1.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pegelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
4.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
5.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat pada Dinas yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
7.Cukup Umur Kami Rekam KTP-el Anda yang selanjutnya disingkat Cukur Rata adalah pelayanan dengan cara melakukan perekaman KTP-el secara mobile yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, lembaga pendidikan, panti-panti serta pelayanan di Desa dan kelurahan;
8.Layanan Pasti Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat Lepas Landas adalah pelayanan perekaman KTP-el secara mobil rumah kerumah bagi penduduk yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental dalam mengakses langsung layanan administrasi kependudukan; 3
9.Pelayanan Langsung Rekam, Input Dan Cetak Ditempat yang selanjutnya disingkat Pelari Cepat adalah layanan mobile perekaman, penginputan dan pencetakan ditempat;
10.Pelayanan Pengantaran Kartu Keluarga dan KTP-el yang selanjutnya disingkat Lantaran Kakanda adalah layanan langsung kepada penduduk yang memiliki keterbatasan untuk mengambil dokumen kependudukannya;
11.Layanan Kepada Ibu Melahirkan Langsung Dapat Akta Kelahiran yang selanjutnya disingkat Ilalang Dataran adalah layanan yang diperuntukkan bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit maupun di Puskesmas, langsung diberikan layanan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, Akta Kelahiran dan kartu identitas anak bayi sebelum meninggalkan rumah sakit atau puskesmas.
12.Keluarga Berduka Terima Akta Kematian yang selanjutnya disingkat Luka Titian adalah layanan kepada keluarga berduka yang melaporkan kematian salah satu anggota keluarganya secara langsung atau melalui aparat desanya dan langsung diserahkan kepada keluarga yang berduka;
13.Layanan Kartu Identitas Anak Masuk Sekolah yang selanjutnya disingkat Lakia Masse adalah layanan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah untuk penerbitan kartu identitas anak bagi penduduk berusia dibawah 17 tahun kebawah;
14.Layanan Administrasi Pindah Integrasi Nasional Data Online Dan Offline yang selanjutnya disingkat Lapindo adalah layanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan menerbitkan 5 (lima) dokumen kependudukan secara langsung berupa kartu Keluarga, akte kelahiran, KTP-el, kartu identitas anak dan aktivasi identitas kependudukan digital.
15.Beri Layanan Tanpa Jeda yang selanjutnya disingkat Beranda adalah pelayanan yang dilaksanakan diwaktu istirahat atau di luar jam pelayanan; 4
16.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol.
17.Kabupaten adalah Kabupaten Buol.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
19.Bupati adalah Bupati Buol.