menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati SALINAN Nomor 46 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2023 Nomor 46); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN HARTA PENYELENGGARA NEGARA. Pasal I Ketentuan ayat (3) Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2023 Nomor 46) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut :