e.Penyusunan Daftar Arsip Vital Perangkat Daerah Setelah penentuan Arsip Vital, langkah selanjutnya adalah menyusun Daftar Arsip Vital yang berisi informasi ten tang Arsip Vital yang ada pada Perangkat Daerah ke dalam bentuk formulir yang memiliki kolom-kolom sebagai berikut: 1) Nomor: Diisi dengan nomor urut Arsip Vital 2) Jenis Arsip : Diisi dengan jenis Arsip Vital yang telah didata 3) Unit Kerja: Diisi dengan nama unit kerja asal Arsip Vital 4) Kurun Waktu : Diisi dengan tahun Arsip Vital tercipta 5) Media : Diisi dengan jenis media rekam Arsip Vital 6) Jumlah : Diisi dengan banyaknya Arsip Vital 7) Jangka Simpan : Diisi dengan batas waktu sebagai Arsip Vital 8) Metode Perlindungan: Diisi dengan jenis metode perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing media rekam yang digunakan 9) Lokasi Simpan: Diisi dengan tempat arsip tersebut disimpan 10) Keterangan: Diisi dengan informasi spesifik yang belum/tidak ada dalam kolom yang tersedia. No. Jenis Unit Kurun Media Jumlah Jangka Lokasi Metode Ket. Arsip kcrja waktu simpan simpan perlindungan I 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1.Daftar Arsip Vital yang telah disusun dan dibuatkan salinannya, ditanatangani oleh Ketua Tim dengan diketahui oleh penanggungjawab Tim Pengelolaan Arsip Vital Perangkat Daerah. Selanjutnya, Salinan daftar pengelolaan Arsip Vital Daerah sebagai Daftar Arsip Vital Pemerintah Daerah.
2.Penataan Arsip Vital Penataan Arsip Vital dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a.Pemeriksaan Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Arsip Vital yang akan ditata, berkas arsip yang lengkap harus menggambarkan proses kegiatan dari awal sampai akhir dan kondisi fisik berkas.
b.Menentukan Indeks Berkas Menentukan kata tangkap, berupa nomor, nama lokasi, masalah atau subyek. Contoh Indeks: Sertifikat Tanah Gedung Utama
c.Menggunakan tunjuk silang apabila ada berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media yang berbeda. Contoh: Rancang Bangun Gedung Perangkat Daerah dengan berkas perencanaan pembangunan gedung Perangkat Daerah.
d.Pelabelan Memberikan label pada sarana penyimpan Arsip: 1) Arsip yang disimpan pada Pocket File, Label di cantumkan 2) Arsip peta/rancang bangun. 3) Arsip yang menggunakan media magnetik label dicantumkan pada: a) Untuk arsip foto, negative foto ditempel pada lajur atas plastik transparan, positive foto ditempel pada bagian belakang foto dan amplop atau pembungkus; b) Untuk slide ditempelkan pada frame; c) Video dan film ditempelkan pada bagian luar dan lapisan transparan (seperti negative foto) dan pada wadahnya; dan d) Untuk kaset dan/atau cakram digital (CD) ditempelkan pada kaset dan/ atau cakram digital (CD) dan wadahnya.
e.Penempatan Arsip Kegiatan penempatan arsip pada sarana penyimpanan sesuai dengan jenis media arsip.
3.Menyusun Daftar Arsip Vital yang ada di Unit Kerja/Unit Pengolah Penyusunan daftar Arsip Vital berisi informasi tentang Arsip Vital unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka romawi I huruf B angka 8. B. Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital
1.Faktor pemusnah/perusak Arsip Vital disebabkan oleh:
a.Faktor Bencana Alam Kemusnahan/kerusakan Arsip Vital yang disebabkan oleh faktor bencana seperti gempa bumi, banjir, tsunami, perembasan air laut, longsor, kebakaran, letusan gunung berapi, badai dan lain-lain.
b.Faktor Manusia Kemusnahan/kerusakan dan kehilangan Arsip Vital yang disebabkan oleh faktor manusia seperti perang, sabotase, pencurian, penyadapan atau unsur kesengajaan dan kelalaian manusia.
2.Metode pelindungan Arsip Vital yang dapat dilakukan meliputi:
a.Duplikasi Arsip Vital Perangkat Daerah, yang dilakukan dengan metode digitalisasi khususnya terhadap arsip aset dan produk hukum. Untuk Arsip Vital selain arsip aset dan produk hukum, metode duplikasi yang dilakukan dengan menciptakan salinan atau digitalisasi. Penentuan kriteria Arsip Vital yang perlu dilakukan digitalisasi ditentukan oleh Unit Kearsipan.
b.Pemencaran Arsip Vital Perangkat Daerah, yang dilakukan dengan menyimpan arsip hasil duplikasi ke Unit Kearsipan, sedangkan Arsip Vital yang asli disimpan di unit kerja Pencipta Arsip Vital.
c.Dengan Peralatan Khusus (Vaulting). Pelindungan bagi Arsip Vital dari musibah atau bencana dilakukan dengan menggunakan peralatan penyimpanan khusus, seperti: almari besi, filing cabinet tahan api. Pemilihan peralatan simpan tergantung padajenis, media dan ukuran. Namun demikian secara umum peralatan tersebut memiliki karakteristik tidak mudah terbakar (sedapat mungkin memiliki daya tahan sekurang kurangnya 4 (empat) jam kebakaran), kedap air dan bebas medan magnet untuk jenis Arsip berbasis magnetik/ elektronik.
3.Pengamanan Fisik Arsip Vital Pengamanan fisik Arsip Vital dilaksanakan dengan maksud untuk melindungi arsip dari ancaman faktor-faktor pemusnah/perusak arsip. Contoh pengamanan fisik Arsip Vital adalah:
a.Penggunaan sistem keamanan ruang penyimpanan arsip seperti pengaturan akses, pengaturan ruang simpan, dan penggunaan sistem alarm yang dapat digunakan untuk mengamankan arsip dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan, dan lain-lain;
b.Menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir;
c.Struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidak rawan gempa, angin topan dan badai; dan
d.Penggunaan ruangan tahan api serta dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran dan lain lain.
4.Pengamanan Informasi Arsip Dalam rangka pengamanan informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital, pengolah Arsip Vital harus melakukan pengaturan sebagai berikut:
a.Menjamin arsip hanya digunakan oleh orang yang berhak;
b.Memberi kode rahasia pada Arsip Vital; dan
c.Membuat spesifikasi orang-orang yang memiliki hak akses. C. Penyelamatan dan Pemulihan Penyelamatan dan pemulihan (recovery) Arsip Vital pasca bencana atau musibah dilakukan dengan langkah-langkah:
1.Penyelamatan / evakuasi Untuk menjaga kemungkinan kerusakan yang lebih parah diperlukan langkah-langkah penyelamatan Arsip Vital pasca musibah atau bencana sebagai berikut:
a.Mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana dan memindahkan ke tempat yang lebih aman;
b.Mengidentifikasi jenis Arsip yang mengalami kerusakan, jumlah dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital; dan
c.Memulihkan kondisi (recovery) baik untuk fisik Arsip Vital- nya maupun tempat penyimpanannya yang dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitasi fisik arsip atau rekonstruksi bangunan.
2.Pemulihan (recovery)
a.Stabilisasi dan pelindungan Arsip yang dievakuasi. Setelah terjadinya bencana segera mungkin dilakukan perbaikan terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran. Pengaturan stabilitas suhu udara dan kelembaban dapat dikurangi dengan pengaturan sirkulasi udara atau menggunakan kipas angin. Apabila seluruh bangunan mengalami kerusakan, maka Arsip yang sudah dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman harus dijaga untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, karena dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam arsip tersebut akan ditumbuhi jamur, yang kemudian akan segera membusuk dan hancur. Sedangkan dalam musibah kebakaran, kerusakan terhadap arsip dari jelaga, asap, racun, api, suhu udara yang sangat tinggi dan lain-lain, harus dinetralisir sesegera mungkin dengan cara dijauhkan dari pusat bencana.
b.Penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan yang berkaitan dengan operasional penyelamatan. Penilaian dan pemeriksaan terhadap tingkat kerusakan dilakukan untuk menentukan jumlah dan jenis kerusakan, media atau peralatan apa yang terpengaruh dan ikut rusak, peralatan dan lain-lain termasuk memperhitungkan kebutuhan tenaga ahli dan peralatan untuk melakukan operasi penyelamatan.
