Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 8 Agustus 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 11 Agustus 2025 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 11 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Muda NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 44 TAHUN 2025 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Penata Tk. I – III/d NIP.198712142010012020 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
a.persiapan penyusunan;
b.penyusunan rancangan awal;
c.penyusunan rancangan;
d.pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
e.perumusan rancangan akhir; dan
f.penetapan. Sebagai sebuah dokumen resmi perangkat Daerah, Renja perangkat Daerah mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Perangkat daerah dengan RKPD sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah daerah RPJM Daerah dan Renstra perangkat Daerah yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung Visi dan Misi Daerah. Renja perangkat Daerah disusun oleh masing- masing Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja perangkat Daerah digunakan sebagai dasar penyusunan RKA perangkat Daerah untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. 1.2. Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan Renja Sekretariat Daerah Tahun 2026 ini adalah sebagai berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10); 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2026 ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran maupun pengawasan penyelenggaraan kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes pada Tahun 2026. Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes ini bertujuan:
1.Sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2026.
2.Sebagai bahan evaluasi terhadap pencapaian kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes. 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2026 adalah sebagai berikut: Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian hasil maka pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan baik ditinjau dari segi kerangka regulasi yang menjadi acuan maupun sinkronisasi antar dokumen perencanaan maka yang paling penting adalah tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada Kecamatan Paguyangan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam penyempurnaan penyusunan rancangan awal Renja Kecamatan Paguyangan ini perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan antara lain :
a.dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Kecamatan tetap berpedoman kepada tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan; dan
b.perlu persamaan persepsi dalam upaya sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan harus memperhatikan/mempedomani dokumen-dokumen prencanaan diatasnya. Adapun rencana tindak anjut dalam penyusunan rancangan awal rencana Kerja Tahun 2026 dalam meningkatkan kualitas perencanaan antara lain perlunya upaya peningkatan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur perencana secara berkesinambungan dalam rangka melaksanakan tugas perencanaan yang semakin kompleks. Selain itu, perlu juga upaya peningkatan peran serta masyarakat baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran sehingga pemahaman akan pentingnya perencanaan maupun penganggaran sehingga pemahaman akan pentingnya perencanaan pembangunan Daerah dan transparansi anggaran akan terwujud. dan yang tak kalah pentingnya adalah dalam menetapan dokumen perencanaan harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tersusunnya rancangan awal Rencana Kerja Kecamatan Paguyangan Tahun 2026 semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan dapat memberikan umpan balik yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja aparatur Kecamatan Paguyangan kearah yang lebih baik dimasa yang akan datang. BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA