1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.Sekertaris DPRD adalah pimpinan Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan kebutuhan.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut belanja rumah tangga adalah belanja untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai Pimpinan DPRD.
11.Kunjungan Kerja adalah Pelaksanaan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD ke daerah-daerah lain dalam rangka peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
12.Uang Representasi adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk 1 (satu) orang istri/suami yang syah dan 2 (dua) Orang anak kandung Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Alat Kelengkapan Lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Paripurna.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain DPRD adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
18.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan Reses.
20.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja Rumah Tangga bagi Pimpinan DPRD, dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD.
21.Uang Jasa Pengabdian adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau yang mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
22.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah Dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
23.Kelompok Pakar/Tim adalah seseorang yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Sekretaris DPRD atas usul Anggota DPRD yang membantu Alat Kelengkapan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat tidak tetap.
24.Tunjangan Beras adalah Tunjangan yang di berikan setiap bulan Kepada Pimpinan atau Aanggota DPRD ditambah 1 ( satu ) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang Kandung Pimpinan dan Anggota DPRD.
25.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang di berikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan selama Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD.
26.Reses adalah kegiatan Pimpinan atau Anggota DPRD diluar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
27.Tunjangan transportasi DPRD adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk uang untuk menutupi biaya perjalanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dibayarkan mulai dari tanggal pengucapan sumpah/janji.
28.Pengawasan adalah fungsi pengawasan DPRD yang di wujudkan dalam mengawasi Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
29.Belanja penunjang Operasional Selanjutnya disingkat BPO Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan kegiatan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
30.Perjalanan Dinas Dalam Negeri Selajutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara;
31.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan telah di bayarkan terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
32.Biaya Rill adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
33.Tenaga ahli adalah seseorang yang memenuhi dan diangkat oleh Seketaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
34.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan DPRD.