menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Brebes; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6867);
5.Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 123); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 123 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BREBES. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 123) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: