1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Bupati adalah Bupati Bungo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bungo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
5.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo.
6.Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPPRD adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bungo.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau moda yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hal dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
10.Objek Pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
11.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. PERANGKAT DAERAH BAGIAN HUKUM MAN
12.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Masa Pajak adalah Jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
14.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal din atas identitas wajib pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati Bungo.
16.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukari kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
17.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Bungo.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. PERANGKAT B IAN DAERAH
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit Pajak.
23.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD dan SKPDLB atau terhadap pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.Rekiame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
27.Penyelenggaraan Rekiame adalah rangkaian kegiatan Pemenntah Daerah yang meliputi perencanaan ,pengaturan ,j enis,perizinan ,pengawasan, pengendalian, dan penertiban rekiame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah untuk kepentingan umum, serta kegiatan orang perseorangan atau badan dalam mengadakan, meletakkan, menempatkan, memasang rekiame di wilayah kota.
28.Kawasan atau Zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan rekiame;
29.Jalan Nasional adalah jalan yang terdiri atas jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
30.Pajak Rekiame yang selajutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas setiap penyelenggaraan rekiame.
31.Nilai Sewa Rekiame yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan penetapan besarnya pajak. PERANGKAT DAERAH BAGIAN UM
32.Nilai Jual Objek Pajak Rekiame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan rekiame termasuk dalam hal mi adalah biaya/harga beli bahan rekiame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran I ongkosperakitan, pemancangan, peragaan, pen ayangan, pengecetan, pemasangan serta transportasi pengangkutan, dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesaf, dipancangkan, diperagakan, ditayangkan, dan / atau terpasang ditempat yang telah diizinkan.
33.Titik Reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempelkan.
34.Bidang Reklame adalah bagian atau muka rekiame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar, naskah, dan/atau kata dari pesan-pesan penyelenggara rekiame.
35.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang rekiame ke permukaan tanah rata-rata atau bidang atap dasar atau plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kaki konstruksi rekiame.
36.Nilai Strategis Reklame adalah ukuran nilai biaya sebagai dasar pengenaan pajak yang menunjukan perkalian bobot dan skor jalur kelas jalan, lokasi, dan sudut pandang.
37.Nilai Satuan Strategis Rekiame adalah nilai komersial dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada perhitungan luas rekiame, jenis, dan tempat pemasangan reklame.
38.Lokasi adalah titik atau lokasi rekiame dalam satu kesatuan/zona yang tergantung pada pemanfaatan/ peruntukan lahan rencana tata ruang.
39.Sudut Pandang adalah komponen Nilai Strategis Reklame yang perhitungannya berdasarkan lokasi titik rekiame terhadapjumlah lajurjalan arus lalu lintas di sekitarnya.
40.Shelter adalah suatu bangunan yang diperuntukan sebagai tempat menaikan atau menurunkan penumpang.
41.Jalur Jalan Khusus adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis khusus untuk peletakan titik reklame.
42.Jalur Jalan Utama adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis utama untuk peletakan titik rekiame.
43.Jalur Jalan I adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis Jalur Jalan 1 (satu) untuk peletakan titik rekiame.
44.Jalur Jalan Lainnya adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis Jalur Jalan untuk peletakan titik reklame selain jalur khusus, jalur utama dan jalur jalan 1.
45.Kawasan Penyelenggaraan Reklame adalah kawasan yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan rekiame. PERANGKAT DAERAH BAGIAN um c.
46.Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Rekiame, yang selanjutnya dapat disingkat KTPR atau Kawasan Bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan rekiame.
47.Rekiame Megatron, Videotron, Large Electronic Display (LED), Video Wall, dan Dynamics Wall adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program rekiame atau Man bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik.
48.Reklame Papan (Billboard) adalah rekiame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiberglass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat Yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan.
49.Reklame Umbul-Umbul/ Banner/ Spanduk adalah rekiame Yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, dan sejenisnya dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
50.Reklame Selebaran atau Brosur adalah rekiame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara menyebarkan selebaran / brosur/ pamfiet.
51.Reklame Berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling oleh orang yang berjalan kaki, kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
52.Rekiame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenisnya.
53.Reklame Suara adalah rekiame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dan atau oleh peralatan atau visualisasi apapun.
54.Rekiame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, dan barang-barang lain sejenisnya sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar atau benda lain.
55.Reklame Peragaan adalah rekiame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
56.Pola Penyebaran Reklame adalah peletakan rekiame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan penyelenggaraan reklame.
57.Titik Rekiame adalah tempat di mana bidang rekiame didirikan atau ditempelkan.
58.Rancang Bangun Rekiame adalah rekayasa struktur yang akan digunakan untuk menempatkan rekiame dan dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya, mutu material yang digunakan dan estetika serta memenuhi persyaratan teknis struktur. PERANGKAT DAERAH BAGIAN HUKUM In
59.Di Dalam Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dan ruang kota yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
60.Di Luar Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dan ruang daerah yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
61.Di Atas Bangunan adalah reklame yang ditempatkan di atas bangunan atau gedung.
62.Menempel pada Bangunan adalah rekiame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik menggunakan konstruksi ataupun tidak.
63.Tiang Pancang adalah suatu konstruksi rekiame dengan bertumpu pada pondasi yang dibuat menjadi satu kesatuan yang monolit dengan menyatukan pangkal tiang pancang yang terdapat di bawah konstruksi yang mampu menahan gaya orthogonal ke sumbu tiang dengan jalan menyerap lentu ran.
64.Gambar Tata Letak Bangunan yang selanjutnya disingkat Gambar TLB adalah gambar rencana reklame megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), video wall, dynamics wall, billboard, bando jalan termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi serta menjelaskan identitas rekiame secara teknis mengenai peletakan ukuran bentuk ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitar.
65.Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
66.Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang ditinggikan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan.
67.Taman Pulau Jalan adalah tanah yang dikelilingi olehjalan yang dimaksudkan untuk memperindah atau memberikan kesenangan kepada lingkungan sekitar.
68.Jalur Jalan Khusus adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis khusus untuk peletakan titik rekiame.
69.Jalur Jalan Utama adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis utama untuk peletakan titik reklame.
70.Jalur Jalan I adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategisjalur jalan 1 (satu) untuk peletakan titik reklame. PERANGKAT BAGIAN I!1