e.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 OB Rp 1.970.000,00 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 OB Rp 2.280.000,00 miliar s.d. Rp 5 miliar g Nilai pagu dana di atas Rp 5 OB Rp 2.590.000,00 miliar s.d. Rp 10 miliar h Nilai pagu dana di atas Rp 10 OB Rp 3.010.000,00 miliar 1.12 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a Nilai pagu dana s.d Rp 100 juta OB Rp 1.010.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 OB Rp 1.210.000,00 juta s.d. Rp 250 Juta c OB Nilai pagu dana di atas Rp 250 Rp 1.410.000,00 juta s.d. Rp 500 Juta Dipindai dengan CamScanner
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 ul t
e.Nilai pagu dana di atas Rp. | OB miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 OB Rp 2.210.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 OB Rp 2.250.000,00 £ OB Rp 1.010.000,00 TR Nilai pagu dana diatasRp100 OB Rp 1.210.000,00 miliar s.d. Rp 3 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 OB Rp 2.520.000,00 ilar 1.1.4,. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah PPK SKPD
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 400.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 OB Rp 480.000,00 jutas.d. Rp 250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 OB Rp 570.000,00 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 OB Rp 660.000,00 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana diatas Rp 1 OB Rp 770.000,00miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 OB Rp 880.000,00miliar s.d. Rp 5 miliar & Nilai pagu danadi atas Rp5 OB Rp 990.000,00miliar s.d. R 10 miliar 1.1.5. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan Rp 1.410.000,00 _-_-- t
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 OB Rp 1.610.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 Rp 2.210.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 OB Rp 2.920.000,00 Dipindai dengan CamScanner
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 340.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 OB Rp 420.000,00 Cc. Nilai pagu dana di atas Rp 250 OB Rp 500.000,00 juta s.d. Rp 250 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 OB Rp 570.000,00 juta Ss. d Rp 500 juta
e.Nilai pagu dana di atas Rp | OB Rp 670.000,00 juta s.d Rp I miliar »miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 OB Rp 770.000,00 Rp 2,5 miliars.d miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 OB Rp 860.000,00 miliar s.d. Rp 25 miliar Pil.6 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan "b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 OB Rp 310.000,00 juta s.d. Rp. 500 juta @d. Nilai pagu dana di atas Rp 500 OB Rp 430.000,00 Miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 OB Rp 640.000,00 miliar s.d Rp. 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 OB Rp 810.000,00 miliar 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan OB Rp 680.000,00 Barang Jasa 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa 1.2.2.1. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai OP Rp 680.000,00 dengan Rp 200 juta
b.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 850.000,00 Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta
c.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 1.020.000,00 Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
d.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 1.270.000,00 RP 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
e.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 1.520.000,00 Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar miliar s.d Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 OB Rp 1.090.000,00 Pembantu Rp 260.000,00a. Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta OB juta s.d. Rp. 250 juta Cc. Nilai pagu dana di atas Rp 250 OB Rp 370.000,00 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nila pagu dana di atas Rp 1 OB Rp 500.000,00 miliar s.d Rp. 2,5 miliar Rp 570.000,00 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 Rp 1.780.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas £ Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Rp 2.120.000,00 OP Nilai pagu pengadaan di atas& Rp 10 miliar s.d. Rp 25 mliar Dipindai dengan CamScanner Honorarium Kelompok kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Non »2 .21 konstruksi) a Nila pagu pengadaan sampai OP Rp 760.000,00 dengan Rp200juta b pagu pengadaan di atas OP Rp 760.000,00 Rp 200 juta s.d. Rp 500 ju ta Cc. Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 920.000,00 Rp 500 juta s.d.Rp 1 miliar » Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 1. 140.000,00 d Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar _-
