1.Daerah adalah Kabupaten Bungo;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Bungo;
4.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo;
5.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Bungo;
6.Perangkat Daerah (PD) merupakan organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang bertanggung j awab kepada Bupati;
7.Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
8.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan;
9.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik;
10.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah Daerah;
11.Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional Auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi Pemerintah Daerah untuk dan atas nama APIP;
12.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
13.Auditi .....4 PERAGKAT BAGIAN r HUKUM - . y A
13.Auditi adalah orang/instansi Pemerintah Daerah atau program, kegiatan, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai obyek penugasan audit intern oleh auditor atau aparat pengawasan intern pemerintah;
14.Probity adalah integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty);
15.Probity Audit adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
16.Probity Auditor adalah pejabat pada inspektorat dan pejabat dari instansi terkait lainnya yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan audit atas proses pengadaan barang dan jasa dengan pendekatan probity.