t Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Buru Selatan, Bupati adalah Bupati Buru Selatan: Pemerintah Daerah adalah Bupati Buru Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom, 4, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan:
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Buru Selatan:
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan dacrah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang 4 4 Dipindai dengan CamScanner dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah/pelaksana tugas Sekretaris Daerah/penjabat Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan,
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat kerja pada pemerintah Kabupaten Cirebon selaku pengguna anggaran/pengguna barang:
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan om Econ sudah bantupengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah: 10. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya,
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran,
11.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD yang selanjutnya disingkat DPAL- SKPD adalah dokumen yang memuat belanja pada sub kegiatan - sub kegiatan sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berkenaan,
12.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran:
13.Pergeseran Anggaran adalah Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja berkenaan, dan pergeseran/perubahan uraian dalam Rincian Obyek Belanja berkenaan,
14.Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan menyesuaikan proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
15.Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a.Mewujudkan konsistensi pelaksanaan anggaran sesuai pergeseran/ penyesuaian APBD antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan/atau antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan: 5 Dipindai dengan CamScanner
b.Mewujudkan akuntabilitas transparansi, efektifitas pelaksanaan APBD sesuai pergeseran/ penyesuaian APBD antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan/atau antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan,