1.Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bupati adalah Bupati Ciamis.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi Organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
9.Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem Pangan Organik termasuk bahan baku Pangan olahan Organik, Bahan Pendukung Organik, tanaman dan produk segar tanaman, dan produk olahan tanaman (termasuk nonpangan).
10.Pertanian Organik adalah manajemen produksi yang menekankan kesehatan agroekosistem dengan mengutamakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik.
11.Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian Organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintetis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
12.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani.
13.Pendamping/Fasilitator Pertanian Organik adalah sekelompok orang yang mendampingi, memberi semangat, pengetahuan, bantuan, saran kepada Unit Usaha dalam memecahkan masalah.
14.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
15.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lain yang dipergunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
16.Sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
17.Lembaga Sertifikasi Organik, yang selanjutnya disebut LSO, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di Indonesia.
18.Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji/kalibrasi.
19.Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah standar yang berlaku secara nasional di Indnesia.
20.Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar berisi keterangan/identitas produk tersebut yang tertera pada label, yang menyertai produk pangan, atau dipajang dekat produk pangan, termasuk yang digunakan untuk promosi penjualan.
21.Logo Organik Indonesia adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
22.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
23.Unit Usaha adalah pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha organik, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
24.Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, yang selanjutnya disebut Simluhtan, adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengelola data dan informasi terkait kelembagaan penyuluh, ketenagaan penyuluh dan kelembagaan petani.
25.Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) kecuali yang berasal dari factory farming, berbentuk padat atau cair yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memasok hara tanaman dan memperbaiki lingkungan tumbuh tanaman.
26.Rencana Aksi adalah dokumen yang berisi rincian kegiatan atau langkah- langkah kerja yang sistematis dan terukur, yang harus dilakukan oleh suatu instansi atau individu untuk mencapai tujuan dan target kinerja yang telah ditetapkan.
27.Otoritas Kompeten Pangan Organik yang selanjutnya disebut OKPO adalah institusi pemerintah yang mempunyai kewenangan atau kekuatan untuk melakukan pengawasan pangan segar organik yang dimasukan dan/atau beredar di wilayah Indonesia.
28.Kawasan Pertanian Organik adalah area budidaya pertanian yang menerapkan sistem produksi holistik tanpa menggunakan bahan kimia sintetis serta pestisida atau pupuk kimia, melainkan mengandalkan bahan lami, rotasi tanaman dan pengelolaan tanah secara berkelanjutan untuk menghasilkan produk pangan yang sehat bagi konsumen dan ramah lingkungan.
29.Input pertanian adalah faktor-faktor atau sarana yang digunakan dalam proses pertanian untuk menghasilkan output pertanian, yang meliputi tenaga kerja, lahan, modal, manajemen, benih, pupuk, pestisida, air, hingga mesin-mesin pertanian.
30.Bahan kimia sintetis adalah senyawa atau unsur kimia yang dibuat oleh manusia, seringkali melalui proses sintesis kimia di laboratorium dan tidak ditemukan secara alami di lingkungan.
31.Dekomposer adalah organisme yang membantu dalam proses dekomposisi atau pembusukan materi organik di alam.