Negeri dan Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik Musnah,
b.Pengembangan Listrik Perdesaan, antara lain: Data Program Listrik Perdesaan, Data Rasio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD), Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan, Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu
c.Data dan Informasi Ketenagalistrikan 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Kecuali Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
18.Bina Usaha Ketenagalistrikan
a.Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, antara lain: Pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ([Izin Operasi (IO), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL-S), dan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL)], Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan, Data Laporan Berkala Pemegang Izin
b.Harga dan Subsidi Listrik
c.Hubungan Komersial Tenaga Listrik
d.Pelindungan Konsumen Listrik, antara lain: Penanganan Pengaduan Konsumen Listrik, Dokumen Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Realisasi Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Pemberian Kompensasi Penalti Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero) 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah
19.Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
a.Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan
b.Penyiapan Kompetensi dan Pengawasan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
c.Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), Dokumen Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telematika (IPJ Telematika), Dokumen Penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pelindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Forum Keselamatan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Dokumen Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Ketenagalistrikan, Laporan Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan, Dokumen Perhitungan Faktor Emisi Clean Development Mechansim (CDM)
20.Sertifikasi
a.Dokumen Sertifikasi Produk Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
b.Dokumen Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
c.Dokumen Penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen
d.Dokumen Pembinaan dan Pengawasan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik
e.Registrasi Sertifikasi
21.Akreditasi Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
22.Standardisasi Kompetensi
23.Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan
a.Perumusan Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan
b.Forum Konsensus Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan
c.Program Pemberlakuan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan
d.Dokumen Pengawasan Penerapan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan
24.Standardisasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
a.Klasifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
b.Kualifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
c.Dokumen Penunjukan LIT (Lembaga Inspeksi Teknis) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun Setelah Ditetapkan 2 Tahun Setelah Ditetapkan 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah
d.Laporan Berkala Pemegang Penunjukan LIT
e.Laporan Hasil Pengawasan Penunjukan Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
25.Bina Program Mineral dan Batu Bara
a.Penyiapan dan Perencanaan Program Mineral dan Batu Bara
b.Rencana Induk Mineral dan Batu Bara
c.Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Bidang Mineral dan Batu Bara
d.Data dan Informasi Mineral dan Batu Bara
e.Pelaporan Program Mineral dan Batu Bara
f.Perencanaan, Penyiapan, dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Mineral dan Batu Bara melalui Lelang Reguler
g.Data dan Informasi Wilayah Mineral dan Batu Bara
h.Perencanaan Produksi Mineral dan Batu Bara
i.Pengembangan dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara
26.Pembinaan Pengusahaan Mineral 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun Setelah Diperbarui 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah
a.Ketenagakerjaan
b.Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tambang
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Mineral
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Mineral
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Mineral (Logam, Bukan Logam Batuan, Radioaktif, dan Mineral Jarang) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Perizinan Usaha Pertambangan Mineral
h.Kontrak Karya (KK)
i.Pengelolaan Barang Kontrak Karya (KK)
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas)
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris pada Perusahaan Mineral
l.Teguran kepada Pengusaha Kontrak Karya (KK)
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Mineral
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Mineral
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral 3 Tahun 2 Tahun Setelah Diperpanjang 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Dinyatakan 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen
27.Pembinaan Pengusahaan Batu Bara
a.Ketenagakerjaan
b.Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tambang
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Batu Bara
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara Tidak Berlaku 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Batu Bara
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Batu Bara (Bitumen Padat, Batuan Aspal, Batu Bara dan Gambut), antara lain: Laporan Produksi dan Penjualan Batu Bara PKP2B, IUP, hingga Laporan Kontrak Penjualan Pertambangan Batu Bara
g.Perizinan Usaha Pertambangan Batu Bara
h.Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B)
i.Pengelolaan Barang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), antara lain: Persetujuan Pengadaan Barang Modal (Master List) PKP2B hingga Data Aset Perusahaan Batu Bara
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas)
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Setelah Diperpanjang 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Komisaris, pada Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B)
l.Teguran kepada Pengusaha Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B)
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Batu Bara
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Batu Bara
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara
28.Penerimaan Negara
a.Penerimaan Negara Bukan Pajak
b.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
c.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP
29.Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara
a.Perumusan RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia)/RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), antara lain: Draf Rancangan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Anggaran Berakhir 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah
b.Pengawasan Standardisasi
c.Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang
d.Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan Pekerja, antara lain: Laporan Kecelakaan Tambang/Statistik hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang, antara lain: Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang hingga Berita Acara Hasil Inspeksi
f.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
g.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
h.Rekomendasi Bahan Kimia
i.Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, antara lain: Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) hingga Surat Penetapan Jaminan Pascatambang
j.Laporan Berkala Teknik dan Lingkungan Pertambangan/Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi, antara lain: Laporan Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL-5) hingga Laporan Tahunan Pelaksanaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Reklamasi
