Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan.
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cianjur;
3.Bupati adalah Bupati Cianjur;
4.Dinas adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Cianjur;
5.Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten adalah Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Cianjur;
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cianjur;
7.Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainya;
8.Unit Pengolah adalah Unit Kerja yang secara fungsional melaksanakan fungsi - fungsi substantif pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai Pencipta dan Pengguna Arsip Dinamis;
9.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenan dengan arsip;
10.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi inforrnasi dan Komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan dalam Pelaksanaan Kehidupan Berrnasyarakat, Berbangsa, dan Bemegara; 1 1. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama dalam jangka waktu tertentu;
12.Arsip Aktif adalah arsip yang frekwensinya penggunaanya tinggi dan / atau terus menerus untuk pelaksanaan kegiatan di Perangkat Daerah pencipta arsip;
13.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekwensi penggunaanya telah menurun;
14.Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai kesejahteraan, telah habis retensinya, dan berketerangan diperrnanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan / atau Lembaga Kearsipan;
15.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dinamis;
16.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatujenis arsip dimusnahkan, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip;
17.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan;
18.Peyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainya.