Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Cianjur;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur;
3.Bupati adalah Bupati Cianjur;
4.Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selanjutnya disingkat DPPKBP3A adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selanjutnya disingkat DPPKBP3A Kabupaten Cianjur;
5.Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid;
6.Alat dan obat kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur;
7.Sarana Penunjang kontrasepsi adalah alat atau obat yang diperlukan untuk pelayanan kontrasepsi mulai dari persiapan sampai dengan pasca pelayanan;
8.Pelayanan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga Berencana (KB) termasuk penanganan efek samping komplikasi bagi peserta Jaminan Kesehatan;
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat seperti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Praktik Mandiri Bidan;
10.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotive, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya; 1 1 . Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus;
12.Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari Penyedia atau dari tempat penyimpanan;
13.Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masingmasing sesuai standar penyimpanan;
14.Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan Alat dan Obat Kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan rencana distribusi dan/atau berdasarkan permintaan darurat;
15.Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administrasi (penatausahaan) yang mencakup mendokumentasikan dan mentransmisikan atau meneruskan data setiap transaksi stok yang dikelola, mulai dari penerimaan stok awal hingga penyaluran/pengeluaran ke tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masing-masing;
16.Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alat dan Obat Kontrasepsi dan sarana penunjang untuk Pelayanan Keluarga Berencana;
17.Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke puskesmas pembina yaitu puskesmas pembantu, bidan di desa dan puskesmas keliling atau pusling;
18.Jejaring adalah tempat pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerjasama, terdiri dari praktik mandiri bidan, dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya;
19.Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi adalah seperangkat alat bantu untuk pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi secara digital.