Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP Nama Jabatan : Sekretaris Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Menyusun kebijakan dan menyelenggarakan koordinasi terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan serta pelayanan administratif. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Manajemen Sumber Daya Manusia 4 Mampu mengembangkan strategi penyusunan Manajemen Aparatur Sipil Negara yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi Manajemen Aparatur Sipil Negara; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
11.Perencanaan Pembangunan Daerah 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Perencanaan Pembangunan Daerah. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah serta pelaksanaannya menemu kenali kelebihan dan kekurangan dan rekomendasi perbaikannya; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
12.Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta menyusun petunjuk operasional pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu melakukan perbaikan, menyusun petunjuk operasional pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan keuangan daerah barang milik daerah.
13.Penyusunan Produk Hukum Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait. 4.1 Mampu melakukan evaluasi teknis/ metode/ sistem penyusunan produk hukum daerah, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan produk hukum daerah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu melakukan pembahasan dengan DPRD dan/atau stakeholder terkait penyusunan produk hukum daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder .
14.Manajemen Resiko 4 Melakukan evaluasi, monitoring, dan penyusunan laporan pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi strategis perbaikan kepada kepala daerah dan perangkat daerah terkait. 4.1 Melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas secara berkala pelaksanaan rencana mitigasi risiko strategis pemerintah daerah; 4.2 Menyusun laporan hasil evaluasi pengelolaan risiko tingkat pemerintah daerah yang komprehensif; 4.3 Memberikan rekomendasi strategis tindak lanjut/ perbaikan pengelolaan risiko kepada kepala daerah dan perangkat daerah.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Manajemen ASN/SDM Aparatur; - Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah; - Diklat Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah; - Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah; - Diklat Legal Drafting Produk Hukum Daerah; - Diklat Pengadaan Barang dan Jasa; - Diklat Pengelolaan Manajemen Resiko. √ √ √ √ √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang √ hukum/keuan gan/ kepegawaian/ perencanaan/ organisasi/ pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Indeks Kepuasan Masyarakat;
2.Indeks Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
3.Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Cilacap;
4.Indeks Kualitas Kebijakan;
5.Nilai SAKIP Kabupaten;
6.Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah;
7.Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
8.Indeks Reformasi Birokrasi. Nama Jabatan : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Mengoordinasikan, membina, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, dan profesional. transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Manajemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah 4 Merumuskan draft, mengendalikan dan merumuskan kebijakan teknis pengelolaan pemerintahan kabupaten dan legislatif. 4.1 Mampu mengkoordinasikan administrasi pemerintahan daerah, pemerintahan desa, administrasi Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4.2 Mampu mengkoordinasikan kebijakan teknis pelaksanaan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum, penyelesaian konflik hubungan antar organisasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi; 4.3 Merumuskan draft/naskah final, mengarahkan dan mengendalikan dan menyusun kebijakan teknis administrasi pemerintahan kabupaten dan legislatif.
11.Manajemen dan Kelembagaan Pemerintahan Desa 4 Menyusun regulasi, menyelenggarakan penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian manajemen dan kelembagaan pemerintahan desa. 4.1 Merencanakan program dan kegiatan pemerintahan desa sesuai RPJMDes dan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada sinkronisasi program antar perangkat desa; 4.2 Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait di luar pemerintahan desa untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penyusunan organisasi perangkat desa dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pembentukan kelembagaan pemerintahan desa.
12.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4 Memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam mengelola sumber daya dan mengembangkan potensi ekonomi lokal. 4.1 Melatih dan membina masyarakat desa dalam berbagai keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan program pemberdayaan; 4.2 Memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat desa yang partisipatif dan demokratis; 4.3 Membangun kesadaran dan kepemimpinan lokal dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
13.Penataan Wilayah Pemerintahan 4 Mampu mengevaluasi dan mengkoordinasikan penataan wilayah pemerintahan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/sistem cara kerja penataan wilayah pemerintahan, menemukan kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penataan wilayah pemerintahan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu mengkoordinasikan penataan wilayah pemerintahan dan memecahkan masalah penataan wilayah pemerintahan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penataan wilayah pemerintahan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penataan wilayah pemerintahan.
14.Penyusunan Produk Hukum Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait. 4.1 Mampu melakukan evaluasi teknis/ metode/ sistem penyusunan produk hukum daerah, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan produk hukum daerah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau stakeholder terkait penyusunan produk hukum daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder .
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait dengan bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat dan hukum. √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan/ kesejahteraan rakyat/sosial/ perencanaan/ hukum/ keuangan/ kepegawaian secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) √ √ tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Indeks Kualitas Kebijakan;
2.Indeks Reformasi Hukum;
3.Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
4.Kualitas kinerja di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Nama Jabatan : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Mengoordinasikan, membina, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang perekonomian, sumber daya alam, pembangunan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan/semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan transparan, objektif, dan profesional. publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam kerja. menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Pengkoordinasian , Pengelolaan Analisis Potensi Ekonomi Daerah 4 Mampu merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program atau kegiatan ekonomi daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan daya saing daerah, serta potensi ekonomi daerah. 4.1 Mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta menyusun dan rencana kerja lintas sektor dalam rangka pemetaan dan pengembangan potensi ekonomi daerah; 4.2 Mampu mengkoordinasikan pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder ) dalam proses perumusan dan implementasi program pengembangan ekonomi daerah; 4.3 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program/kegiatan pengembangan potensi ekonomi daerah serta menyusun laporan hasil evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
11.Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 4 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi pengadaan barang/jasa, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan dan advokasi pengadaan. 4.1 Mengarahkan, mengkoordinasikan agar seluruh rangkaian proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku; 4.2 Mengidentifikasi risiko dan solusi pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan serta meminimalisir kesalahan yang akan terjadi; 4.3 Mampu mengarahkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
12.Pengoordinasian Badan Usaha Milik Daerah 4 Mengoordinasikan menguasai kunci- kunci sukses, mengarahkan dan mengendalikan, meningkatkan efektivitas, merumuskan kebijakan teknis perekonomian Badan Usaha Milik Daerah 4.1 Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi serta laporan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses, melakukan kajian dan analisis untuk mengatasi masalah dan melakukan mediasi permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; 4.3 Merumuskan norma, standar, prosedur dan etika serta kebijakan teknis dan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
13.Analisis dan Evaluasi Kebijakan Bidang Perekonomian dan Pembangunan 4 Mampu melakukan analisis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan/program di bidang perekonomian, Sumber Daya Alam, pembangunan, dan pengadaan barang/jasa 4.1 Mampu mengarahkan menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis data dan analisis; 4.2 Melakukan analisis capaian dan kendala serta memastikan integrasi program lintas sektor ekonomi dalam dokumen perencanaan pembangunan; 4.3 Mampu menyusun rekomendasi kebijakan bidang perekonomian, Sumber Daya Alam dan pembangunan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan ekonomi daerah.
14.Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah 4 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pembangunan, 4.1 Mampu menyusun agenda koordinasi pembangunan lintas sektor serta evaluasi analisis potensi ekonomi daerah dan pelaksanaan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, pengelolaan Sumber Daya Alam, pertanahan, perhubungan, perencanaan dan penelitian/ pengembangan. pengembangan ekonomi daerah, menemukan kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja lintas sektor pelaksanaan kebijakan pembangunan lebih efektif/efisien; 4.2 Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan lintas sektor dalam menjalankan program pembangunan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan √ Nasional (PKN)
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang perekonomian daerah/ pembangunan daerah √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang perekonomian/ pembangunan /pengadaan barang dan jasa/ perencanaan/ pemerintahan/ kesejahteraan rakyat/sosial/ hukum/keuangan / kepegawaian secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Persentase penyerapan APBD;
2.Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang (ITKP);
3.Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Nama Jabatan : Asisten Administrasi Umum Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Mengoordinasikan, membina, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi umum rakyat berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, dan profesional. transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Manajemen Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi 4 Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan sinergitas pengelolaan lembaga perangkat daerah dan reformasi birokrasi. 4.1 Mampu mengkoordinasikan perumusan, rancangan, analisis jabatan makro, penyusunan dan penataan lembaga perangkat daerah dan implementasi reformasi birokrasi; 4.2 Mampu mengkoordinasikan penataan kewenangan, ketatalaksanaan dan formasi jabatan perangkat daerah ; 4.3 Mampu mengkoordinasikan verifikasi dan penilaian, pengawasan, pembinaan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan implementasi reformasi birokrasi menuju pada kepemerintahan yang baik di kabupaten.
11.Manajemen advokasi kebijakan ketatalaksanaan dan pengelolaan pelayanan publik 4 Mampu memimpin dan mengarahkan unit kerja dalam menyusun, mengoordinasikan , memantau, mengevaluasi, serta mengantisipasi dampak kebijakan pelayanan publik yang kompleks dan strategis. 4.1 Mampu mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/ sistem kebijakan ketatalaksanaan dan pengelolaan pelayanan publik, menemukan kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan ketatalaksanaan dan pelayanan publik yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen ketatalaksanaan dan pengelolaan pelayanan publik; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap ketatalaksanaan dan pengelolaan pelayanan publik serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait tentang ketatalaksanaan dan pengelolaan pelayanan publik.
12.Manajemen kehumasan dan keprotokolan 4 Mengoordinasikan mengendalikan, dan merumuskan kebijakan teknis kehumasan dan keprotokolan. 4.1 Mengoordinasikan, mengendalikan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kehumasan dan keprotokolan; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses, mengatasi masalah dan melakukan mediasi permasalahan pengelolaan sistem informasi publik, dokumentasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah, analisis media cetak/ elektronik dan analisis pendapat umum, serta penyelenggaraan keprotokolan pemerintah daerah: 4.3 Merumuskan kebijakan teknis dan langkah strategis terhadap pengelolaan kehumasan dan keprotokolan.
13.Manajemen Sumber Daya Manusia 4 Menyusun perangkat norma dan kunci- kunci sukses serta merumuskan kebijakan teknis pengelolaan pegawai. 4.1 Menyusun perangkat norma aturan dan mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan serta menyempurnakan pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan manajemen pegawai; 4.2 Mampu menyusun strategi dan kunci-kunci sukses dalam manajemen Sumber Daya Manusia meliputi perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi, perencanaan pengembangan kompetensi, evaluasi jabatan manajemen kinerja, administrasi kepegawaian, sistem informasi kepegawaian; 4.3 Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan pegawai, bimbingan dan fasilitasi kepada pengelola kepegawaian dalam penerapan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi, pengembangan kompetensi, promosi/ mutasi jabatan, manajemen kinerja, reward and punishment, kesejahteraan, evaluasi jabatan manajemen kinerja, administrasi kepegawaian, sistem informasi kepegawaian.
14.Manajemen Keuangan Daerah 4 Mampu melakukan pengawasan program anggaran, menyusun instrumen dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah. 4.1 Mampu menyelenggarakan penyelarasan pengawasan dan pengendalian anggaran berbagai sektor pembiayaan keuangan daerah dengan out come sesuai dengan skala prioritas dan karakteristik daerah; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis, norma, etika dan prosedur dalam penerapan sistem manajemen keuangan daerah sesuai dengan teknologi terkini; 4.3 Mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pelaksanaan akunting, dan penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat teknis terkait dengan pemerintahan; - Diklat manajemen mutu; - Diklat pelayanan publik; - Diklat peningkatan kinerja organisasi dan kelembagaan perangkat √ √ √ √ daerah.
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang administrasi umum / perencanaan /pemerintahan/ kepegawaian/ keuangan/ /pengawasan/ kehumasan/ kelembagaan/ ketatalaksanaan/ pelayanan publik secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Indeks Reformasi Birokrasi;
2.Indeks Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
3.Indeks Pelayanan Publik;
4.Indeks Sistem Merit;
5.Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK;
6.Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
7.Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN);
8.Tingkat digitalisasi arsip;
9.Indeks BerAKHLAK;
10.Jumlah unit memperoleh Zona Integritas (ZI);
11.Indeks Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK);
12.Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
13.Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Nama Jabatan : Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu – isu yang berhubungan dengan permasalahan bidang pemerintahan, hukum dan politik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran jalannya pemerintahan daerah. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola 4 Memimpin 4.1 Mengarahkan unit kerja perubahan perubahan pada unit kerja. untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Pengkajian dan Analisa Bidang Pemerintahan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar dan prosedur pengkajian dan penelitian bidang pemerintahan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap isu – isu untuk proses pengkajian dan analisa bidang pemerintahan, menganalisis kelebihan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam bidang pemerintahan; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam bidang pemerintahan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengkajian dan penelitian bidang pemerintahan.
11.Pengkajian dan Analisa Bidang Hukum 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar dan prosedur pengkajian dan penelitian bidang hukum. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap isu – isu untuk proses pengkajian dan penelitian bidang pemerintahan, menganalisis kelebihan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam bidang hukum; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam bidang hukum; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengkajian dan penelitian bidang hukum.
12.Pengkajian dan Analisa Bidang Politik 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar dan prosedur pengkajian dan penelitian bidang politik. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap isu – isu untuk proses pengkajian dan penelitian bidang pemerintahan, menganalisis kelebihan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam bidang politik; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen dalam bidang politik; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengkajian dan penelitian bidang politik.
13.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait dengan bidang pemerintahan, hukum dan politik √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan/ hukum/politik/ sosial/organisasi/ perencanaan/ keuangan/ kepegawaian secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas analisis dan rekomendasi bidang pemerintahan, hukum dan politik. Nama Jabatan : Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu – isu yang berhubungan dengan permasalahan bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku demi kelancaran jalannya Pemerintahan Daerah. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Pengkajian dan Analisa Bidang Ekonomi 4 Mampu menyusun dan merumuskan konsep pengkajian serta analisis isu strategis di bidang ekonomi yang berdampak pada kelancaran pembangunan daerah. 4.1 Mampu menyusun konsep pengkajian isu ekonomi yang melibatkan berbagai fungsi organisasi untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan akurat; 4.2 Mampu menghasilkan analisa mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah sebagai bahan rekomendasi strategis; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak kebijakan ekonomi serta menyiapkan tindakan mitigasi risiko guna menjaga kelancaran pembangunan daerah.
11.Pengkajian dan Analisa Bidang Keuangan 4 Mampu melakukan kajian dan analisa mendalam terhadap kebijakan dan pelaksanaan keuangan daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel. 4.1 Melakukan pengkajian kebijakan keuangan daerah berdasarkan data dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pengambilan keputusan; 4.2 Mampu mengembangkan serta Menyusun serta menganalisa kinerja keuangan daerah sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi.; dan 4.3 Mampu mengantisipasi risiko keuangan dengan membuat tindakan pengamanan dan mitigasi dampak negatif.
12.Pengkajian dan Analisa Bidang Pembangunan 4 Mampu menyusun telaahan dan analisis strategis tentang isu pembangunan daerah yang 4.1 Mengevaluasi serta melakukan telaahan isu pembangunan yang melibatkan banyak sektor dan fungsi organisasi kompleks untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan; 4.2 Mampu menyusun analisa dampak pembangunan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; dan 4.3 Membuat keputusan strategis serta mengantisipasi dampak kebijakan pembangunan dengan langkah mitigasi risiko yang tepat.
13.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait dengan bidang √ perekonomian, keuangan dan pembangunan
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang perekonomian/ pembangunan/ perencanaan/ keuangan/sumber daya manusia/ /sosial/ hukum/ pemerintahan/ /organisasi secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas analisis dan rekomendasi bidang Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Nama Jabatan : Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu – isu yang berhubungan dengan permasalahan bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran jalannya pemerintahan daerah. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, objektif, dan profesional. transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Pengkajian dan Analisa Bidang Kemasyarakatan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar dan prosedur pengkajian dan penelitian bidang kemasyarakatan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/ metode/sistem cara kerja, mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/metode /sistem cara kerja penyusunan kebijakan bidang kemasyarakatan; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kemasyarakatan. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang kemasyarakatan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang kemasyarakatan.
11.Pengkajian dan Analisa Bidang Sumber Daya Manusia 4 Mampu melaksanakan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur secara menyeluruh untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 4.1 Mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur berdasarkan data dan evaluasi kinerja untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik; 4.2 Mampu menyusun program pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan kapasitas kerja; 4.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12.Penyusunan dan Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat 4 Mampu menyusun dan mengevaluasi kebijakan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. 4.1 Mampu melakukan evaluasi menyusun kebijakan pemberdayaan masyarakat yang mengakomodasi berbagai kelompok sosial dengan memperhatikan keberagaman dan peraturan perundang- undangan; 4.2 Mampu menyusun serta Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat untuk mengukur efektivitas dan dampak sosial; 4.3 Mampu memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.
13.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar,prosedur, kriteria, pedoman, dan/ atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang Sumber Daya Manusia dan kemasyarakatan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kemasyarakatan / sumber daya manusia/ perencanaan/ keuangan/sosial / pemerintahan/ organisasi secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas analisis dan rekomendasi bidang Sumber Daya Manusia dan kemasyarakatan. Nama Jabatan : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesekretariatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan program, kebijakan teknis, pelaksanaan program, harmonisasi, integrasi dan sinergitas, serta evaluasi dan pelaporan bidang persidangan dan risalah, pengkajian, dokumentasi, administrasi fraksi dan komisi, perundang- undangan, kehumasan, keprotokolan, rumah tangga, perlengkapan, ketatausahaan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarannya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Penyusunan Produk Hukum Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait. 4.1 Mampu melakukan evaluasi teknis/ metode/ sistem penyusunan produk hukum daerah, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan produk hukum daerah yang lebih efektif/ efisien; 4.2 Mampu melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau stakeholder terkait penyusunan produk hukum daerah; 4.3 Mampu menyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder .
11.Manajemen Sumber Daya Manusia 4 Mampu mengembangkan strategi penyusunan Manajemen Aparatur Sipil Negara yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi Manajemen Manajemen Aparatur Sipil Negara yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi Manajemen Aparatur Sipil Negara; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
12.Penyusunan Risalah dan Kegiatan persidangan/ Rapat Serta Pendokumentas ian Produk- produk Hukum 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen penyusunan risalah dan kegiatan persidangan / rapat serta pendokumentasian produk-produk hukum. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekuran melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan risalah dan kegiatan persidangan /rapat serta pendokumentasian produk-produk hukum yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk, teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan risalah dan kegiatan persidangan serta pendokumentasian produk-produk hukum, dan 4.3 Mampu menyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan risalah dan kegiatan persidangan/rapat serta pendokumentasian produk-produk hukum dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan risalah dan kegiatan persidangan serta pendokumentasian produk-produk hukum.
13.Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengelolaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara keuangan dan barang milik daerah kerja pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
14.Pengelolaan Keprotokolan, dan Hubungan Masyarakat 4 Mampu mengelola kegiatan keprotokolan, dan hubungan masyarakat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara profesional untuk mendukung citra dan komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4.1 Mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan keprotokolan, dan hubungan masyarakat; 4.2 Mampu menyusun program keprotokolan, dan hubungan masyarakat; 4.3 Mampu mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas keprotokolan, dan hubungan masyarakat secara profesional untuk mendukung citra dan komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat legal drafting - Diklat teknis terkait kesekretariatan √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kesekretariatan/ hukum/ kepegawaian/ organisasi/ perencanaan/ sosial/keuangan / pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas tata kelola persidangan;
2.Kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
3.Kualitas produk hukum daerah. Nama Jabatan : Inspektur Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pengawasan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan kegiatan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi- informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi kebijakan pengawasan internal pemerintah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan pengawasan internal pemerintah. 4.1 Mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mengembangkan norma standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik; 4.3 Mendorong stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk diri mereka sendiri; mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka sendiri dalam penerapan kebijakan, serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan.
11.Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah serta 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta perangkat norma standar prosedur instrumen pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah. kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang lebih efektif/efisien termasuk pengawasan internal dan khusus serta pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah termasuk pengawasan internal dan khusus serta pelaksanaan pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pelayanan komunikasi publik dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah termasuk pengawasan internal dan khusus serta pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah.
12.Penyusunan laporan hasil pengawasan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen penyusunan laporan hasil pengawasan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan laporan hasil pengawasan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen penyusunan laporan hasil pengawasan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengembangan e- government, dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan laporan hasil pengawasan.
13.Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/ sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
14.Manajemen 4 Mampu mengambil 4.1 Mampu menyusun dan Risiko keputusan strategis terkait penyelesaian masalah pengawasan yang kompleks serta mengantisipasi dan mengelola risiko yang muncul. merumuskan solusi atas masalah pengawasan yang melibatkan berbagai fungsi organisasi dengan mempertimbangkan dampak luas; 4.2 Mampu mengantisipasi dampak keputusan pengawasan dan menyiapkan tindakan mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan; 4.3 Mampu membuat keputusan yang tepat waktu dan bertanggung jawab berdasarkan analisis data dan informasi yang komprehensif.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Ekonomi/Pemerintahan/ Teknik/ Administrasi Publik. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD); - Diklat Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kinerja Instansi Pemerintah; - Diklat Certification of Goverment Chief Audit Executive - Diklat Manajemen Pengawasan - Diklat Manajemen Resiko √ √ √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang hukum, sosial, pengawasan, pemerintahan, keuangan, perencanaan, organisasi, kepegawaian, pengadaan barang jasa, infrastruktur secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas Opini Laporan Keuangan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2.Kualitas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
3.Kualitas Pencapaian Kapabilitas APIP berdasarkan penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
4.Kualitas Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai evaluasi dari BPKP;
5.Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (MR) dalam pengelolaan kegiatan pemerintah menurut hasil penilaian BPKP;
6.Kualitas Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) berdasarkan penilaian dari BPKP;
7.Kualitas Pencapaian Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8.Kualitas pelaporan LHKPN oleh pejabat wajib lapor dalam hal ketepatan waktu dan kelengkapan kepada KPK;
9.Kualitas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) berdasarkan nilai yang diberikan oleh KPK;
10.Kualitas jumlah unit kerja yang memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dari Kemenpan-RB;
11.Kualitas pelaporan LHKASN oleh ASN dalam hal capian dan ketepatan waktu penyampaian kepada Kemenpan-RB;
12.Kualitas penyerapan anggaran pengawasan oleh Inspektorat Daerah sesuai rencana kerja dan waktu pelaksanaan;
13.Kualitas pemenuhan jam Pendidikan dan Pelatihan minimal 120 jam per tahun oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai standar kompetensi pengawasan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pendidikan dan Kebudayaan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola 4 Memimpin 4.1 Mengarahkan unit kerja perubahan perubahan pada unit kerja. untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan bidang Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan 4 Mampu Mengembang-kan penyusunan kebijakan bidang pendidikan dan pemajuan kebudayaan yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mengembangkan norma, standar, pedoman, kriteria, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring evaluasi advokasi kebijakan pendidikan; 4.3 Memampukan stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk diri mereka sendiri; mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka sendiri dalam penerapan kebijakan; serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan pendidikan.
11.Penyusunan Kebijakan Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan 4 Mampu melakukan harmonisasi kebijakan pendidikan, meningkatkan efektivitas 4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) dengan peraturan perundang- undangan yang lain; mampu merumuskan intisari dari suatu implementasi, monitoring, dan evaluasi suatu kebijakan pendidikan. kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan pendidikan bagi instansi dan masyarakat serta mampu menetapkan untuk menjadi draft/naskah final suatu kebijakan pendidikan; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan pendidikan, dan menerapkan praktek terbaik pendekatan implementasi kebijakan pendidikan, mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengembangkan pendekatan baru dalam implementasi, dan mampu memberikan dorongan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas implementasi suatu kebijakan; 4.3 Menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan pendidikan di negara benchmark; menetapkan upaya perbaikan dan menetapkan langkah- langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, merumuskan perbaikan terhadap kebijakan pendidikan.
12.Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria terkait perencanaan penyediaan sarana 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja, pengembangan, atau perbaikan cara kerja perencanaan penyediaan prasarana pendidikan dan prasarana pendidikan. yang ada sesuai dengan jumlah dan sebaran serta proyeksi anak usia sekolah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan perencanaan penyediaan prasarana pendidikan; 4.3 Mampu mengembangkan teknik dan metode kerja atau menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan/penerapan perencanaan penyediaan prasarana pendidikan agar lebih efektif dan efisien.
13.Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria terkait perencanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik dan tenaga kependidikan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/sistem cara kerja, pengembangan, atau perbaikan cara kerja perencanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik dan tenaga kependidikan yang efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan perencanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik dan tenaga kependidikan; 4.3 Mampu mengembangkan teknik dan metode kerja atau menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan/penerapan perencanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik dan tenaga kependidikan agar efektif dan efisien.
14.Penyusunan Standar Mutu Pendidikan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria terkait penyusunan standar mutu pendidikan, pengawasan, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian serta monitoring dan evaluasi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/ metode/sistem cara kerja, pengembangan, atau perbaikan cara kerja penyusunan standar mutu pendidikan , pengawasan, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian serta monitoring dan evaluasi. yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan standar mutu pendidikan, pengawasan, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian serta monitoring dan evaluasi.; 4.3 Mampu mengembangkan teknik dan metode kerja atau menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan/penerapan penyusunan standar mutu pendidikan, pengawasan, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian serta monitoring dan evaluasi. agar lebih efektif dan efisien.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutla k Pentin g Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Pendidikan/Sosial/ Agama/ Pemerintahan/Ekonomi/Komunikasi/ Teknik /Perencanaan/ Sains/ Informasi/Hukum/ Kebudayaan/ Keolahragaan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang pendidikan dan kebudayaan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pendidikan/ kebudayaan/ perencanaan/ keuangan/ pemerintahan/ sosial/ kepegawaian/ hukum secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan √ √ fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun: D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Angka partisipasi sekolah dikdas;
2.Rata-rata lama sekolah;
3.Angka harapan lama sekolah;
4.Angka harapan partisipasi sekolah 5-6 tahun;
5.Kualitas pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang– undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
11.Perumusan Kebijakan di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 4 Mampu memahami pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam perumusan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 4.1 Memeriksa bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 4.2 Mengembangkan strategi dan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 4.3 Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
12.Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan 4 Mampu memahami pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam menyusun rumusan strategi dan kebijakan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan advokasi kesehatan untuk mendapatkan alokasi/relokasi yang lebih mudah dan rasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan menuju Indonesia Sehat. 4.1 Menyusun rumusan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 4.2 Melaksanakan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan 4.3 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi strategi pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
13.Pengelolaan Fasilitas Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah 4 Mampu memahami pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengembangkan strategi dan 4.1 Memeriksa bahan pengembangan strategi dan kebijakan program kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT; 4.2 Mengembangkan strategi dan kebijakan program Tangga (PKRT) kebijakan program kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT yang sejalan dengan arah pembangunan kesehatan kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT; 4.3 Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan strategi dan kebijakan program kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT yang telah dikembangkan
14.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 4 Mampu menyusun pangkat, norma, standar prosedur dan pedoman mekanisme pelaksanaan serta mengevaluasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis yang dijadikan standar prosedur dan mengembangkan strategi komunikasi, informasi dan edukasi Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutla k Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1/Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Kedokteran / Kedokteran Gigi / /Kesehatan/ Psikologi/ Pemerintahan/Sosial/ /Hukum/Teknik/Komunikasi. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Manajemen Puskesmas - Pelatihan bidang kesehatan lainnya √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kesehatan/ pengendalian penduduk dan keluarga berencana/ sosial/ lingkungan hidup/ pemerintahan/ perencanaan/ kepegawaian keuangan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun. √
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan - Indeks Pencapaian SPM Bidang Kesehatan (%);; - Kualitas Nilai AKIP (%); - Indeks Keluarga Sehat (%); - Usia Harapan Hidup (Tahun); - Persentase Puskesmas dengan 9 Jenis Tenaga Kesehatan sesuai standar (%); - Persentase Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memenuhi syarat (%); - Cakupan Desa/Kelurahan Siaga Aktif Mandiri (%); - Laju Pertumbuhan Penduduk (%); - Total Fertility Rate (%). Nama Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, persampahan, air limbah, jasa konstruksi dan penataan ruang, fungsi perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta fungsi pertanahan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, persampahan, air limbah, jasa konstruksi dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas- tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama- sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang-orang disekitarannya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program- program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak Keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur, Tata Ruang dan Pertanahan 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan pembangunan infrastruktur, tata ruang dan pertanahan yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan pembangunan infrastruktur, tata ruang dan pertanahan; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan pembangunan infrastruktur, tata ruang dan pertanahan.
11.Rancang bangun Infrastruktur Jalan, Jembatan, Bangunan Gedung, Perumahan dan Kawasan Permukirman 4 Mampu mengevaluasi ketersediaan dan menyusun rancang bangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukirman. 4.1 Mampu melakukan evaluasi ketersediaan rancang bangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukirman serta menemu kenali kelebihan dan kekurangan ketersediaan rancang bangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukirman; 4.2 Mampu menyusun rancang bangun rancang bangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukirman; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap rencana pembangunan rancang bangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukirman.
12.Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Program Keterpaduan Pengembangan Kawasan dengan Infrastruktur PUPR 4 Mengevaluasi metode pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program pengembangan kawasan dengan infrastruktur PUPR (Sektor Bina Marga, SDA, Cipta Karya, dan Penyediaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian keterpaduan program pengembangan kawasan dengan infrastruktur PUPR: Kinerja Besaran Output Program, Kinerja Besaran Pembiayaan, Kinerja Fungsi/Guna, Kinerja Perumahan). Manfaat, Kinerja Dampak; 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap metode pemantauan, evaluasi dan pengendalian keterpaduan program pengembangan kawasan dengan infrastruktur PUPR; 4.3 Mampu memberikan rekomendasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pengendalian keterpaduan program pengembangan kawasan dengan infrastruktur PUPR.
13.Teknik Perencanaan dan Pengendalian Tata Ruang dan Pertanahan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen perencanaan dan pengendalian tata ruang dan pertanahan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem perencanaan dan pengendalian tata ruang dan pertanahan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan teknik perencanaan dan pengendalian tata ruang yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen perencanaan dan pengendalian tata ruang dan pertanahan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap sistem perencanaan dan pengendalian tata ruang serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan dan pengendalian tata dan pertanahan.
14.Analis Kelayakan Pembangunan Kawasan dan Pendirian Bangunan 4 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah pembangunan sarana dan prasarana. 4.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pembangunan sarana dan prasarana serta pelaksanaannya menemukenali kelebihan dan kekurangan dan rekomendasi perbaikannya; 4.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana, meyakinkan stakeholder dan stakeholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; 4.1 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pembangunan sarana dan prasarana.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Teknik Sipil /Teknik Arsitektur/ Teknik Perumahan dan Permukiman/ Lingkungan /Pemerintahan/Sosial/ Hukum. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Manajemen Proyek Konstruksi; - Diklat Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur; - Diklat Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; - Diklat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur. √ √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pekerjaan umum dan √ perumahan rakyat/ kawasan permukiman/ tata ruang /infrastruktur/ perencanaan/ pemerintahan/ keuangan/ sosial/hukum/ pengadaan barang dan jasa secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase infrastruktur pekerjaan umum dalam kondisi baik ;
2.Persentase Perumahan dan Permukiman dalam kondisi baik;
3.Persentase layanan aduan yang terfasilitasi;
4.Persentase Layanan Pengadaan Tanah Pemerintah yang terfasilitasi;
5.Kualitas pelaksanaan program pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
6.Kualitas pelayanan publik di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Nama Jabatan : Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang irigasi dan air baku serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan drainase berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan di Bidang Pembangunan Infrastruktur Pengairan 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur pengairan yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur pengairan; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur pengairan.
11.Rancang Bangun Infrastruktur Sumber Daya Air dan Saluran Drainase 4 Mampu mengevaluasi ketersediaan infrastruktur sumber daya air 4.1 Mampu melakukan evaluasi ketersediaan infrastruktur (bendungan, embung, saluran primer dan dan saluran drainase dan menyusun rancang bangun konstruksi sumber daya air dan saluran drainase. tersier irigasi) serta menemu kenali kelebihan dan kekurangan ketersediaan infrastruktur sumber daya air dan saluran drainase; 4.2 Mampu menyusun rancang bangun infrastruktur (bendungan, embung, saluran primer dan tersier irigasi) dan saluran drainase; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap rencana pembangunan infrastruktur (bendungan, embung, saluran primer dan tersier irigasi) dan saluran drainase.
12.Konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air 4 Melakukan evaluasi kegiatan konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dalam kerangka pengelolaan sumber daya air secara terpadu. 4.1 Mampu menilai dampak dari capaian kegiatan konservasi sumber daya air terhadap pendayagunaan sumber daya air dan daya rusak air dalam satuan wilayah sungai; 4.2 Mampu membandingkan kegiatan konservasi sumber daya air antara rencana dan realisasi dengan indikator yang terukur; 4.3 Mampu menilai manfaat dan efektivitas terkait langkah-langkah dan upaya strategis dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya air.
13.Pengendalian Daya Rusak Air 4 Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian daya rusak air dalam kerangka pengelolaan sumber daya air secara terpadu. 4.1 Mampu menyimpulkan dampak dari capaian kegiatan pengendalian daya rusak air terhadap pengurangan risiko bencana; 4.2 Mampu membandingkan kegiatan pengendalian daya rusak air antara rencana dan realisasi dengan indikator yang terukur; 4.3 Mampu menilai manfaat dan efektivitas terkait langkah-langkah dan upaya strategis dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian daya rusak air.
