Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: ' 3 1 . Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Supati adalah Bupati Cianjur.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan an Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Cianjur.
6.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa rnengutarnakan rnencari keuntungan, dan dalam rnelakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan rnengkoordinasikan pelayanan kesehatan prornotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Labkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan perneriksaan spesirnen klinik dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan rnasyarakat;
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk rnemelihara dan rneningkatkan derajat kesehatan rnasyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
10.Pejabat Pengelola yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pirnpinan Puskesmas dan UPTD Labkesmas yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional yang terdiri dari pernirnpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. 1 1. Pejabat teknis pelayanan di Puskesmas meliputi klaster pelayanan rnanajemen, Pelayanan Kesehatan ibu dan anak, Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan dan pelayanan lintas klaster.
12.Pejabat teknis di UPTD Labkesmas rneliputi pejabat teknis urnurn dan pejabat teknis pelayanan.
13.Pejabat Pengelolaan Keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang rnerniliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.Pendapatan BLUD Puskesmas dan UPTD Labkesmas adalah semua penerirnaan dalam bentuk kas dan tagihan Puskesmas dan UPTD Labkesmas yang rnenambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. 4
15.Pengeluaran BLUD Puskesmas dan UPTD Labkesmas adalah uang yang keluar ke Rekening kas Puskesmas dan UPTD Labkesmas.
16.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Puskesmas dan UPTD Labkesmas.
17.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional Puskesmas dan dan UPTD Labkesmas.
18.Rencana Bisnis dan Anggaran Puskesmas yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu Puskesmas dan UPTD Labkesmas.
19.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.