1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
7.Kelurahan adalah wilayah administratif yang dipimpin oleh Lurah dan bertugas menyelenggarakan pemerintahan, Pembangunan, dan kemsyarakatan.
8.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat Dinsos PP PA adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap.
9.Lembaga/Instansi adalah Lembaga/instansi yang memiliki data sebagai acuan untuk proses verifikasi dan validasi data.
10.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
11.Kemiskinan adalah kondisi Dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
12.Orang atau Keluarga Miskin adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
13.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
14.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diluputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara mengadakan usaha pemenuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga dan Masyarakat dengan menjunjung tidak hak-hak asasi manusia serta tanggung jawab sosial.
15.Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau Masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
16.Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau Masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
17.Verifikasi data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan Proses Usulan Data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
18.Validasi Data yang selanjutnya validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
19.Musyawarah Desa atau Kelurahan atau Nama Lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
20.Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan kebenaran suatu informasi atau data dengan tanggung jawab penuh.