menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6736): Mengingat 1. 3. Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Dipindai dengan CamScanner Oo, 0, Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), Maluku (Lembaran Nepara Republik Indonesia Tahun 008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor (3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757): Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907): Undang Undang Nom Pahan 2001 tentang « « 4 man Nepai | 200A Naru t Tambaha ki ulat aanLa) Nepara tdoneala AA Li Pete Selatan di Provinsi L Indang-Undang NorutLp 12 Tahun 2008 tentang 1 san Kabupaten Juru Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nonu " 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 8. Dipindai dengan CamScanner tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2030) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157): Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781): Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Nomor 40), 11. 12. 13. 14. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.