Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2025
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah sebesar Rp3.698.044.359.365,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) berkurang sejumlah Rp76.828.971.059,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp3.621.215.388.306,00 (tiga triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam rupiah). Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…