k.Pemberian Penghargaan, antara lain: Pemberian Penghargaan Lingkungan Pertambangan, Pemberian Penghargaan Keselamatan Kerja, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan lingkungan Pertambangan, Dokumen Pengajuan, dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan
l.Pengawasan Lingkungan Pertambangan
m.Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
n.Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara
o.Rekomendasi Teknis, antara lain: Pengajuan Rekomendasi Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Rekomendasi Teknis, Surat Rekomendasi Teknis
p.Persetujuan Teknis, antara lain: Pengajuan Persetujuan Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Persetujuan Teknis, Surat Persetujuan Teknis
q.Pengawasan Teknis
r.Pengawasan Konservasi Mineral dan Batu Bara
s.Pembinaan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara antara lain: Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan Teknis Lingkungan Pertambangan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pertambangan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen
30.Program Penelitian dan Pengembangan
a.Rencana Penelitian dan Pengembangan
b.Pengembangan dan Inovasi
c.Dokumen Penerapan/Pemanfaatan/Pendayagunaan/ Replikasi/Prototipe Hasil Penelitian/Pengkajian/ Pengembangan/Inovasi
d.Advokasi dan Fasilitasi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
e.Diseminasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pembinaan Penelitian/Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
g.Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
h.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
i.Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
j.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
k.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
l.Layanan Jasa Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan (Iptek)
m.Sertifikasi Personil Peneliti Bidang Sumber 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah Daya Mineral
31.Sarana Litbang
a.Administrasi Penggunaan Peralatan
b.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji Kalibrasi
32.Afiliasi
a.Proyek Percontohan
b.Promosi dan Layanan Jasa Teknologi
c.Pembinaan Penelitian dan Pengembangan
d.Penyajian Informasi Setelah Peralatan Dihapus 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
33.Penelitian dan Pengembangan Kegeologian
a.Pemetaan dan Penelitian Geologi, Geokimia, dan Geofisika Kelautan
b.Energi Kelautan dan Kewilayahan Penelitian Energi dan Kewilayahan Pantai
c.Penelitian Sumber Daya Energi dan Mineral Kelautan
d.Penelitian Sumber Daya Mineral Kelautan
34.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
a.Teknologi Eksplorasi 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Teknologi Eksploitasi
c.Laboratorium
d.Studi 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Teknologi Proses
f.Teknologi Aplikasi Produk
h.Teknologi Gas
35.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral Batu Bara
a.Teknologi Eksploitasi Tambang dan Pengolahan Sumber Daya
b.Teknologi Pengolahan dan Pemanfaatan Mineral
c.Teknologi Pemanfaatan Batu Bara
36.Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
a.Energi Baru Terbarukan
b.Teknologi Ketenagalistrikan
c.Lingkungan dan Konservasi Energi
d.Penelitian dan Pengembangan Teknologi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Konservasi Energi NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF K. PERHUBUNGAN
1.Kebijakan di Bidang Perhubungan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Jaringan Prasarana dan Pelayanan
a.Penentuan Lokasi Terminal Barang Tipe Pengumpul dan Tipe Penunjang
b.Penentuan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A, Tipe B, dan Tipe C
c.Penetapan Lokasi Terminal Barang Utama
d.Standar Pelayanan Minimal Pengoperasian Terminal
e.Jaringan Trayek Angkutan Antarkota/provinsi
f.Jaringan Lintas pada Jaringan Jalan Primer
g.Penetapan Kelas Jalan Primer
h.Kualifikasi Teknis Petugas Terminal
i.Jaringan Transportasi Jalan Sekunder 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1Tahu n 3 Tahun 1 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah
3.Pengembangan Transportasi Jalan
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b.Pengembangan Transportasi Jalan
4.Pengujian Kendaraan Bermotor
a.Pengesahan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor
b.Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor
c.Sertifikasi Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
5.Teknologi Kendaraan Bermotor
a.Sertifikasi Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor
b.Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan Bermotor
c.Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
d.Harmonisasi dan Standardisasi Regulasi Kendaraan Bermotor
6.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
a.Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Nasional di Luar Kawasan Perkotaan
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional
7.Perlengkapan Jalan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah
a.Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan
b.Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
c.Akreditasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor
d.Kualifikasi Teknis Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor
e.Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan, dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 7 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Angkutan Penumpang
a.Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi
b.Izin Trayek Angkutan Penumpang untuk Trayek Lintas Batas Negara
c.Izin Trayek Antarkota Antarprovinsi
d.Izin Operasi Angkutan Pariwisata dan Angkutan Penumpang tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Bersifat Lintas Batas Negara dan Antarkota Antarprovinsi
e.Penilaian Kinerja Perusahaan Angkutan Umum
f.Pemberian Subsidi Angkutan Umum
g.Angkutan Perintis
h.Penghargaan Perusahaan Angkutan Umum
9.Angkutan Barang
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b.Tarif Angkutan Barang 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah
c.Izin Operasi Angkutan Barang Tertentu
d.Pembinaan Angkutan Barang
e.Izin Dispensasi Angkutan Jalan
10.Monitoring Operasional
a.Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengawasan, Penertiban, dan Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Operasional Kendaraan Angkutan Umum yang Menjadi Kewenangan
c.Berkas Pelanggaran Perda (Lalu Lintas)
11.Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil
a.Pedoman Teknis
b.Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
c.Bimbingan Teknis PPNS
d.Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
12.Analisis dan Evaluasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pendataan Jaringan Transportasi Sungai, 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Danau, dan Penyeberangan
b.Analisis serta Informasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
13.Pengembangan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Update) 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pengembangan dan Penetapan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Peta Jaringan, Blueprint Jaringan)
b.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
14.Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
15.Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Pengawakan dan Registrasi Sarana Angkutan Sungai, dan Danau dan Penyeberangan
16.Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Sungai, Danau dan Penyeberangan
b.Pemberian Sertifikasi Pelabuhan Penyeberangan
c.Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional
d.Penyelenggaraan, Pemeliharaan, Perawatan dan Perbaikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Kualifikasi Teknis Petugas Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
18.Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Manajemen Lalu Lintas
b.Tata Cara Berlalu Lintas di Sungai, Danau, dan Penyeberangan
c.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau
d.Sertifikasi Inspektur Sungai dan Danau dan Pejabat Pemberangkatan Angkutan Sungai dan Danau
19.Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pengerukan Alur Pelayaran Sungai, Danau, dan Kolam Pelabuhan Penyeberangan
b.Penetapan Kelas Alur dan Peta Alur Pelayaran Sungai dan Danau 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah
c.Perambuan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
20.Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Persetujuan Operasi Kapal Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
21.Tarif dan Keperintisan
a.Perhitungan Tarif, Pemantauan Tarif Angkutan dan Jasa Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Kriteria dan Pelaksanaan Pelayanan Keperintisan
22.Bina Sistem Transportasi Perkotaan
a.Jaringan Transportasi Perkotaan
b.Transportasi Perkotaan yang Berbasis Jalan, Jalan Rel dan Perairan Daratan
c.Transportasi Perkotaan untuk Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
23.Lalu Lintas Perkotaan
a.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan di Jalan Nasional dalam Kawasan 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Perkotaan
c.Penanganan Lalu Lintas Perkotaan Berbasis Teknologi di Wilayah
24.Angkutan Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dalam Trayek
b.Jaringan Trayek Perkotaan
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
25.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek untuk Angkutan Penumpang dan/atau Barang
b.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan yang Menghubungkan Antarsimpul (Bandara, Pelabuhan, Stasiun, dan Terminal) di Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
26.Dampak Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Berwawasan Lingkungan
b.Penanganan Dampak Transportasi di Kawasan Perkotaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah
c.Masterplan Pengembangan Teknologi Transportasi Ramah Lingkungan
d.Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Kota
e.Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan
f.Masterplan Transportasi Perkotaan
27.Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan
a.Monitoring dan Evaluasi Data Kecelakaan 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kualifikasi Unit Pengkajian
c.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
28.Pengembangan Keselamatan
a.Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Harmonisasi Kebijakan
29.Promosi dan Kemitraan Keselamatan
a.Promosi Keselamatan: Penyuluhan, Publikasi dan Destinasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Kemitraan Keselamatan Antarlembaga dan Masyarakat di Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan 1 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Penyeberangan
30.Bina Keselamatan Angkutan Umum
a.Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum
b.Keselamatan Awak Angkutan Umum dan Awak Kapal Sungai dan Danau 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
31.Audit Keselamatan
a.Pedoman Audit Keselamatan Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia
b.Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Jalan dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
c.Audit Faktor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Laik Fungsi Jalan
32.Inspeksi Keselamatan
a.Pedoman Keselamatan
b.Inspeksi Keselamatan Prasarana, Sarana, Sumber Daya Manusia, dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
c.Investigasi Kecelakaan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah
33.Parkir
a.Surat Tugas Juru Parkir
b.Izin Tempat Khusus Parkir Swasta
c.Surat Tugas TKP Pemerintah 1 Tahun 2 Tahun Setelah Ada Izin Baru 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF L. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1.Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Telekomunikasi
a.Layanan Jaringan Telekomunikasi
b.Layanan Jasa Telekomunikasi
c.Penomoran Telekomunikasi dan Informatika
d.Kelayakan Sistem Telekomunikasi
3.Penyiaran
a.Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi
b.Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi
4.Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
a.Telekomunikasi Khusus Pemerintah Daerah 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
b.Telekomunikasi Khusus Nonpemerintah Daerah
c.Layanan Khusus Penyiaran
d.Pelayanan Kewajiban Universal
e.Pengembangan Infrastruktur
5.Pengendalian Informatika
a.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi
b.Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Monitoring dan Evaluasi Penyiaran
d.Pencegahan dan Penertiban
6.e-Government
a.Tata Kelola e-Government
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan
e.Aplikasi Layanan Publik
7.e-Business
a.Tata Kelola e-Business
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business
d.Aplikasi Layanan e-Busniness
8.Pemberdayaan Informatika Masyarakat 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
a.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan
9.Pemberdayaan Industri Informatika
a.Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna
c.Industri Perangkat Lunak
d.Industri Konten Multimedia 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Keamanan Informasi
a.Tata Kelola Keamanan Informasi
b.Teknologi Keamanan Informasi
c.Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi
d.Penyidikan dan Penindakan
e.Budaya Keamanan Informasi
11.Komunikasi Publik
a.Tata Kelola Komunikasi Publik
b.Pengelolaan Opini Publik
c.Layanan Komunikasi Publik
12.Pengolahan dan Penyediaan Informasi
a.Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan
b.Informasi Perekonomian 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
c.Informasi Kesejahteraan Rakyat Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Pengelolaan Media Publik
a.Media Cetak
b.Media Online
c.Media Luar Ruang dan Audio Visual
14.Kemitraan Komunikasi
a.Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
b.Kemitraan Media dan Dunia Usaha Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi
15.Infrastruktur Informatika
a.Jaringan
b.Piranti Teknologi Informatika
c.Keamanan Informatika
16.Sistem dan Data
a.Portal dan Konten
b.Pengumpulan dan Pengolahan Data
c.Pengembangan Aplikasi
17.Pusat Kerja Sama 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
a.Kerja Sama Daerah
b.Kerja Sama Bilateral
18.Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
a.Pelayanan Informasi
b.Hubungan Masyarakat
c.Bimbingan Teknis
19.Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF M. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
1.Kebijakan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pengembangan Destinasi Wisata
a.Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata
b.Pengembangan Daya Tarik Wisata
c.Industri Pariwisata 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Kecuali Pengembangan Daya Tarik Wisata Kota Pusaka dan Penghargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award) Musnah Musnah Kecuali Perancangan dan
d.Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata
e.Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pemasaran Pariwisata
a.Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata
b.Promosi Pariwisata Luar Negeri
c.Promosi Pariwisata Dalam Negeri
d.Pencitraan Indonesia
4.Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
a.Pengembangan Industri Perfilman 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Informasi Pasar dalam Negeri, Informasi Pasar Luar Negeri dan Perancangan Pemasaran Pariwisata Musnah Musnah Permanen Permanen
b.Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik
c.Pengembangan Seni Rupa
5.Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek
a.Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media
b.Desain dan Arsitektur
c.Kerja Sama dan Fasilitasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
a.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan
b.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif
c.Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
d.Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF N. STATISTIK
1.Kebijakan di Bidang Statistik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi
a.Perencanaan
b.Persiapan, antara lain: Penyusunan Rancangan Organisasi Kegiatan Sensus, Penyusunan Kuesioner, Penyusunan Konsep dan Definisi, Penyusunan Metodologi (Cakupan, Organisasi, Lapangan, Ukuran Statistik, Prosedur), Penyusunan Buku Pedoman (Pencacahan, Pengawasan, Pengolahan), Penyusunan Peta Wilayah Kerja dan Muatan Peta Wilayah, Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Sosialisasi Kegiatan kepada Stakeholders dan Sumber Data (Leaflet, Poster, Pertemuan), Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi (Intern dan Ekstern), 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Pelaksanaan Pelatihan Instruktur (TOT), Pelaksanaan Pelatihan Petugas, Penyusunan Program Pengolahan (Rule Validasi, Pemeriksaan Data Entri, Tabulasi), Pelatihan Petugas Pengolahan, Perancangan Tabel, Pelaksanaan Uji Coba
c.Pelaksanaan Lapangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi
e.Analisis dan Penyajian Hasil Sensus
f.Diseminasi Hasil Sensus
3.Survei
a.Perencanaan
b.Persiapan
c.Pelaksanaan Lapangan, antara lain: Pelaksanaan Listing, Pemilihan Sampel, 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah, Kecuali Pelaksanaan Pengumpulan Data, Pemeriksaan, Pengawasan Lapangan, Monitoring Kualitas Listing, Pemilihan Sampel, dan Pengumpulan Data Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi
e.Analisis dan Penyajian Hasil Survei, antara lain: Pembahasan Angka Hasil Pengolahan, Penyusunan Angka Sementara, Penyusunan Angka Tetap, Penyusunan/Pembahasan Draf Publikasi, Analisis Data, Penyusunan Publikasi
f.Diseminasi Hasil Survei 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data, Tabulasi Data dan Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen Musnah, Kecuali Penyusunan Angka Tetap dan Analisis Data Permanen Permanen
4.Konsolidasi Data Statistik
a.Kompilasi Data
b.Analisis Data
c.Penyusunan Publikasi
d.Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan Konsolidasi Data Statistik 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF O. KETENAGAKERJAAN
1.Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perencanaan Tenaga Kerja
a.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah
b.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta
3.Pengembangan Standardisasi Kompetensi
a.Penerapan Standar Kompetensi
b.Pengembangan Standardisasi Kompetensi
c.Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan
d.Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan
e.Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen
4.Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja
a.Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan
b.Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan
c.Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Sistem Pendanaan dan Kerja Sama Antarlembaga
5.Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
a.Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah
b.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta
c.Tenaga Pelatihan
d.Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan
6.Bina Pemagangan
a.Pemagangan Dalam Negeri
b.Pemagangan Luar Negeri 3 Tahun Setelah Kerja Sama Selesai dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
c.Perizinan dan Advokasi Pemagangan
d.Promosi dan Jenjang Pemagangan
7.Produktivitas dan Kewirausahaan
a.Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Produktivitas dan Kewirausahaan
b.Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas
c.Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas
d.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pengembangan Pasar Kerja
a.Informasi Pasar Kerja
b.Analisis Pasar Kerja
c.Bursa Kerja
d.Analisis Jabatan
9.Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
a.Antarkerja
b.Penempatan Tenaga Kerja Khusus
c.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
d.Pemberdayaan Pengantar Kerja
10.Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal
a.Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal
b.Pengembangan Padat Karya
c.Terapan Teknologi Tepat Guna
d.Pemberdayaan Pendampingan dan Kerja 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Sama Antarlembaga
11.Standardisasi Profesi
a.Sistem Informasi dan Registrasi
b.Pembakuan Akreditasi 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
12.Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi
a.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama Bersama
b.Perjanjian Kerja
c.Kesejahteraan Pekerja
d.Analisis Diskriminasi Syarat Kerja
13.Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial
a.Organisasi Pekerja dan Pengusaha
b.Kelembagaan Hubungan Industrial
c.Pemasyarakatan Hubungan Industrial
14.Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.Pengupahan
b.Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Kerja
15.Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial
a.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
b.Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
c.Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
16.Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
a.Pengawasan Norma Kerja
b.Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Pelindungan Berserikat
c.Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja
17.Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
a.Pengawasan Norma Kerja Perempuan
b.Pengawasan Norma Kerja Anak
c.Kerja Sama Lintas Sektoral
d.Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak
18.Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan
b.Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
c.Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
d.Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
e.Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian, dan Sistem Manajemen K3
19.Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan
20.Bina Penegakan Hukum
a.Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penyidikan Norma Ketenagakerjaan
c.Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
d.Kerja Sama Penegakan Hukum
21.Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a.Analisis dan Standardisasi bidang K3
b.Hasil Kajian, Perekayasaan dan Penerapan Teknologi, dan Alih Teknologi K3
c.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3
d.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3
22.Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
a.Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
b.Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
c.Kerja Sama Tingkat Nasional Bidang 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
d.Kerja Sama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
e.Kerja Sama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
f.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF P. PENANAMAN MODAL
1.Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perencanaan Penanaman Modal
a.Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya
b.Perencanaan Industri Manufaktur
c.Perencanaan Jasa dan Kawasan
d.Perencanaan Infrastruktur
3.Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a.Deregulasi Penanaman Modal
b.Pengembangan Potensi Daerah
c.Pemberdayaan Usaha
d.Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan Penyuluhan
e.Pemberdayaan Usaha Kemitraan Usaha
f.Pemberdayaan Usaha Pelayanan Usaha 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah
4.Promosi Penanaman Modal
a.Pengembangan Promosi
b.Analisis Strategi Promosi
c.Fasilitasi Promosi Luar Negeri
d.Promosi Sektoral
e.Fasilitasi Promosi Daerah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pameran dan Sarana Promosi
5.Kerja Sama Penanaman Modal
a.Kerja Sama Bilateral dan Multilateral
b.Kerja Sama Regional
c.Kerja Sama Dunia Usaha Internasional
6.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.Pemantauan Penanaman Modal