14.Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air 4 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan sarpras sumber daya air. 4.1 Mampu mengevaluasi dan menyimpulkan faktor-faktor/kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sarpras sumber daya air; 4.2 Mampu mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi faktor dan kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sarpras sumber daya air. 4.3 Mampu menilai output kegiatan operasi dan pemeliharaan sarpras sumber daya air dengan kinerja sarpras sumber daya air.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Teknik/Pertanian/ Lingkungan/Ekonomi/ Hukum/ Pemerintahan/ Sosial. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Perencanaan dan Pengelolaan Infrastruktur - Diklat Manajemen Proyek Konstruksi - Diklat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur - Diklat Barang dan Jasa √ √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman √ jabatan dalam bidang infrastruktur/ pekerjan umum/ perencanaan/ keuangan/ sosial/ pemerintahan/ kepegawaian/ hukum secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 5 tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks kinerja sistem irigasi;
2.Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum;
3.Meningkatkan fungsi jaringan irigasi;
4.Meningkatnya pencapaian SPM;
5.Kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air baku dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Nama Jabatan : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang– undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitung- kan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/ metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
11.Penyusunan Kebijakan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4 Mampu melakukan harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) dengan peraturan perundang- undangan yang lain mampu merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan bagi instansi dan masyarakat serta mampu menetapkan untuk menjadi draf/naskah final kebijakan pelayanan kesejahteraan sosial , pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan, dan menerapkan praktek terbaik pendekatan implementasi kebijakan, mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengembangkan pendekatan baru dalam implementasi, dan mampu memberikan dorongan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas implementasi suatu kebijakan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.3 Menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan di instansi benchmark, menetapkan upaya perbaikan dan menetapkan langkah- langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, merumuskan perbaikan terhadap kebijakan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
12.Pembinaan Sistem Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4 Mampu melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan sistem bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 4.1 Melakukan identifikasi kelemahan/kekuatan sistem/mekanisme/ prosedur terkait dengan pelaksanaan pembinaan sistem bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.2 Melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan sistem bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.3 Membuat rekomendasi perbaikan teknik / sistem / metode terkait pelaksanaan evaluasi sistem bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
13.Analisis Kelayakan Penyaluran Bantuan Sosial 4 Mampu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, prosedur dan kebijakan terkait penyaluran bantuan sosial. 4.1 Melakukan evaluasi proses pelaksanaan penyaluran bantuan sosial; 4.2 Menyelesaikan permasalahan penyaluran bantuan sosial; 4.3 Membuat rekomendasi perbaikan teknik/metode/skema pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
14.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknik koordinasi kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Sosial/Ekonomi /Hukum/ Psikologi/Komunikasi/ Pendidikan/Kesehatan/ Pemerintahan/ Teknik. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang sosial/ pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak/hukum/ perencanaan/ keuangan/ kepegawaian/ √ pemerintahan/ pembangunan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase PPKS yang tertangani;
2.Persentase PSKS yang tersertifikasi;
3.Nilai SPM Bidang Sosial;
4.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG);
5.Indeks Pembangunan Gender (IPG). Nama Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan bidang penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan penanggulangan kebakaran berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebih target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
11.Deteksi Dini Gangguan Ketenteraman 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen deteksi dini terhadap rawan gangguan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja deteksi dini gangguan ketentraman yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan deteksi dini gangguan ketenteraman; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan deteksi dini dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait deteksi dini terhadap rawan gangguan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
12.Penanganan dan Pengendalian Kebakaran 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen kemampuan mengumpulkan /mengidentifikasi semua usaha yang dilakukan untuk mencegah, menyiagakan, memadamkan dan penanganan akibat 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penanganan dan pengendalian kebakaran dan penyelamatan korban yang lebih efektif/ efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang kebakaran. dijadikan norma standar, prosedur, instrumen penanganan dan pengendalian kebakaran; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder penanganan dan pengendalian kebakaran dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penanganannya dan pengendalian kebakaran otonomi daerah.
13.Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 4 Mampu untuk merumuskan, mengembangkan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, serta mengoordinasikan operasi yustisi terpadu dengan perangkat daerah dan aparat penegak hukum lain secara efektif dan profesional. 4.1 Menyusun kebijakan strategis penegakan Perda dan Perkada berbasis data dan kajian hukum daerah; 4.2 Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SOP penegakan hukum daerah; 4.3 Menyelesaikan pelanggaran Perda melalui pendekatan preventif, persuasif, dan represif secara terukur.
14.Penyuluhan Pencegahan kebakaran dan pelanggaran Ketertiban 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pencegahan kebakaran dan pelanggaran ketertiban. 4.1 Mampu melakukan evaluasi efektifitas penyuluhan pencegahan kebakaran dan pelanggaran ketertiban; 4.2 Mampu menyusun teknik metode/media penyuluhan yang lebih efektif dan efisien terkait pencegahan kebakaran dan pelanggaran ketertiban; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap metode dan media penyuluhan pencegahan kebakaran dan pelanggaran ketertiban serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia penyuluhan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Hukum/Sosial/ Pemerintahan/Komunikasi/Psikologi/Teknik. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat teknis terkait bidang ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran; - Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); √ √ - Diklat Dasar Pol-PP; - Diklat Pengendalian Massa. √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kepamongpraj aan/linmas/ pemadaman kebakaran/ perencanaan/ keuangan/ kepegawaian/ hukum/sosial /pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan;
2.Persentase linmas yang dibina;
3.Jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum Perda dan Perkada;
4.Persentase warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
5.Tingkat response time penanganan kebakaran. Nama Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Perhubungan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pada urusan perhubungan di bidang lalu lintas, angkutan, keselamatan dan sarana prasarana transportasi darat berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Diskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama dari berbagai sumber dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran /konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan. 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi. 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencapaian target organisasi
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok /partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/ pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola Perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan Keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi. 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain. 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko) B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintah di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Transportasi Darat 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur kriteria dalam melakukan advokasi kebijakan bidang transportasi darat. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas, angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan multimoda dan antarmoda, uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, terminal angkutan jalan, sarana dan prasarana , pengawasan operasional sungai dan penyeberangan serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas, angkutan perkotaan, angkutan pedesaan, angkutan multimoda dan antarmoda, uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, terminal angkutan jalan, sarana dan prasarana , pengawasan operasional sungai dan penyeberangan serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas, angkutan perkotaan, angkutan pedesaan, angkutan multimoda dan antarmoda, uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, terminal angkutan jalan, sarana dan prasarana , pengawasan operasional sungai dan penyeberangan serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.
11.Penyusunan Kebijakan di Bidang Transportasi Darat 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria dalam melakukan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/ metode/ sistem cara kerja, mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau penyusunan kebijakan di bidang transportasi darat. perbaikan teknik/metode/ sistem cara kerja penyusunan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas, angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan multimoda dan antarmoda, uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, terminal angkutan jalan, sarana dan prasarana , pengawasan operasional sungai dan penyeberangan serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas, angkutan perkotaan, angkutan pedesaan, angkutan multimoda dan antarmoda, uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, terminal angkutan jalan, sarana dan prasarana , pengawasan operasional sungai dan penyeberangan serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan di transportasi darat.
12.Manajemen Transportasi Darat 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengumpulan, pengidentifikasian, pengolahan dan analisis data serta perumusan kegiatan perencanaan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi darat; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengumpulan, pengidentifikasian, pengolahan dan analisis data serta perumusan kegiatan perencanaan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi darat; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan pengumpulan, pengidentifikasian, pengolahan dan analisis data serta perumusan kegiatan perencanaan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi darat.
13.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode /sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan manajemen rekayasa lalu lintas jalan, penyusunan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, penerapan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, monitoring kinerja manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyusunan rencana umum LLAJ, pengelolaan parkir, manajemen survey lalu lintas jalan yang lebih efektif /efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan kegiatan di bidang penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan manajemen rekayasa lalu lintas jalan, penyusunan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, penerapan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, monitoring kinerja manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyusunan rencana umum LLAJ, pengelolaan parkir, manajemen survey lalu lintas jalan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder kegiatan di bidang penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan manajemen rekayasa lalu lintas jalan, penyusunan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, penerapan dokumen manajemen rekayasa lalu lintas, monitoring kinerja manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyusunan rencana umum LLAJ, pengelolaan parkir, manajemen survey lalu lintas jalan.
14.Analisis Kelayakan Keselamatan Transportasi Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan perumusan dokumen analisis/kelayakan di bidang pelaksanaan kampanye keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, melaksanakan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan monitoring ZOSS, RASS dan implementasi batas kecepatan, kalibrasi peralatan uji berkala , analisis dasar-dasar keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, manajemen komunikasi dan public speaking, pembuatan desain grafis dan multimedia, pengelolaan sosialisasi/ kampanye keselamatan secara langsung, pengelolaan materi keselamatan berbasis media sosial dan website, pengelolaan kampanye keselamatan melalui media komunikasi elektronik dan cetak, monitoring dan evaluasi, identifikasi permasalahan keselamatan jalan khususnya di bidang angkutan umum, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan kegiatan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan perumusan dokumen analisis/kelayakan di bidang pelaksanaan kampanye keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, melaksanakan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan monitoring ZOSS, RASS dan implementasi batas kecepatan, kalibrasi peralatan uji berkala , analisis dasar-dasar keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, manajemen komunikasi dan public speaking, pembuatan desain grafis dan multimedia, pengelolaan sosialisasi/ kampanye keselamatan secara langsung, pengelolaan materi keselamatan berbasis media sosial dan website, pengelolaan kampanye keselamatan melalui media komunikasi elektronik dan cetak, monitoring dan evaluasi, identifikasi permasalahan keselamatan jalan khususnya di bidang angkutan umum, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan perumusan dokumen analisis/kelayakan di bidang pelaksanaan kampanye keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, melaksanakan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan monitoring ZOSS, RASS dan implementasi batas kecepatan, kalibrasi peralatan uji berkala , analisis dasar-dasar keselamatan transportasi jalan, sungai dan penyeberangan, manajemen komunikasi dan public speaking, pembuatan desain grafis dan multimedia, pengelolaan sosialisasi/ kampanye keselamatan secara langsung, pengelolaan materi keselamatan berbasis media sosial dan website, pengelolaan kampanye keselamatan melalui media komunikasi elektronik dan cetak, monitoring dan evaluasi, identifikasi permasalahan keselamatan jalan khususnya di bidang angkutan umum, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Minimal Sarjana S1/ Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Transportasi/Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/Hukum/ Pemerintahan/Sosial. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis yang terkait bidang transportasi darat √
3.Fungsional - C. Pengalaman kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang perhubungan /hukum/ perencanaan / keuangan/ kepegawaian/ pemerintahan /pembangun an secara kumulatif √ paling kurang selama 5 (lima) tahun.
