1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya, disebut Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewarganegaraan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapcnda adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kcpala Perangkat Daerah selaku unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Zatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau hadan.
8.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakarr/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut retribusi tertentu. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANBUPATI TENTANGTATA CARA PEMUNGUTAN RETRlBUSIDAERAH.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781 Tahun 2020);
8.Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44);
9.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 57);
10.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danj atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi danj atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
11.Penagihan Retribusi adalah serangkaian tindakan agar wajib retribusi melunasi utang retribusi dengan menegur pembayaran atas retribusi. 12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.Jasa Usaha adalab jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintab Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepeotingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerab, yang selanjutnya disiogkat SKRDadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Bangungan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danjatau di dalam tanah danj'atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
17.Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan! atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Perintah Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan! atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi.
21.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan! atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi.
22.Kertas Kerja Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat KKPadalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleb Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan! atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.