b.Data Realisasi Penanaman Modal
c.Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal
d.Fasilitasi Penyelesaian Masalah
e.Pengawasan Penanaman Modal
f.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal
7.Pelayanan Penanaman Modal 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen
a.Pelayanan Aplikasi
b.Pelayanan Perizinan
c.Pelayanan Konsultasi Perizinan
d.Pelayanan Nonperizinan
e.Pelayanan Fasilitas 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF Q. PERTANAHAN
1.Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah
b.Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan
c.Data dan Informasi Pertanahan
d.Advokasi dan Pengendalian
3.Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah
a.Penatagunaan Tanah
b.Data dan Pemetaan Tematik
c.Penguatan Atas Tanah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Izin Tidak Berlaku 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen
4.Sengketa Tanah
a.Pengkajian dan Penanganan Sengketa
b.Advokasi dan Pengendalian (Update) 2 Tahun 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF R. TRANSMIGRASI
1.Kebijakan di Bidang Transmigrasi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Penyediaan Tanah Transmigrasi
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah
b.Pengurusan Legalitas Tanah
c.Dokumentasi Pertanahan
d.Advokasi Pertanahan
3.Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
a.Penyiapan Lahan
b.Penyiapan Sarana
c.Penyiapan Prasarana
d.Evaluasi Kelayakan Permukiman
4.Fasilitasi Penempatan Transmigrasi 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
a.Penyiapan Calon Transmigrasi
b.Penyiapan Perpindahan
c.Pelaksanaan Perpindahan
d.Penataan dan Adaptasi
5.Partisipasi Masyarakat
a.Promosi dan Motivasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kerja Sama Kelembagaan
c.Kerja Sama Antardaerah
d.Pelayanan Investasi
6.Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
a.Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
b.Bina Sistem Informasi
c.Perencanaan Pengembangan Kawasan
d.Perencanaan Pengembangan Masyarakat
e.Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan
7.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Manusia dan Masyarakat
a.Bantuan Pangan dan Kesehatan
b.Fasilitas Sosial Budaya
c.Pengembangan Kelembagaan
d.Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi
8.Pengembangan Usaha
a.Kewirausahaan
b.Produksi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengolahan Hasil dan Pemasaran
d.Lembaga Ekonomi dan permodalan
9.Pengembangan Prasarana dan Sarana Kawasan
a.Analisis dan Standardisasi Prasarana dan Sarana
b.Pengembangan Prasarana
c.Pengembangan Sarana
d.Evaluasi Pengembangan Prasarana dan Sarana
10.Penyerasian Lingkungan
a.Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
b.Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan
c.Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi
d.Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF VII. PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN A. PEKERJAAN UMUM
1.Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Penatagunaan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Wilayah Sungai
b.Kelembagaan (Pemantauan, Evaluasi dan Koordinasi Lembaga Wadah Koordinasi, Pengelola Sumber Daya Air, Badan Usaha, dan Peran Masyarakat di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air)
c.Pemanfaatan Sumber Daya Air
d.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air
e.Pengaturan dan Pemantauan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Musnah, Kecuali Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Permanen Permanen Permanen Musnah
3.Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
b.Manajemen Mutu 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Informasi dan Data Sumber Daya Air (Pengembangan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data dan Informasi)
d.Keterpaduan Pemrograman
4.Pengelolaan Sumber Daya Air
a.Pengelolaan Sungai dan Pantai
b.Pengelolaan Irigasi dan Rawa
c.Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung
d.Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku
5.Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
a.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengelolaan Data dan Informasi Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa
c.Operasi dan Pemeliharaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung
d.Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku
e.Operasi dan Pemeliharaan Pengendalian Lumpur
6.Pengendalian Lumpur (Bencana Lokal Lingkup Nasional)
a.Perencanaan Pengendalian Lumpur
b.Pemrograman Pengendalian Lumpur
c.Pelaksanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengendalian Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan akibat Lumpur
e.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7.Pengembangan Jaringan Jalan
a.Keterpaduan Perencanaan
b.Sistem Jaringan Jalan
c.Lingkungan dan Keselamatan Jalan
8.Pembangunan Jalan
a.Standar dan Pedoman
b.Manajemen Konstruksi
c.Pengelolaan Geometrik, Perkerasan, dan Drainase
d.Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen Lereng
9.Preservasi Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Perencanaan Teknis
c.Teknik Rekonstruksi
d.Teknik Pemeliharaan Jalan
10.Pengelolaan Jembatan
a.Standar dan Pedoman
b.Perencanaan Teknis
c.Teknik Jembatan
d.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
11.Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah
a.Bimbingan Teknik Jalan Daerah
b.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar
c.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air
12.Pengaturan Jalan Tol
a.Persiapan pengusahaan jalan tol
b.Pengadaan Investasi Jalan Tol
c.Teknik Pengaturan Jalan Tol
d.Pengambilalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol
13.Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
a.Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan
b.Keterpaduan Pembiayaan dan Pelaksanaan
14.Pengembangan Kawasan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
b.Kawasan Permukiman Perkotaan
c.Kawasan Permukiman Perdesaan
d.Kawasan Permukiman Khusus
e.Kelembagaan
15.Pembinaan Penataan Bangunan
a.Perencanaan Teknis
b.Penataan Bangunan Gedung 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengelolaan Rumah Negara
d.Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus
e.Kelembagaan
16.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
a.Perencanaan Teknis
b.Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan
c.Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan
d.Sistem Penyediaan Air Minum Khusus
e.Kelembagaan
f.Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
g.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja
17.Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
a.Perencanaan Teknis
b.Pengelolaan Air Limbah
c.Pengelolaan Persampahan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus
e.Kelembagaan
f.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja
18.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
1.Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perencanaan Pembiayaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan
b.Strategi Pembiayaan dan Analisis Pasar Perumahan
c.Kemitraan
3.Pola Pembiayaan Perumahan
a.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Umum
b.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan
c.Pola Investasi Perumahan
4.Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
a.Sumber Pembiayaan Primer
b.Sumber Pembiayaan Sekunder
c.Sumber Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Lainnya
d.Sistem Pembiayaan Perumahan
e.Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
5.Perencanaan Penyediaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Analisis Teknik
c.Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian
d.Kemitraan dan Kelembagaan
6.Penyediaan Rumah Susun
a.Perencanaan Teknik
b.Penyediaan
c.Penghunian, Pengalihan, dan Pemanfaatan
d.Pengelolaan
7.Penyediaan Rumah Khusus