e.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 1.370.000,00 Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Rp 10 miliar OP Rp 1.600.000,00 Nilai pagu pengadaan di atasf OP Rp 1.910.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas g 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa untuk Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya (Non konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 450.000,00 konsultansi s.d. Rp 50 juta
b.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 450.000,00 konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta Cc. Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 450.000,00 lainnya s.d. Rp 100 juta
d.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 480.000,00 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta
e.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 600.000,00 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
f.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 720.000,00 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 juta s.d. Rp1 miliar atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
i.Nilai pagu pengadaan jasa OP konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar j- Nilai pagu pengadaan jasa OP konsultansi/jasa lainnya di
g.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 910.000,00 konsultansi/jasa lainnya di OP Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di Rp 1.090.000,00 h atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Rp 1.270.000,00 Rp 1.510.000,00 Honorarium Pengguna Anggaran 1.2.3. Dipindai dengan CamScanner LL Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barany/Jasa Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar 1.2.3.2. Honorarlum Pengguna Anggaran Konstruksi) Nilai pagu pengadaan alatas op Rp3.580.000,00 Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
b.Nilai pagu pengadaan diatas OP Rp 4.030.000,00
a.Nilai pagu pengadaan di atas OP Rp 3.230.000,00 Pengadaan Barang Non Konstruksi Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
b.Nilai pagu penyadaan di atas OP Rp 3.640.000,00 Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar 1.2.3.3. Honorarium Pengguna Anggaran konsuliansi/jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Pengadaan Jasa Non Konstruksi
a.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 1.510.000,00 miliar
b.Nilai pagu pengadaan jasa OP Rp 1.750.000,00 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) 1.3.1. Kepala OB Rp 1.000.000,00 1.3. 1.3.2. Sekretaris/ Staf Pendukung OB Rp 750.000,00 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 14,1 Honorarium Narasumber/ Pembahas 1.4,
a.Menteri/Pejabat Setingkat OJ Rp 1.700.000,00 Menteri Pejabat Negara Lainnya
b.Kepala Daerah/Pejabat OJ Rp 1.400.000,00 Setingkat Kepala Daerah /Pejabat Daerah Lainnya disetarakan Cc. Pejabat Eselon I/ yang OJ Rp 1.200.000,00 Gisetarakan 1.4.2. Honorarium Moderator OK Rp 700.000,00 Penanggung Jawab OK Rp 450.000,00 Oo Ketua/Wakil ketua OK Rp 400.000,00 Pejabat Eselon II / yang 0 Rp1.000.000,00 d disetarakan
e.Pejabat Eselon II ke og Rp900.000,00 bawah/yan disetarakan 1.4.2. Honorarium Pembawa Acara 0x Rp 400.000,00 1.4.3. Honorarium Panitia -- a. Cc. Sekretaris OK Rp 300.000,00 d Anggota OK Rp 300.000,00 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5. Dipindai dengan CamScanner Hononarituam Tim Petakan kegtutat Yang Ditetapkan Oteh Kepala Lo Anggota "A3 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris 15.2, Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 15.21.. Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris "d. Anggota OB." Rp 220.000,00 Tg. HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI Saksi Ahli
162.Honorarium Beracara OK Rp 1.800.000,00 "7. HONORARIUM PENYULUH/ PENDAMPING NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
172.DI / DII/ DIII / Sarjana Terapan OB Rp 2.400.000,00 1.73. Sarjana (si) OB Rp 2.600.000,00
174.Master (S2) OB Rp 2.800.000,00 "17.5 Doktor (S3) OB Rp 3.000.000,00
18.HONORARIUM ROHANIWAN OK Rp 400.000,00 :1.9. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI PENGELOLA WEBSITE 19.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal a. Penanggung Jawab Oter Rp 500.000,00 bd. Redaktur Oter Rp 400.000,00 c Penyunting/ Editor Oter Rp 300.000,00 d, Desain Grafis Oter Rp 180.000,00 Daerah OH Rp 1.500.000,00 4 Pengarah Jawa Oo Rp 1.250.000,00 Penanggung Rp 000.000,00OB La ketun
