1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, berdasarkan kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
7.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
8.Tata Kelola Omas adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh kembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
9.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
10.Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan SKT oleh Pemerintah.
11.Surat Keterangan Tanda Lapor yang selanjutnya disebut SKTL adalah adalah surat bukti bahwa ormas tersebut sudah melaporkan dan tercatat di Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
12.Indeks Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat IKO adalah alat atau instrumen untuk mengukur kinerja organisasi dan hubungannya dengan penguatan kapasitas serta dampaknya kepada masyarakat.
13.Standar Pengukuran Kinerja Ormas adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian kinerja yang harus dipenuhi oleh Ormas dalam menjalankan roda organisasi dan kontribusinya dalam pembangunan Daerah dengan menggunakan Instrumen IKO.
14.Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan organisasi kemasyarakatan dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
15.Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuam dan fungsi Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan ormas untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
17.Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
18.Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
19.Tim Terpadu adalah Tim yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas di Daerah.
20.Tim Penilai adalah Tim yang melakukan penilaian dan pertimbangan terhadap Ormas untuk memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah.
21.Swakelola Tipe III adalah Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.