menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur; BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATICIANJUR NOMOR 91 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANBUPATICIANJUR NOMOR 20 TAHUN2025 TENTANG PAKAIANDINASAPARATURSIPIL NEGARADI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENCIANJUR BUPATICIANJUR PROVINSIJAWA BARAT Pasal 5
(1)PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.PDH khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b.PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
(2)PDH khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin.
(3)Penggunaan PDH khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukan ke dalam celana.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2025 ten tang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintab Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 518), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: