menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1654, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7046);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2222);
11.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 109);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 55);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 126);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022 Nomor 6);
17.Peraturan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis (Berita Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022 Nomor 102);
18.Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Nomor 24);
19.Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Nomor 83). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN CIAMIS.