Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Bupati adalah Bupati Cianjur. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
4.Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Cianjur.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
6.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Labkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat;
9.Sumber Daya Manusia BLUD yang selanjutnya disebut SDM BLUD adalah Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Puskesmas dan UPTD Labkesmas;
10.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan; 1 1 . Sumber Daya Manusia Kesehatan Puskesmas dan UPTD Labkesmas yang selanjutnya disebut SDM Kesehatan di Puskesmas dan UPTD Labkesmas, terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
12.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan;
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta 4 memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan;
14.Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
15.Perencanaan kebutuhan Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Perencanaan adalah proses pengaturan dalam memenuhi kebutuhan Pegawai BLUD di Puskesmas dan UPTD Labkesmas dengan memperhatikan beban kerja.
16.Pengadaan Pegawai yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penempatan, kelulusan, sampai dengan pengangkatan.
17.Pengangkatan yang selanjutnya disebut Pengangkatan adalah penetapan sebagai Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD pada Puskesmas dan UPTD Labkesmas terhadap pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan dengan Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Puskesmas.
18.Pemberhentian yang selanjutnya disebut Pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai adalah pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pengelola dan pegawai BLUD.