1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
6.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
11.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
12.Pendidikan formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan dasar.
13.Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disingkat PNF adalah jalur pendidikan yang berada di luar sistem pendidikan formal, tetapi dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
14.Pendidikan informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
15.Pendidik bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Tenaga Pendidik bukan ASN adalah guru honorer bukan Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
16.Tenaga Kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Tenaga Kependidikan bukan ASN adalah Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.Basis data non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah suatu sistem yang berisi data tentang tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
18.Insentif adalah pembayaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan ASN pada satuan Pendidikan Formal, non Formal, dan Informal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat sebagai imbalan atas jasa atau pengabdian yang telah dilakukan pada dunia Pendidikan di daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan membantu peningkatan kesejahteraan.
2.Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: