1.Sistem Informasi Kepegawaian Nasional yang selanjutnya disebut Simpegnas adalah sistem aplikasi pengelolaan 2 data Aparatur Sipil Negara yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekeija pada instansi pemerintah.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis Dinas/Badan untuk melaksanakan kegiatan operasional teknis Dinas/Badan yang melaksanakan kegiatan teknis dan/atau kegiatan penunjang tertentu.
6.Disiplin Aparatur Sipil Negara adalah sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Disiplin Kerja adalah ketaatan kahadiran Aparatur Sipil Negara terhadap ketentuan jam keija.
8.Presensi Elektronik adalah proses perekaman atau pencatatan data kehadiran ASN yang dilakukan secara real time yang sudah terhubung ke jaringan internet dengan aplikasi presensi Simpegnas.
9.Administrator Instansi adalah ASN di lingkup BKPSDM Kabupaten Buol yang diberikan kewenangan akses untuk mengelola aplikasi Presensi Elektronik.
10.Administrator Kantor adalah ASN yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mengelola Presensi Elektronik di masing- masing Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis.
11.Pengelola jaringan intra pemerintah adalah ASN yang ditunjuk oleh Kepala Dinas KOMINFOSTANDI untuk mengelola infrastruktur jaringan dan server intra pemerintah.
12.Masuk kerja dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja adalah setiap Aparatur Sipil Negara wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena tugas.
13.Jam Kerja adalah periode waktu dimana seseorang melakukan pekerjaan.
14.Shift adalah pergeseran atau penetapan jam kerja (dari jam kerja pada umumnya) yang terjadi satu kali dalam 24 jam.
15.ASN Digital adalah sistem layanan terpadu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN ke dalam satu platform,
16.Android adalah sistem operasi berbasis Linux dengan kode sumber terbuka dan berlisensi APACHE 2.0 yang dirancang beragam untuk perangkat bergerak layar sentuh seperti telepon pintar dan komputer tablet.
17.Website adalah sekumpulan halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berada pada server yang sama berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diakses melalui jaringan seperti Internet, ataupun jaringan area lokal.
18.Browser adalah perangkat lunak yang berfungsi untuk menerima dan menyajikan sumber informasi dari Internet.
19.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
20.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selanjutnya disebut Dinas KOMINFOSTANDI adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buol.
21.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi operasional kewenangan daerah otonom.
23.Daerah adalah Kabupaten Buol.
24.Bupati adalah Bupati Buol.