Pembiayaan pemenuhan kebutuhan Tenaga Alih Daya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur. BABVII PEMBIAYAAN Pasal 6 Jangka waktu perjanjian kerja sarna dengan Perusahaan Alih Daya paling lama 1 (satu) tahun setelah penempatan Tenaga Alih Daya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (3). BABVI JANGKAWAKTUKERJA SAMA Pasal 5
(1)Kepala Perangkat Daerah melakukan perjanjian kerja sarna dengan Perusahaan Alih Daya.
(2)Perusahaan Alih Daya melakukan Perjanjian Kerja dengan Tenaga Alih Daya.
(3)Tenaga Alih Daya yang akan ditempatkan pada Perangkat Daerah mendapatkan surat penunjukan dari Perusahaan Alih Daya. BABV PERJANJIANKERJA SAMA
(2)Pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan J asa dengan melampirkan kerangka acuan kerja.
(3)Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dan kesesuaian kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disarnpaikan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan.
(5)Setelah mendapatkan persetujuan, Perangkat Daerah dapat melakukan pengadaan jasa Tenaga Alih Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barangj jasa pemerintah. 01 200902 I 006 BERITA DAERAH KABUPATENCIANJUR TAHUN 2025 NOMOR 607 AHMAD RIFA'I AZHARI ttd SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Diundangkan di Cianjur pada tangga129 Desember 2025 MOHAMMADWAHYUFERDIAN ttd BUPATI CIANJUR, Ditetapkan di Cianjur pada tanggal29 Desember 2025 Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati tnt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur. I I I (., •. ...... ...... .. .!I·J~ HHilU( ••'nilt'~, n"~lI'l<l '1>,,'" r (lI,flll, ,J .'IJ)J Hf ~ t I. I H 1/ q n •I I