1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Cilacap sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANANNOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penierintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Menetapkan Mengingat
6.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinkes KB adalah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap
7.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap.
8.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dishub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap.
9.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap.
11.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap.
12.Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebut PMI adalah Palang Merah Indonesia Kabupaten Cilacap.
13.Kepolisian Resort Kota Cilacap yang selanjutnya disebut Polres Cilacap adalah Kepolisian Resort Kota Cilacap.
14.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah Perusahaan Listrik Negara ULP Cilacap Kota.
15.Nomor Tunggal Panggilan Darurat adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat.
16.Layanan NTPD 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui Nomor Telepon 112 yang tidak dikenakan biaya. 1 7. Bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat baik yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
18.Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak dikehendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. keadaan nomor layanan