d.Wakil ke tun OB Rp 850.000,00 &, Sekretaris Oh Rp 750.000,00 OB Rp 750.000,00 1 Pengarah OB baerah Rp 750.000,00
b.Penanggung Jawab OB Rp 700.000,00 Rp 650.000,00 Ketua Op Wakil ketua OB Rp 600.000,00 Anggota OB Rp 500.000,0 ec Sekretaris OB Rp 500.000,00 « OB Rp 250.000,00 Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OK Rp 1.800.000,00 SAKSI AHLI DAN BERACARA
161."1 € Keterangan Ahli 1.7.1. SLTA OB Rp 2.100.000,00 e. Fotografer Oter Rp 180.000,00 Dipindai dengan CamScanner Sekretariat O1CT Ap g Pembuat Artikel Per-Hal Rp 200100020, 1.92. Honorarium Tim Penyusunan Buletin Majalah Oter Rp 400.000,00 a "Penanggung Jawab bh. Redaktur Oter "Rp 300.000,00 Oter "Rp 250.000,00c Penyunting/ Editor Oter "Rp 180.000,00da. Desain Grafis _---»-__-_ c Fotografer Oter "Rp 80.000,00 _--__-_ £ Sekretariat Oter Hp 150:000,00 _-_ Per-Hal "Rp100.000,00 _-AA__- 1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi Pengelola Website _ --_ a OB Rp 500.000,00Penanggung Jawab -- Rp 450.000,00 -- b Redaktur "OB _-_ OB Rp 400.000,00Cc Editor OB Rp 350.000,00d Web Admin ka Web Developer OB Rp 300.000,00 f Pembuat Artikel Per-Hal Rp 100.000,00 1.9.4. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi Pengelola Website OB Rp 500.000,00 a Penanggung Jawab b Redaktur OB Rp 450.000,00 Cc Editor OB Rp 400.000,00 d Web Admin OB Rp 350.000,00 c Web Developer OB Rp 300.000,00 f Pembuat Artikel Per-Hal Rp 100.000,00 1.10. HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 110,1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar a Penyusun atau Pembuat Bahan Naskah/P Rp 150.000,00 Ujian elajaran b Pengawas Ujian OH Rp 240.000,00 c Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Rp 5.000,00 Mata Ujian 1.10.2. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menen ah a Penyusun atau Pembuat Bahan Naskah/ Rp 190.000,00 Ujian Pelajaran
b.Pengawas Ujian OH Rp 270.000,00 C Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Rp 7.500.00 1.11. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI KABUPATEN KOTA 111.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Per Butir Rp 100.000,00Tingkat Provinsi Kabupaten/Kota Soal 1.112. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi Kabupaten-Kota a Telaah Materi Soal Per Butir Rp 45.000,00 Soal Pembuat Artikel& Ujian tb Dipindai dengan CamScanner Rp 20.000,00
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 1.12,. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DIKLAT OJP Rp 1.000.000,00 1.12.1 Honorarium Pencerarnah 1.12.2. Honorarium Pengajar yang berasal OJP Rp 300.000,00 dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara-- 1.12.3. Honorarium Pengajar yang berasal OJP Rp 200.000,00 dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Per Modul Rp 5.000.000,00 Diklat 1.12.5. Honorarium Panitia Penyelenggara --Kegiatan Diklat--_-- a Lama Diklat s.d. 5 hari: 5 1) "Penanggung Jawab -- OK p 450.000,00 OK Rp 400.000,00 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp 300.000,00 3) Sekretaris 4) Anggota OK Rp 300.000,00 b Lama Diklat 6 s.d..30 hari OK Rp 675.000,001) Penanggung Jawab OK Rp 600.000,002) Ketua/Wakil ketua 3) Sekretaris OK Rp 450.000,00 4) Anggota OK Rp 450.000,00 Cc. Lama Diklat lebih dari 30 hari OK Rp 900.000,001) Penanggung Jawab 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp 800.000,00 3) Sekretaris OK Rp 600.000,00 4) Anggota OK Rp 600.000,00 1.. 13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH 1.13.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah a Pembina OB Rp 3.500.000,00 b Pengarah Rp 3.000.000,00 Cc Ketua OB Rp 2.500.000,00 d Wakil Ketua OB Rp 2.000.000,00 € Sekretaris OB Rp 1.500.000,00 f Anggota OB Rp 1.300.000,00 1.13.2. Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah a Ketua OB Rp 1.000.000,00
b.Sekretaris OB Rp 900.000,00 c Anggota OB Rp 600.000,00 1.. 14 HONORARIUM PEGAWAI NON ASN 1.14.1. Honorarium Tenaga Administrasi a Sarjana OB Rp 800.000,00-- _-_ _- R Dipindai dengan CamScanner SMA OR Rp 600.000,00 Mo Operator OH Rp3 Lusi Honorartum asa & Masa Supir Kepala Daerah/ Wakil Kepala OB Rp2. Daerah/ Pimpinan DPRD - Pjabat Eselon Iu OB kp. 1.750.000,00 Pjabat Kaelon Wb &A Ulfa OB Rp. 1.500.000,00 -Kendaraan Operasional OB Rp. 1.500.000,00 Kendaraan Sampah OB Rp. 2.000.000,00 - Operator Alat berat (Exavator) OB Rp. 2.000.000,00 - Operator Speed OB Rp. 2.000.000,00 -ABK Speed OB Rp. 2.000.000,00