c.Pelaksanaan penyelamatan 1) Pelaksanaan penyelamatan dalam bencana besar. Penyelamatan Arsip Vital yang disebabkan oleh bencana besar perlu dibentuk tim penyelamatan yang bertanggungjawab mengevakuasi dan memindahkan arsip ke tempat yang aman, melakukan penilaian tingkat kerusakan, mengatur proses penyelamatan termasuk tata caranya, penggantian shift, rotasi pekerjaan, dan mekanisme komunikasi dengan pihak-pihak terkait. 2) Pelaksanaan penyelamatan bencana yang berskala kecil. Penyelamatan Arsip Vital yang disebabkan oleh bencana yang berskala kecil cukup dilakukan oleh unit fungsional dan unit terkait. Misalnya musibah kebakaran yang terjadi di suatu kantor maka pelaksanaan penyelamatan dilakukan oleh Unit Kearsipan dibantu oleh unit keamanan dan unit pemilik arsip. 3) Prosedur pelaksanaan Pelaksanaan penyelamatan Arsip yang disebabkan oleh bencana banjir dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) Pengepakan yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan pemindahan arsip dari lokasi bencana ke tempat yang aman. Arsip yang terkena musibah sebelumnya perlu dibungkus dan diikat (dikemas) supaya tidak tercecer, baru kemudian dipindahkan; b) Pembersihan yaitu memilah dan membersihkan arsip secara manual dari kotoran yang menempel pada arsip, kemudian disiram dengan cairan alkohol atau thymol supaya kotoran yang menempel pada arsip dapat terlepas dan Arsipnya tidak Jengket; c) Pembekuan yaitu mendinginkan sampai ke tingkat suhu minus 40° (empat puluh derajat) celcius sehingga Arsip mengalami pembekuan; d) Pengeringan yaitu mengeringkan menggunakan vakum pengering atau kipas angin. Tidak dijemur dalam panas matahari secara langsung; e) Penggantian Arsip yang ada salinannya yang berasal dari tempat lain; f) Penggandaan (back up) seluruh arsip yang sudah diselamatkan; dan g) Memusnahkan arsip yang sudah rusak parah dengan membuat Serita Acara. Sedangkan untuk volume arsip yang sedikit, cukup dilakukan dengan cara sederhana dengan tetap menjaga suhu antara 10° (sepuluh derajat) s.d. 17° (tujuh belas derajat) celcius dan tingkat kelembaban antara 25% s.d. 35% RH. Sedangkan penyelamatan arsip akibat musibah kebakaran hanya dilakukan terhadap arsip yang secara fisik dan informasi masih bisa dikenali. Pembersihan arsip dari asap ataujelaga dilakukan dengan cara manual.
d.Prosedur penyimpanan kembali Arsip yang telah dibersihkan dan dikeringkan disimpan kembali ketempat yang bersih dengan suhu dan kelembaban yang sesuai, dengan langkah-langkah: 1) Jika tempat penyimpanan Arsip Vital tidak mengalami kerusakan maka ruangan tersebut dibersihkan terlebih dahulu; 2) Penempatan kembali peralatan penyimpanan Arsip Vital; 3) Penempatan kembali arsip; dan 4) Arsip Vital elektronik dalam bentuk disket, catridge, cakram digital (CD) disimpan ditempat tersendiri dan dilakukan format ulang dan dibuat duplikasinya.
e.Evaluasi Setelah selesai melakukan kegiatan pemulihan maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan penyelamatan Arsip Vital dan penyusunan laporan. Kegiatan evaluasi juga akan bermanfaat untuk mempersiapkan kemungkinan adanya bencana di kemudian hari. III. KETENTUAN AKSES DAN LAYANAN ARSIP VITAL A. Pengguna yang berhak di lingkungan internal instansi
1.Penentu kebijakan yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Vital yang berada di bawah kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pimpinan tingkat tertinggi, yaitu Kepala Perangkat Daerah mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Vital;
b.Pejabat Administrasi yang berada di tingkat Jabatan Administrator, mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip Vital di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi dan yang satu tingkat dengan unit di luar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin dari Kepala Perangkat Daerah.
c.Pejabat Administrasi yang berada di tingkat Jabatan Pengawas, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Vital di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrasi tingkat Jabatan Administrator, dan yang satu tingkat di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin dari Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Administrasi tingkat Jabatan Administrator.
2.Pelaksana Kebijakan, yaitu Pejabat Administrasi yang berada di tingkat Jabatan Pelaksana, Arsiparis, dan pegawai yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Vital yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi biasa, tetapi tidak diberikan hak akses untuk Arsip dengan tingkat klasifikasi terbatas dan rahasia yang terdapat pada Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrasi tingkat Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta yang satu tingkat di atas unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin dari Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Administrasi tingkat Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang bersangkutan.
3.Pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. B. Pengguna yang berhak di lingkungan eksternal
1.Publik mempunyai hak untuk mengakses Arsip Vital setelah mendapat ijin dari Kepala Perangkat Daerah.
2.Pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip Vital pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), contohnya ketika BPK sedang dalam tugas mengaudit.
3.Aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses Arsip Vital pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, contohnya ketika pihak penegak hukum sedang menangani tindak pidana korupsi. Contoh Buku Kendali Penggunaan Arsip Vital: N o . Tanggal Nama Kode Isi Jumlah Paraf/ Paraf/Tanggal Urut Penggunaan Pengguna Ringkasan Tanggal Pcngembalian Pengguna I 2 3 4 5 6 7 8 IV. PENUTUP Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur ini digunakan sebagai dasar oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam melakukan pengelolaan Arsip Vital untuk melindungi dan mengamankan fisik serta informasi Arsip Vital. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 13 Mei 2025 BUPATI CIANJUR, ttd;/cap; MOHAMMAD WAHYU FERDIAN