kegiatan berupa: an usaha atau a. gerai penyediaan sembako: b. gerai penyediaan obat murah: r Dipindai dengan CamScanner Cc. penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, e, gerai klinik desa, penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, logistik/ distribusi, dan/atau lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
(2)Koperasi dapat bekerjasama dengan perangkat daerah terkait sesuai jenis usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e yang di atur dalam perjanjian kerja sama dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan d f & h