menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 9);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 79); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 79 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 79) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan dalam anggaran pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp3.510.189.634.580,00 (tiga triliun lima ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp13.341.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.523.530.634.580,00 (tiga triliun lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
2.Ketentuan dalam anggaran belanja pada APBD Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp3.650.521.533.018,00 (tiga triliun enam ratus lima puluh miliar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan belas rupiah) bertambah sebesar Rp13.341.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.663.862.533.018,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan belas rupiah).
3.Ketentuan dalam Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 tetap sebesar Rp140.331.898.438,00 (seratus empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
4.Ketentuan dalam Lampiran I ringkasan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5.Sebagian ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 6 Februari 2026 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 6 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 4 TAHUN 2026 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Penata Tk. I – III/d NIP. 198712142010012020