1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Bupati adalah Bupati Cilacap.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
7.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan dalam bentuk uang di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang bersumber APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
9.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan nilai suatu jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan.
10.Standar Besaran TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
11.Indeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. SALINAN DOKUMEN SALINAN
12.Indeks Kemahalan Konstruksi adalah indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi dari kabupaten dibandingkan Provinsi dimana kantor Badan Pemeriksa Keuangan pusat berada.
13.Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah indeks yang terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan pemerintah daerah dengan bobot masing-masing sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dan 10% (sepuluh per seratus).
14.Beban Kerja adalah besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu.
15.Capaian Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
16.Kehadiran Kerja adalah kehadiran ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
17.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi mandat/ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural definitif yang tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
18.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi mandat/ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural definitif yang tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan sementara.
19.Tim Kerja adalah Tim yang membantu pelaksanaan tugas organisasi yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah dan melaksanakan tugas dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
20.Ketua Tim Kerja adalah pejabat fungsional hasil penyetaraan dan/atau pejabat fungsional/pelaksana yang diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.