menetapkan Peraturan Bupati Cianjur ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur; - 2
1.Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara dan dan/atau atau Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); - 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke sembilan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
10.10.Peraturan Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 1 1 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2007 Nomor 02 Seri D);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 39);
15.Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Nomor 327), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur(Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024 Nomor 419). - 4 MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI CIANJUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tarnbahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur 327), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur(Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024 Nomor 419), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut: