1.Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Sekretariat Daerah, yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Desa adalah Desa di Wilayah Daerah.
7.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai unsur pemyelenggaraan Pemerintahan Desa.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang untuk selanjutnya disingkat BPBD adalah Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Cianjur.
9.Rencana Kontinjensi adalah suatu proses perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersama.
10.Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. 1 1 . Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, rob, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan kejadian antariksa/ benda-benda angkasa, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam.
12.Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal konstruksi/ teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemic, wabah penyakit, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
13.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan terror.
14.Keadaan Darurat adalah merupakan situasi atau kejadian yang tidak normal yang terjadi tiba-tiba dan dapat mengganggu kegiatan komunitas dan perlu segera ditanggulangi.
15.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana yang dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
16.Siaga Darurat Bencana Adalah suatu keadaan terdapat potensi bencana yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya di dasarkan atas basil pemantauan yang akuran oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/ dampak yang terjadi di masyarakat. 1 7. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
18.Transisi Darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cendrung menurun /mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan ganguan kehidupan dan penghidupan sekelomok orang /masyarakat masih tetap berlangsung.
19.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
20.Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan Tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan Bencana dari tahap pra, tanggapdarurat dan pascabencana. 2 1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
22.Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan distribusi bantuan yang disediakan dan digunakan pada pra bencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera dan pasca bencana.
23.Bantuan Tanggap Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.