b.Jasa Kebersihan - Tenaga sapu jalan OB Rp 1.500.000,00 - Tenaga lapangan OB Rp 1.500.000,00 - Kantor/Pendopo OB Rp 1.250.000,00
c.Jasa Lainnya -Juru masak KDH/ WKDH/ OB Rp 1.500.000,00 Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah - Tenaga keamanan OB Rp 1.250.000,00 IP 1S. 1IONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN PLS. Pengurus Barang Pengelola OB Rp 500.000,00 i 115.3. Pengurus Barang Pengguna OB Rp 400.000,00 OB Rp 350.000,00 1.15.5. Pengurus Barang Pembantu -- OB Rp 300.000,00
1.16.: UANG LEMBUR PNS DAN NON PNS i1.16.1. UanglemburPNS
a.Golongan IV Org/ Jam Rp 25.000,00
b.Golongan III Forg/ Jam Rp 20.000,00
c.Golongan II, I dan Non PNS Org/ Jam Rp 15.000,00
d.Golongan _ -- Org/ Jam Rp 12.000,00 "116.2 Uang Lembur Non PNS Uang Lembur Non PNS Org/ Jam Rp 12.000,00 1.162. Uang Makan Lembur
a.Golongan IV Org/ Hari Rp 30.000,00
b.Golongan II Org/ Hari Rp 25.000,00
c.Golongan JI, I dan Non PNS Org/ Hari Rp 20.000,00 BARANG MILIK DAERAH
1.15,2, Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB Rp 450.000,00 t
151.Pembantu Pengurus Barang Pengguna
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Ng Dipindai dengan CamScanner Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pi Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka: a. hak lain. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya, Pengumandahan (deta sering), b Cc.
d.Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan, e. seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan, Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas, g Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri, h Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, dan i Mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain: Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan a. prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, b Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah,
c.Efisiensi penggunaan belanja daerah, dan
d.Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luarkota), dan
b.Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan didalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah didalam kota/ kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.Uang harian,
b.Biaya transport,
c.Biaya penginapan, dan
d.Uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian, 2. uang representasi, dan 3. biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI 1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dipindai dengan CamScanner Satuan biaya uang harian perj merupakan penggantian biaya keper negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan p 'alanan dinas dalam negeri luan sehari-hari pejabat ihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2. Dipindai dengan CamScanner TABEL 1.2 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
9.BENGKULU OH Rp 380.000,00 Rp 150.000,00 Rp 110.000,00
20.KALIMANTAN OH Rp 380.000,00 Rp 160.000,00 Rp 110.000,00 PROVINSI DIKLAT 01 ACEH OH Rp 110.000,00 Rp 110.000,00 Rp 110.000,00 Rp 110.000,00 Rp 110.000,00 OH Rp 110.000,00 OH Rp 110.000,00 Rp 120.000,00 Rp 110.000,00 Rp 130.000,00 OH Rp 160.000,00 OH Rp 110.000,00 OH Rp 130.000,00 OH Rp 120.000,00
17.: BALI OH Rp 160.000,00
18.NUSA TENGGARA OH OH TIMUR OH SELATAN J4. KALIMANTAN UTARA
25.SULAWESI UTARA
20.GORONTALO 27.. SULAWESI BARAT
28.SULAWESI SELATAN
29.SULAWESI TENGAH
30.SULAWESI TENGGARA "31. MALUKU
32.MALUKU UTARA
33.PAPUA
34.PAPUA BARAT 35, PAPUA BARAT DAYA 3G. PAPUA TENGAH "38. PAPUA PEGUNUNGAN "37, PAPUA SELATAN OH ot OM OH OH OH OH OH OH OH OH OH ori OH OH Rp 30,000,00 Rp 370.000,00 Rp 370.000,00 Rp 110.000,00 Rp 430.000,00 Rp 370.000,00 Rp 380.000,00 Rp 380.000,00 Rp 430.000,00 Rp 580.000,00 Rp 480.000,00 Rp 480.000,00 "Rp 580.000,00 Rp 580.000,00 Rp 580.000,00
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat Rp 170.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 160.000,00 Rp 170.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 170.000,00 Rp 230.000,00 Rp 190.000,00 Rp 190.000,00 Rp 130.000,00 Rp 110.000,00 Rp 110.000,00 Rp 120.000,00 Rp 130.000,00 Rp 110.000,00 "Rp 110.000,00 Rp110.000,00 "Rp 130.000,00 170.000,00 "Rp 140.000,00 Rp 140.000,00 Rp 230.000,00 "Rp 230.000,00 Rp 230.000,00 Rp 170.000,00 Rp 170.000,00 Rp 170.000,00 negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon Il yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon Il dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1 3. TABEL 1.3 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA LEBIHNO URAIAN SATUAN LUAR KOTA DARI 8 (DELAPAN) JAM