a.Perencanaan Teknik
b.Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus
c.Bimbingan Teknis dan Supervisi
d.Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya
e.Perencanaan Teknik
f.Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan Rumah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Tidak Layak Huni
g.Pelaksanaan Bantuan Simultan
8.Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
a.Perencanaan Teknik
b.Pemberian Bantuan Rumah Umum
c.Fasilitasi Hunian Berimbang
d.Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Investasi Infrastruktur
a.Pelaksanaan Kebijakan Investasi Infrastruktur
b.Sinkronisasi Investasi Infrastruktur
c.Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur
d.Pasar Infrastruktur
10.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
a.Sistem Penyelenggaraan
b.Kontrak Konstruksi
c.Konstruksi Berkelanjutan
d.Manajemen Mutu
11.Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
a.Kelembagaan
b.Material dan Peralatan Konstruksi
c.Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri
d.Usaha Jasa Konstruksi 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
12.Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
a.Standar dan Materi Kompetensi
b.Penerapan Kompetensi
c.Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi
d.Pengembangan Produktivitas 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Peningkatan Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
a.Peningkatan Kerja Sama
b.Pemberdayaan Jasa Konstruksi
14.Peningkatan Jasa Konstruksi
a.Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja
b.Pelaksanaan Pengendalian Mutu
15.Penerapan Teknologi Konstruksi
a.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kerja Sama Penerapan Teknologi Konstruksi
b.Pengembangan Materi
c.Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi
16.Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR)
a.Antarsektor 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen
b.Antarwilayah
17.Pengembangan Kawasan Strategis
a.Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis
b.Pengembangan Infrastruktur Antarkawasan Strategis 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
18.Pengembangan Kawasan Perkotaan
a.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan
b.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Besar dan Kota Baru
c.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Kecil dan Perdesaan
d.Analisis Manfaat dan Skema Pembiayaan
e.Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Rakyat (PUPR)
19.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. TATA RUANG (TATA KOTA)
1.Kebijakan di Bidang Tata Ruang yang Dilakukan Pemerintahan Daerah
2.Perencanaan
a.Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RT/RW)
b.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
c.Rencana Tata Ruang Strategis Kabupaten
d.Rencana Tata Bangun Lingkungan (RTBL)
e.Rencana Pengembangan Sistem Sarana dan Prasarana Kabupaten 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
f.Rencana Teknis Prasarana Kota
g.Rencana teknis, Rencana Peremajaan, dan Pengembangan Kota Prasarana Kota 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun 1 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pemanfaatan dan Pengendalian
a.Evaluasi dan Pengawasan Penata Ruang
b.Izin Pemanfaatan Ruang
c.Pembatalan Izin Pemanfaatan Ruang
4.Pemetaan
a.Peta Dasar
b.Survei Pemetaan Ruang Darat
c.Survei Pemetaan Ruang Air
d.Survei Pemetaan Ruang Udara 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. LINGKUNGAN HIDUP
1.Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a.Inventarisasi, Penerapan Ekoregion, dan Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
3.Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor
a.Evaluasi Penerapan
b.Perencanaan Lingkungan Hidup
4.Ekonomi Lingkungan
5.Dampak Lingkungan
a.Bimbingan Teknis Dampak Lingkungan 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen
b.Penerapan Sistem Kebijakan Dampak Lingkungan
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut
6.Pemantauan dan Pengawasan
a.Manufaktur Prasarana dan Jasa
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil
d.Udara Sumber Bergerak 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Evaluasi dan Pengembangan
a.Manufaktur, Prasarana, dan Jasa
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil
d.Udara Sumber Bergerak
8.Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan
a.Pengembangan
b.Pemanfaatan
c.Pengelolaan Sumber Daya Genetik
d.Keamanan Hayati
e.Pengendalian Kerusakan Lahan
9.Kerusakan Ekosistem Perairan Darat
a.Kerusakan Ekosistem
b.Rawa 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
10.Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer
a.Perangkat Mitigasi
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca
c.Pengendalian Bahan Perusak Ozon
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
11.Adaptasi Perubahan Iklim
a.Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, antara lain: Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, Pemantauan, dan Evaluasi Adaptasi Perusahaan Iklim
b.Kerentanan Perubahan Iklim
12.Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a.Registrasi dan Notifikasi
b.Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut
13.Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a.Pengumpulan dan Pemanfaatan
b.Pengangkutan dan Pengolahan
c.Penimbunan dan Dumping 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
d.Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas
14.Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3
a.Pemantauan
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi
15.Pengelolaan Sampah
a.Pembatasan Sampah
b.Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pembentukan Dewan Adipura
d.Penetapan Pemenang Adipura
16.Hukum Administrasi Lingkungan
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan
b.Penataan Hukum Administrasi Lingkungan
17.Penyelesaian Sengketa Lingkungan
a.Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen
18.Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
a.Penyidikan
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
c.Koordinasi Pembinaan Penyidik PNS
19.Komunikasi Lingkungan
a.Pengembangan Komunikasi
b.Publikasi dan Kampanye Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
20.Penguatan Inisiatif Masyarakat
a.Komunitas Pendidikan Lingkungan
b.Kearifan Lingkungan
21.Peningkatan Peran Masyarakat
a.Masyarakat Perkotaan
b.Masyarakat Perdesaan
22.Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
a.Organisasi Sosial Masyarakat
b.Organisasi Profesi Dunia Usaha
23.Data dan Informasi Lingkungan
a.Pengelolaan Data
b.Pengelolaan Informasi
c.Pengembangan Perangkat Lunak
d.Pengembangan Sistem dan Layanan Jaringan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
24.Kelembagaan Lingkungan
a.Kelembagaan dan Tata Laksana
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal
25.Standardisasi dan teknologi
a.Standardisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Teknologi Ramah Lingkungan
26.Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
a.Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF VIII PENGAWASAN A. PENGAWASAN INTERNAL
1.Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan
b.Rencana Kerja Pengawas Tahunan
c.Rencana Kinerja Tahunan
d.Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan
e.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah
2.Pelaksanaan Pengawasan
a.Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang Memerlukan Tindak Lanjut (TL)
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi 3 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 2 Tahun Setelah Keputusan 7 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen (TPK) dan Memerlukan Tindak Lanjut
c.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tidak Memerlukan Tindak Lanjut
d.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan Masyarakat Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara
g.Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun Setelah Proses Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF IX. KEPEGAWAIAN A. SUMBER DAYA MANUSIA
1.Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
a.Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Analisis Kebutuhan, Pengolahan Data Kebutuhan
b.Perencanaan Pertimbangan Formasi, antara lain: Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN, Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas
c.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
d.Standardisasi Jabatan, antara lain: Informasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun Sejak Standar 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen
2.Formasi dan Pengadaan Pegawai
a.Formasi ASN, antara lain: Usulan Formasi, Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN, Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus Baru Ditetapkan 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN, antara lain: Proses Rekrutmen ASN, Penetapan Pengumuman Kelulusan ASN
c.Pengumuman Kelulusan ASN
d.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima
e.Pengangkatan ASN (PNS/P3K)
f.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan)
g.Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN
h.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN 3 Mutasi Pegawai
a.Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Sejak Proses 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Sementara, Persetujuan/ Pertimbangan Kepala BKN
b.Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/ Fungsional
d.Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai
e.Peninjauan Masa Kerja
f.Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan Musnah
4.Pengembangan Karier
a.Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/Diklat/Kursus/ Magang/Ujian Dinas/Praktik Kerja di Instansi Lain/ Pertukaran Antar-ASN dengan Pegawai Swasta
b.Penyesuaian Ijazah 2 Tahun 1 Tahun Sejak Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan 1 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Penyusunan Sistem Karier
d.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja
e.Angka Kredit, antara lain: Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit
5.Kinerja Aparatur Sipil Negara
a.Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja
b.Pengelolaan Database dan Analisis Sistem 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Sejak Berakhirnya Masa Tahun Anggaran 1 Tahun 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Informasi Kinerja
c.Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Dilaksanakan 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN
a.Kode Etik Pegawai
b.Disiplin
c.Pemberhentian dengan Hormat
d.Pemberhentian dengan Tidak Hormat
e.Pemberhentian Sementara 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Memperoleh 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pensiun ASN, antara lain: Administrasi Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN, Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Dudanya
7.Bantuan Hukum
8.Status dan Kedudukan Pegawai
a.Status Kepegawaian 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, Madya, Utama, Pejabat Negara dan Janda/Duda nya Permanen Musnah Musnah
b.Kedudukan Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Keberatan Pegawai
d.Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
9.Sistem Informasi Kepegawaian
a.Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian
b.Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
c.Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Elektronik 2 Tahun Setelah Ada Keputusan Tetap 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah Sistem atau 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah
d.Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Fisik Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Sejak Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Pengawasan dan Pengendalian
a.Formasi, Pengadaan, dan Pascadiklat
b.Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan
c.Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja
d.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian
f.Sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer
11.Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjaw a ban Suatu Penugasan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
b.Cuti Sakit
c.Cuti Bersalin 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Cuti Tahunan
e.Cuti Alasan Penting
f.Cuti Besar
g.Cuti di luar Tanggungan Negara 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah
h.Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)/Kartu Pegawai Negeri Elektronik (KPE)/Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu)
i.Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j.Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)
k.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
l.Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
m.Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan
12.Kesejahteraan Pegawai 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
a.Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
b.Asuransi Pegawai/BPJS
c.Tabungan Perumahan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Bantuan Sosial
e.Pakaian Dinas
f.Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas
g.Pemberian Tali Kasih
h.Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa
i.Olahraga dan Rekreasi
j.Rekam Medis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
13.Administrasi Perseorangan
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sejak Hak dan Kewajiban Habis 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 7 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
c.Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disetarakan
d.Sekretaris Daerah
e.ASN Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional
14.Penilaian Kompetensi
a.Penilaian Kompetensi
b.Hasil Penilaian Kompetensi 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 2 Tahun 2 Tahun 7 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
1.Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
2.Pendidikan dan Pelatihan
a.Sistem Informasi Program dan Pembinaan Diklat
b.Pedoman-pedoman Kediklatan
c.Kurikulum-kurikulum Diklat
d.Modul-modul Diklat
e.Panduan Fasilitator f Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat
g.Notula Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat
h.Monitoring dan Evaluasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Permanen Permanen
i.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Diklat
3.Widyaiswara
a.Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara
b.Sertifikasi Widyaiswara 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Monitoring dan Evaluasi Widyaiswara
d.Penilaian Widyaiswara
e.Konsultasi, Advokasi, dan Asistensi Widyaiswara
f.Sistem Informasi Pembinaan Widyaiswara
4.Penyelenggaraan Diklat
a.Perencanaan, Peserta, Pengajar, Penjadwalan Penyelenggaraan Diklat
b.Penyelenggaraan Diklat
c.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah
d.Pengembangan Bahan Ajar dan Metodologi Pembelajaran
e.Sistem Informasi Diklat 1 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Monitoring Penyelenggara Diklat
g.Monitoring dan Evaluasi Pascadiklat
5.Alumni 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF X KEUANGAN A. KEUANGAN DAERAH
1.Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P)
a.Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA)
b.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD)
c.Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
d.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P)
2.Penyusunan Anggaran
a.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan
b.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
c.Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang Telah Disetujui Sekretaris Daerah
