Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.berkoordinasi dengan Gubernur dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan 5 masyarakat desa untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f.melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.