1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
6.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Brebes.
7.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN dan PN adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Daerah.
9.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
10.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
11.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
12.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
14.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
15.Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Narkoba adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
16.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
17.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
18.Bahan Adiktif lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvalen termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak.
19.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
20.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
21.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
22.Rencana Aksi Daerah adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai instrumen dalam mewujudkan pelaksanaan P4GN dan PN.
23.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
24.Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang meliputi upaya pencegahan dan rehabilitasi.
25.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.
26.Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan Fungsi Sosial dalam kehidupan masyarakat.
27.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
28.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
29.Pascarehabilitasi adalah tindakan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental, maupun sosial, kepada mantan penyalahguna, korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika.
30.Deteksi Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan P4GN dan PN.
31.Tim Terpadu adalah Tim yang melaksanakan Fasilitas P4GN dan PN di Daerah.
32.Satuan Tugas adalah sekelompok orang yang memiliki kegiatan atau tugas yang sama.
33.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.