menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Cianjur; BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANBUPATICIANJUR NOMOR 99 TAHUN2025 TENTANG PENYELENGGARAANMALPELAYANANPUBLIK PEMERINTAHDAERAHKABUPATENCIANJUR BUPATICIANJUR PROVINSIJAWA BARAT Mengingat Menimbang Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Cianjur. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5.Mal Pelayanan Publik, yang selanjutnya disingkat MPP, adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupatenykota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
6.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
7.Penyelenggara Pelayanan Publik, yang se1anjutnya disebut Penyelenggara, adalah setiap institusi penye1enggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP,adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur.
9.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP,adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur. BABI KETENTUANUMUM TENTANG PENYELENGGARAANMAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUPATI PUBLIK PERATURAN PELAYANAN CIANJUR. MEMUTUSKAN: Menetapkan Pasal 3
(1)Penyelenggaraan MPP dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a.keterpaduan;
b.berdaya guna;
c.koordinasi;
d.akuntabilitas;
e.aksesibilitas; dan
f.kenyamanan.
(2)Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, merupakan pengintegrasian proses penyelesaian berbagai jenis pelayanan dalam satu sistem.