menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Pemberian Bantuan Hunian Tetap Untuk Relokasi Warga Terdampak Gempa Bumi yang Berada Di Zona Merah dan Rawan Longsor;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor I Tahun 2 0 1 1 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukirman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); \
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
7.Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7039);
8.Peraturan Pemerintahan Nomor 2 1 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 1 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l); 12.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 14.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4829); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 664);
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar 'Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
20.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana; 2 1 . Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I 1777);
22.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; 23.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana;
24.Peraturan Kepala Badan Nasional Bencana Nomor 04 Tahun Penggunaan Dana Siap Pakai republik Indonesia Nomor 482); 25.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 89 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Percepatan Penanganan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; Penanggulangan 2020 Tentang (Berita Negara
26.Surat Kepala BMKG nomor GF.00.00 / 043 / KB / XII / 2022 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Penetapan Zona Relokasi dan Kelayakan Huntap dan Zona Longsor (Zona Merah);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 6);
28.Peraturan Bupati Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 39);
29.Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hunian Tetap Untuk Relokasi Warga Terdampak Gempa Bumi Yang Berada Di Zona Merah Dan Rawan Longsor (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 348). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI CIANJUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUNIAN TETAP UNTUK RELOKASI WARGA TERDAMPAK GEMPA BUMI YANG BERADA DI ZONA MERAH DAN RAWAN LONGSOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hunian Tetap Untuk Relokasi Warga Terdampak Gempa Bumi Yang Berada Di Zona Merah Dan Rawan Longsor (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 348), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5, sesudah huruf d ditambah huruf e, huruf f, dan huruf g baru, yang berbunyi :