Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2026
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Bupati dan Wakil Bupati; c. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. pimpinan badan layanan umum daerah; e. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan f. PPPK.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…