d.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang Telah Disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pelaksanaan Anggaran
a.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D): UP, GU, TU, LS
b.Pendapatan
c.Belanja
d.Pembiayaan Daerah 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Musnah, Kecuali Berkas terkait dengan Fixed Asset Permanen Musnah Musnah Musnah
e.Dokumen Penatausahaan Keuangan jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
g.Daftar Gaji
h.Kartu Gaji
i.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD)
j.Laporan Keuangan (Tahunan) 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 1 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pinjaman/Hibah Luar Negeri
a.Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book)
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book)
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya
d.Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draf Agreement, Legal Opinion, Surat- menyurat dengan Lender
e.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 Tahun Setelah Diterbitkan 2 Tahun Setelah Loan Agreement Ditandatangan i 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 5 Tahun 5 Tahun 5 Tahun 5 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
f.Aplikasi Penarikan Dana BLN Berikut Lampirannya
g.Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 5 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Lampirannya (SPP, Kontrak, Berita Acara, dan Data Pendukung Lainnya)
i.Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA)
j.Staff Appraisal Report
k.Report/Laporan
l.Laporan Hutang Daerah 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman 5 Tahun 5 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 5 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen
m.Completion Report/Annual Report
n.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 1 Tahun Setelah Diperbarui 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
6.Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
a.Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
b.Dokumen Kebijakan Akuntansi
c.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi
d.Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/ Triwulanan/Semesteran 1 Tahun Setelah Ada Pejabat Pengganti 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 5 Tahun 5 Tahun Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah
7.Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan a Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegiatan Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 5 Tahun NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya, antara lain: SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR-SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil, Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Fotokopi Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank, Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
c.Buku Rekening Bank
d.Keputusan Pembukuan Rekening
e.Pembukuan Anggaran, antara lain: Buku Kas 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 1 Tahun Selama 5 Tahun 5 Tahun 1 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah Permanen Musnah Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Pembukuan Pencairan/ Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening Koran
8.Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan
a.Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan Termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran Lainnya Rekening Masih Aktif 2 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Berkas Penerimaan Pajak Termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan 9 Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD, antara lain: Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu, Peraturan/Pedoman/ Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas, Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu, Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen Rancangan Anggaran 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu a Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu
b.Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu
c.Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/Pemilu Termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa Giro Berkas Penyaluran Biaya Pemilu Termasuk di antaranya Bukti Transfer Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang 5 Tahun 5 Tahun 5 Tahun 5 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah
d.Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu Termasuk Perubahan/ Pergeseran/Revisinya
11.Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah a Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah
12.Anggaran Daerah
a.Anggaran Daerah
b.Dukungan Teknis Anggaran Daerah
13.Pendapatan dan Investasi Daerah a Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 2 Tahun Setelah Tagihan Tuntutan Perbendaharaa n/ Tuntutan Ganti Rugi Dilunasi 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Permanen Permanen Musnah Musnah Permanen Analisis dan Evaluasi, Pemantauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
b.Badan Usaha Milik Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan, Fasilitas, serta Bimbingan Teknis di Bidang Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Nonkeuangan, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Badan Layanan Umum Daerah, antara lain: Analisis, Standardisasi Teknis, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi Teknis, Prosedur dan Kriteria, Fasilitasi Serta Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
d.Pengelolaan Kekayaan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Pengelolaan Kekayaan, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Investasi Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kekayaan dan Investasi Daerah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Permanen Permanen Permanen
e.Pinjam Dan Obligasi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Obligasi Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBN, Bimbingan Teknis Obligasi Daerah, Dana Bergulir Serta Penyertaan Modal Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pinjaman dan Hibah, Obligasi Daerah dan Dana Bergulir, dan Penyertaan Modal Daerah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
14.Fasilitasi Dana Perimbangan
a.Fasilitasi Dana Alokasi Umum, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Penghitungan, dan Rekonsiliasi Dana Alokasi Umum, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Umum, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Umum
b.Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar. Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Khusus, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dana Alokasi Khusus
c.Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Perhitungan, dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Sosialisasi dan Supervisi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Daya Alam
d.Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya, antara lain: Sosialisasi dan Supervisi Dana Otonomi Khusus, Sosialisasi dan Supervisi dan Transfer Lainnya, Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya
e.Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan dan Perimbangan, Penyiapan Dukungan Teknis Dana Perimbangan, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Dana Perimbangan 2 Tahun 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
15.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
a.Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
b.Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
c.Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Musnah Musnah Musnah Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
d.Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli, antara lain: Penyiapan Bahan Bantuan Keterangan Ahli di Bidang Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Data Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA