menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi ... serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur; : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturaan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATICIANJUR, BUPATICIANJUR .P.ROl1INSIJAWABARAT PERATURANBUPATICIANJUR NOMOR 86 TAHUN2025 TENTANG PERUBAHANKETIGAATASPERATURANBUPATINOMOR 70 TAHUN2021 TENTANGKEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI, SERTATATAKERJA PERANGKATDAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATENCIANJUR
a.Nomor 126 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 250); Pasal I Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 70), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANBUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKATDAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATENCIANJUR.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
4.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2);
5.Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 70), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2023 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 'Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 250); 2 t" I' Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.Inspektorat;
d.Dinas Daerah, terdiri atas :
1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
5.Dinas Sosial;
6.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
7.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
8.Dinas Pangan;
9.Dinas Petemakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan;
10.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
15.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
17.Dinas Perhubungan;
18.Dinas Lingkungan Hidup;
19.Dinas Arsip dan Perpustakaan;
20.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e.Badan Daerah terdiri atas :
1.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
3.Badan Keuangan dan Aset Daerah;
4.Badan Pendapatan Daerah;
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f.Kecamatan terdiri atas :
1.Kecamatan Agrabinta;
2.Kecamatan Bojongpicung;
3.Kecamatan Cianjur;
4.Kecamatan Cibeber.;
5.Kecamatan Cilaku;
6.Kecamatan Ciranjang;
7.Kecamatan Cugenang;