2.Pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Tingkat kelayakan visi rasio;
2.Persentase layanan perhubungan;
3.Persentase ketersediaan fasilitas keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
4.Persentase ketersediaan fasilitas keselamatan pelayaran angkutan sungai dan penyeberangan;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau teknis strategi advokasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
11.Teknik Tata Kelola Pelayanan Pendaftaran Penduduk 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kependudukan dan menyusun petunjuk teknis dan prosedur tata kelola pelayanan pendaftaran penduduk. 4.1 Mengevaluasi efektivitas penerapan prosedur Tata Kelola Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 4.2 Menguji tata kelola pelayanan pendaftaran penduduk dalam pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya; 4.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada stakeholder agar dapat terselenggara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
12.Teknik Tata Kelola Pelayanan Pencatatan Sipil 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil dan menyusun petunjuk teknis dan prosedur tata kelola pelayanan pencatatan sipil. 4.1 Mengevaluasi efektivitas penerapan prosedur tata kelola pelayanan pencatatan sipil; 4.2 Menguji tata kelola pelayanan pencatatan sipil dalam pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya; 4.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Sipil serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada stakeholder agar dapat terselenggara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
13.Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun petunjuk teknis sistem informasi administrasi kependudukan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi sistem informasi administrasi kependudukan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan sistem informasi administrasi kependudukan yang lebih efektif/ efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen sistem manajemen administrasi kependudukan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap sistem informasi administrasi kependudukan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait sistem informasi administrasi kependudukan.
14.Pemanfaatan dan Pengelolaan Data Kependudukan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun petunjuk teknis dan prosedur pemanfaatan dan pengelolaan data kependudukan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi pemanfaatan dan pengelolaan data data kependudukan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan pemanfaatan dan pengelolaan data data kependudukan yang lebih efektif/ efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pemanfaatan dan pengelolaan data data kependudukan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pemanfaatan dan pengelolaan data data kependudukan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pemanfaatan dan pengelolaan data data kependudukan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Sosial/Ekonomi/Manajemen /Sains Informasi/ Hukum/ Komunikasi/ Pendidikan /Teknik. B. Pelatihan 1. Manajerial Diklat Kepemimpinan Tingkat II / Diklatpim II √
2.Teknis - Diklat teknis dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kependudukan/ sistem √ informasi/ keuangan/ perencanaan/ kepegawaian/ pemerintahan /hukum/sosial secara secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun: √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Akurasi dan keaktualan data kependudukan sejalan dengan pertambahan persentase penduduk yang memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
3.Kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
4.Persentase pelayanan adminduk berbasis digital/online. Nama Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Lingkungan Hidup Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang lingkungan hidup berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan /semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multi dimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multi dimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang di tetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk di dalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang di sekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Perumusan Kebijakan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 4 Mampu mengembangkan strategi kebijakan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 4.1 Mengevaluasi strategi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi kebijakan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
11.Pengelolaan Persampahan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengelolaan persampahan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan persampahan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pengelolaan persampahan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan persampahan.
12.Pengendalian Pemanfaatan Lingkungan Hidup Berdasarkan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan dan 4.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta pelaksanaannya menemukenali kelebihan dan kekurangan dan rekomendasi perbaikannya; Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL). 4.2 Mengembangkan teori, konsep dan analisis dampak lingkungan, meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; 4.3 Menjadi sumber rujukan dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
13.Pembinaan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pembinaan terhadap pemegang izin lingkungan dan/atau pemegang izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pembinaan terhadap pemegang izin lingkungan dan/atau pemegang izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pembinaan terhadap pemegang izin lingkungan dan/atau pemegang izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Analisis Kelayakan Izin Lingkungan dan PPLH dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Analisis Kelayakan Izin Lingkungan dan PPLH.
14.Pengendalian Pencemaran, Konservasi dan Keanekaragaman Hayati 4 Kemampuan melaksanakan pemantauan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup pada pengendalian pencemaran, konservasi dan keanekaragaman hayati. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja . pengendalian pencemaran, konservasi dan keanekaragaman hayati yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengendalian pencemaran, konservasi dan keanekaragaman hayati; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan manajemen pengendalian pencemaran, konservasi dan keanekaragaman hayati dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait manajemen pengendalian pencemaran, konservasi dan keanekaragaman hayati.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATANJABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Teknik Lingkungan/Teknik Kimia /Ilmu Alam/ Pemerintahan/ Hukum/Sosial/ Ekonomi. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). √
2.Teknis - Diklat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup); - Diklat Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Diklat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki √ pengalaman jabatan dalam bidang lingkungan hidup/ perencanaan/ keuangan/ pemerintahan/ kepegawaian/ sosial/hukum secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina(IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks kualitas lingkungan hidup;
2.Penurunan emisi gas rumah kaca;
3.Persentase pengelolaan sampah;
4.Kualitas kebijakan teknis dan operasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
5.Kualitas pelaksanaan program bidang pengelolaan lingkungan hidup;
6.Kualitas pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Nama Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Penanaman Modal Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.1 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.2 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu yang tepat sesuai dengan kondisi. 4.1 Mampu mengevaluasi mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai, metode strategi advokasi kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring dan evaluasi advokasi kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu yang tepat sesuai dengan kondisi; 4.3 Memampukan stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi kebijakan pengembangan iklim penanaman modal yang tepat untuk diri mereka sendiri, mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka sendiri dalam penerapan kebijakan, serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu yang tepat sesuai dengan kondisi.
11.Pengembangan Penanaman Modal 4 Mampu merumuskan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah. 4.1 Mampu mengkoordinasikan dan menyelaraskan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah melalui kajian, penyusunan, dan usulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal serta identifikasi potensi sumberdaya daerah guna menyusun peta potensi investasi; 4.2 Mampu merumuskan kebijakan teknis dalam rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah melalui kajian, penyusunan, dan usulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal serta identifikasi potensi sumberdaya daerah guna menyusun peta potensi investasi; 4.3 Mampu menganalisis dan mengevaluasi kebijakan teknis dalam rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah serta mampu meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pemetaan potensi investasi.
12.Stategi Promosi Penanaman Modal 4 Mampu mengembangkan dan mengevaluasi strategi penyajian informasi penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis/metode/ cara kerja yang dijadikan strategi dalam penyajian informasi penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal; 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap pedoman, petunjuk teknis/metode/cara kerja yang dijadikan strategi dalam penyajian informasi penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal, menemu kenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan strategi penyajian informasi penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal agar menjadi lebih efektif/ efisien; 4.3 Mampu meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait strategi penyajian informasi Penanaman penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait strategi penyajian informasi penanaman modal dan strategi promosi penanaman modal.
13.Tata Kelola dan Analisis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma standar prosedur, sistem/proses tata kelola dan analisis pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu. 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis/metode/sistem/ cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan tata kelola tata kelola dan analisis pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu; 4.2 Mampu mengevaluasi pedoman dan petunjuk serta menganalisis teori, konsep, teknis /metode /sistem/ cara kerja dan menganalisis kelayakan perizinan dan non perizinan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu yang lebih efektif/ efisien; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu.
14.Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu 4 Mampu menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan. 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis/metode/sistem/ cara kerja pembinaan dan pengawasan, pengaduan, data, dan pelaporan yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan; 4.2 Mampu mengevaluasi pedoman, petunjuk teknis/metode/sistem/ cara kerja pelaksanaan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan agar lebih efektif/ efisien; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap sistem pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Sosial/ Pemerintahan/ Ekonomi/Komunikasi/ Teknik /Sains/ Hukum/ Informasi/Manajemen/Kesehatan/Pertanian/Perik anan/Pendidikan. B. Pelatihan 1. Manajerial Diklat Kepemimpinan Tingkat II/ Diklatpim II √
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang penanaman modal dan perizinan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang perizinan /penanaman modal/ perencanaan/ √ keuangan/ pemerintahan/ kepegawaian / sosial/hukum/ keuangan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun: √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Peningkatan Realisasi Investasi;
2.Peningkatan Investasi Baru; dan
3.Peningkatan kualitas pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP). Nama Jabatan : Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan pariwisata, kepemudaan dan olahraga. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan kepemudaan, olahraga, dan pariwisata; dan 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
11.Perumusan Kebijakan bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perumusan pengembangan kebijakan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga. 4.1 Mampu memahami konten dan konteks, menghasilkan dan mengkoordinasikan draft awal kebijakan terkait bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga; 4.2 Mampu merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi instansi dan masyarakat; 4.3 Mampu beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta memecahkan permasalahan teknis dalam perumusan kebijakan pengembangan dan kajian strategis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
12.Fasilitasi Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Wisata 4 Mampu menyusun dan mengevaluasi kegiatan fasilitasi pengembangan destinasi dan daya tarik wisata. 4.1 Mampu menyusun dan menetapkan kegiatan peningkatan tata kelola, pengembangan dan daya tarik destinasi wisata berkelanjutan; 4.2 Mampu menyusun dan menetapkan kegiatan pengelolaan manajemen krisis di destinasi pariwisata; 4.3 Mampu melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan fasilitasi destinasi dan daya tarik wisata;
13.Penyusunan Kebijakan Pariwisata dan 4 Mampu melakukan harmonisasi 4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) dengan Ekonomi Kreatif kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif. peraturan perundang- undangan yang lain dan merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan bagi instansi dan masyarakat serta mampu menetapkan untuk menjadi naskah final kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan, dan menerapkan praktek terbaik pendekatan implementasi kebijakan, mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengembangkan pendekatan baru dalam implementasi, dan mampu memberikan dorongan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas implementasi suatu kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif; 4.3 Menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan diinstansi benchmark, menetapkan upaya perbaikan dan menetapkan langkah langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi serta merumuskan perbaikan terhadap kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif.
14.Pembinaan Organisasi Kepemudaan dan Pengelolaan Keolahragaan 4 Mampu mengevaluasi teknis dan metode analisis kelayakan pembinaan organisasi kepemudaan dan pengelolaan keolahragaan. 4.1 Mampu mengevaluasi teknik metode pembinaan organisasi kepemudaan, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan teknik metode analisis kelayakan pembinaan organisasi kepemudaan pengelolaan keolahragaan.; 4.2 Mampu mengembangkan teknik pengumpulan pengolahan dan penyajian data pembinaan organisasi kepemudaan dan pengelolaan keolahragaan serta pemanfaatannya yang lebih efisien; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap hasil pembinaan organisasi kepemudaan dan pengelolaan keolahragaan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pembinaan organisasi kepemudaan dan pengelolaan keolahragaan..
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1/Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Pariwisata/Keolahragaan/ Sosial/ Pemerintahan Komunikasi/Agama/ Hukum/ Sains Informasi/Arsitektur/ Desain/Pendidikan/ Teknik /Lingkungan/ Transportasi/Bisnis. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan dan olahraga √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pariwisata/ kepemudaan/ olahraga/ pemerintahan/ perencanaan/k euangan/ sosial/hukum/ kepegawaian secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan √ √ fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase (%) kenaikan jumlah kunjungan wisatawan;
2.Persentase peningkatan destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
3.Peningkatan prestasi olahraga;
4.Peningkatan kualitas pemberdayaan organisasi kepemudaan;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga. Nama Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitung- kan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mengembangkan norma standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring evaluasi advokasi kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa; 4.3 Memampukan stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk diri mereka sendiri; mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka sendiri dalam penerapan kebijakan; serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa.
11.Perumusan Kebijakan bidang Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi pemberdayaan masyarakat dan desa yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mengembangkan norma standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring evaluasi advokasi kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa; 4.3 Memampukan stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk diri mereka sendiri; mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka sendiri dalam penerapan kebijakan; serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa
12.Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Desa dan Kawasan Perdesaan 4 Mampu mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan kerjasama dan 4.1 Mampu menilai efektivitas dengan mempertimbangkan dampak, dan manfaat dari kerjasama dan kemitraan desa dan kemitraan desa dan kawasan perdesaan secara berkelanjutan. kawasan perdesaan; 4.2 Mampu merekomendasikan, dan memastikan pengembangan kerjasama dan kemitraan desa dan kawasan perdesaan dilaksanakan secara berkelanjutan; 4.3 Mampu mensinergikan pihak-pihak yang terkait dalam mengembangkan kerjasama dan kemitraan desa dan kawasan perdesaan.
13.Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Desa 4 Mampu mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga desa 4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga desa serta menemukenali efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga desa; 4.2 Mampu membuat perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga desa serta menyusun petunjuk teknis/ prosedur penyelenggaran desa; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga desa, serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada perangkat desa terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
14.Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama 4 Mampu mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan dana desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama. 4.1 Mampu mempertimbangkan dampak, dan manfaat pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan dana desa , pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama; 4.2 Mampu menentukan program fasilitasi pemanfaatan dana desa , pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama agar selaras dengan rencana teknis pengembangan ekonomi dan investasi desa; 4.3 Mampu mensinergikan pihak-pihak yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi pemanfaatan dana desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Pemerintahan/ Sosial/Hukum/ Perencanaan/ Ekonomi/ Bisnis/Komunikasi/ Sains Informasi/ Pertanian/ Lingkungan/ Pendidikan/Teknik/ Pariwisata. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait pemberdayaan masyarakat dan desa √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa/sosial /pemerintahan /kesejahteraan /pengelolaan keuangan/ kepegawaian/ perencanaan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Peningkatan kualitas pembangunan desa;
2.Peningkatan akuntabilitas kinerja di bidang pemberdayaan masyarakat desa;
3.Kualitas pelayanan publik di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Nama Jabatan : Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kearsipan dan Perpustakaan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan 4 Mengembangkan, mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, prosedur, instrumen, dan strategi advokasi kebijakan bidang kearsipan dan perpustakaan yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mampu mengevaluasi teknik, metode dan strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode, dan strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai pemangku kepentingan; 4.2 Mampu mengembangkan norma, standar, prosedur, kriteria, petunjuk teknis strategi komunikasi, dan strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi pemangku kepentingan; 4.3 Mampu meyakinkan, memperoleh dukungan dan meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan kepada pemangku kepentingan.
11.Penyusunan Kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan 4 Melakukan harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan 4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmoni sasi) dengan peraturan perundang-undangan terkait, merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dan menetapkan untuk menjadi draft/naskah final serta menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan, serta mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi dan memberikan dorongan untuk mengambil keputusan guna meningkatkan efektifitas implementasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; 4.3 Mampu menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan di instansi benchmark, menetapkan upaya perbaikan dan langkah- langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, serta merumuskan perbaikan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
12.Manajemen Perpustakaan 4 Melakukan pembaharuan dan perbaikan praktik pada lingkup instansi dalam kegiatan manajemen perpustakaan yang didasarkan atas hasil evaluasi dan dengan pendekatan ilmu perpustakaan. 4.1 Mampu menyusun program kerja perpustakaan; 4.2 Mampu menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan program kerja; 4.3 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan program perpustakaan.
13.Pengelolaan Kearsipan 4 Mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, prosedur dan instrumen tata kelola kearsipan dalam kegiatan pembinaan, pemberian rekomendasi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan kearsipan. 4.1 Mampu menganalisis hasil pelaksanaan, memberikan evaluasi pelaksanaan, dan menyusun alternatif perbaikan dari hasil evaluasi; 4.2 Mampu mengarahkan perencanaan program tata kelola kearsipan dalam kegiatan pembinaan, pemberian rekomendasi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan kearsipan; 4.3 Mampu memberikan konsultasi kepada pemangku kepentingan untuk menyusun pedoman bisnis proses, mengawasi berjalannya bisnis proses, memberikan masukan dan koreksi, serta menyusun pedoman baru sebagai bagian rekomendasi untuk perbaikan.
14.Manajemen Teknologi, Informasi dan Komunikasi Bidang Kearsipan 4 Mengarahkan, mengendalikan, menganalisis kinerja operasi jaringan teknologi, informasi dan komunikasi untuk memastikan nihil gangguan dan kepatuhan tata kelola. 4.1 Mengarahkan dan mengendalikan integrasi berbagai sistem perangkat keras dan lunak untuk meningkatkan kinerja teknologi, informasi dan Komunikasi bagi organisasi 4.2 Mengarahkan dan mengendalikan integrasi berbagai sistem perangkat keras dan lunak untuk meningkatkan kinerja Teknologi, Informasi dan Komunikasi bagi organisasi; 4.3 Menganalisis kinerja operasi jaringan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dengan target nihil gangguan serta memastikan kepatuhan tata kelola Teknologi, Informasi dan Komunikasi terhadap standar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Teknologi, Informasi dan Komunikasi serta memperhatikan Keamanan Informasi (KAMI) dan kesiapan sistem guna menuju e- government.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Kearsipan/Perpustakan/Ilmu atau Sains Informasi/ / Sosial/Administrasi Negara/ Hukum/ Komunikasi/Pendidikan/ Pemerintahan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Pelatihan di bidang kearsipan dan perpustakaan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kearsipan/ perpustakaan/ perencanaan/ keuangan/ pemerintahan/ sosial/ kepegawaian/ hukum/ pendidikan/ secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional √ √ jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks pembangunan literasi masyarakat;
2.Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat;
3.Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK);
4.Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan dan perpustakaan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Bidang Perdagangan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang Perdagangan, bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang-orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kewirausahaan serta Energi Sumber Daya Mineral 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan di bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan; Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan advokasi kebijakan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait.
11.Penyusunan Kebijakan Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kewirausahaan serta Energi Sumber Daya Mineral 4 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) substansi kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi monitoring dan evaluasi suatu kebijakan. 4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lain, mampu merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan bagi instansi dan masyarakat serta mampu menetapkan draf/naskah final suatu kebijakan; 4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan, dan menerapkan praktek terbaik pendekatan implementasi kebijakan, mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengembangkan pendekatan baru dalam implementasi, dan mampu memberikan dorongan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas implementasi suatu kebijakan; dan 4.3 Menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan di negara benchmark; menetapkan upaya perbaikan dan menetapkan langkah- langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, merumuskan perbaikan terhadap kebijakan .
12.Analisis Kelayakan Penerbitan Dokumen Perizinan/Non Perizinan bidang Perdagangan, bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kewirausahaan Serta Energi Sumber Daya Mineral 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral. 4.1 Mampu melakukan validasi data dan legalitas dokumen serta pemantauan hasil penerbitan dokumen perizinan/ non- perizinan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral; 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/ sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/ non- perizinan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral; 4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, kewirausahaan serta energi sumber daya mineral;
13.Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma standar prosedur, pedoman dan petunjuk teknis strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat instansi 4.1 Mampu mengevaluasi strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada saat ini, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat instansi; 4.2 Mampu menyusun mengembangkan norma, standar, prosedur, pedoman dan petunjuk teknis strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat instansi; 4.3 Mampu mengkoordinasikan meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
14.Penguatan Kelembagaan Koperasi 4 Mampu menerapkan kebijakan penguatan kelembagaan Koperasi 4.1 Mampu mengevaluasi dan memperbaiki serta menerapkan kelembagaan Koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam pelaksanaan kebijakan atau pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perkoperasian; 4.2 Mampu merekomendasikan solusi dan/atau mengatasi permasalahan pendirian atau pembubaran Koperasi, permasalahan keanggotaan Koperasi, serta permasalahan organisasi dan tatalaksana Koperasi; dan 4.3 Mampu menerapkan kelembagaan Koperasi yang kuat dan sehat melalui pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang Koperasi.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Bisnis /Sains/Informasi/Sosial/ Agama/ Komunikasi /Pendidikan/Hukum /Pemerintahan/Arsitektur/Desain/Perencanaan / Teknik/Perindustrian/Lingkungan /Pertanian/ Pariwisata/Ekonomi B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat Teknis terkait bidang Perdagangan, Koperasi UMKM √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang Koperasi/ Usaha Mikro Kecil dan Menengah/ pemerintahan/ perencanaan/ keuangan/sosial /hukum/ kepegawaian secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau √ pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja
1.Koperasi yang berkualitas;
2.Pertumbuhan UMKM;
3.Prosentase pertumbuhan perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
4.Kualitas pelayanan publik di bidang perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Nama Jabatan : Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang tenaga kerja, perindustrian dan trasmigrasi berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan; mitigasi risiko. 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan bidang Tenaga kerja, Perindustrian dan Transmigrasi 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan bidang tenaga kerja, perindustrian dan transmigrasi tepat sesuai kondisi. 4.1 Strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan bidang tenaga kerja, perindustrian dan transmigrasi; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan bidang tenaga kerja, perindustrian dan transmigrasi.
11.Analisis Kelayakan Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat, norma, standar prosedur instrument terkait pemberian izin usaha industri kecil dan menengah 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pemberian izin usaha industri kecil dan menengah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pe mberian izin usaha industri kecil dan menengah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pemberian izin usaha industri kecil dan menengah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pemberian izin usaha industri kecil dan menengah.
12.Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja studi kelayakan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
13.Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
14.Penyiapan Calon Transmigran 4 Mampu mengevaluasi penyiapan calon transmigran 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyediaan calon transmigran yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyediaan calon transmigran; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan penyediaan calon transmigran dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyediaan calon transmigran.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Bisnis/Sains Informasi/ Ekonomi/ Sosial/Komunikasi/Hukum/Teknik/Industri/ Kesehatan/Pertanian /Lingkungan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis terkait bidang tenaga kerja dan perindustrian √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tenaga kerja /perindustrian kepegawaian/ perencanaan/ keuangan/ sosial/hukum/ pemerintahan/ ekonomi secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT);
2.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK);
3.Pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM);
4.Tingkat produktivitas tenaga kerja;
5.Persentase pelatihan dan penempatan tenaga kerja,
6.Persentase penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
7.Kualitas pelayanan publik di bidang tenaga kerja, industri dan transmigrasi. Nama Jabatan : Kepala Dinas Pertanian Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pertanian Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/ nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan/ semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Mnyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk di dalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/ pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Megembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Pertanian , Perkebunan dan Peternakan 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi kebijakan yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan.
11.Penyusunan Kebijakan Pertanian Perkebunan dan Peternakan 4 Mampu mengembangkan strategi penyusunan kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan. 4.1 Mengevaluasi strategi penyusunan yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi penyusunan kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi penyusunan kebijakan yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana serta penyuluhan.
12.Pemetaan Potensi Produksi Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 4 Mampu mengevaluasi produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan serta menyusun peta potensi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan teknis/ metode/ sistem cara kerja untuk memetakan potensi produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 4.2 Mampu menyusun peta potensi produksi dan menyusun rencana pengembangan produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana pengembangan produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
13.Analisis Kelayakan Usaha Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan analisis kelayakan usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan analisis kelayakan usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 4.2 Mampu menyusun teknik, metode, dan mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam menganalisis kelayakan analisis kelayakan usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pengembangan teknik, metode, dan kapasitas Sumber Daya Manusia analisis usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
14.Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan. 4 Mampu mengevaluasi prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan dan menyusun perencanaan penyediaan prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi prasarana dan sarana yang tersedia serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan ketersediaan prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 4.2 Mampu menyusun perencanaan penyediaan prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana dan realisasi penyediaan prasarana dan sarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Pertanian/Teknologi Pertanian/Peternakan/Kedokteran Hewan/ Teknik/ Ekonomi/Sosial/ Pemerintahan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat terkait pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana, dan penyuluhan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pertanian/ pangan/ peternakan dan kesehatan hewan/ kelautan dan perikanan/ pemerintahan/ perencanaan/ ekonomi/ teknis pekerjaan umum secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 √ √ (dua) tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Meningkatkan produksi tanaman pangan;
2.Meningkatkan produksi tanaman hortikultura;
3.Meningkatkan produksi tanaman perkebunan;
4.Meningkatkan produksi peternakan;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana dan sarana, dan penyuluhan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Pangan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungka n dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko) 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Perencanaan Penyediaan Infrastruktur Ketahanan Pangan 4 Mampu mengevaluasi pengelolaan dan penyediaan infrastruktur ketahanan pangan dan menyusun perencanaan penyediaan infrastruktur pangan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi infrastruktur pangan yang tersedia serta menemukenali kelebihan dan kelemahan ketersediaan infrastruktur ketahanan pangan dalam pengelolaan ketahanan pangan terhadap potensi konsumsi pangan; 4.2 Mampu menyusun perencanaan penyediaan infrastruktur ketahanan pangan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana dan realisasi penyediaan infrastruktur ketahanan pangan.
11.Pemetaan Potensi Ketahanan Pangan 4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan ketahanan pangan serta menyusun peta potensi ketahanan pangan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi penyediaan, penyaluran, logistik, distribusi, pengelolaan pangan dan stabilitas harga pangan serta menemukenali kelebihan dan kelemahan teknis/ metode/ sistem cara kerja untuk memetakan potensi produksi ketahanan pangan; 4.2 Mampu menyusun peta potensi penyediaan, penyaluran, pengelolaan, serta harga pangan dan menyusun rencana pengembangan produksi pangan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait rencana pengembangan produksi pangan.
12.Kerawanan Pangan dan Gizi 4 Mampu mengembangkan perangkat norma, standar, prosedur, dan mengevaluasi kerawanan pangan dan gizi tingkat instansi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi tingkat kerawanan pangan dan gizi yang ada saat ini serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penilaian kerawanan pangan dan gizi menjadi lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, standar prosedur indikator dan penilaian kerawanan pangan dan gizi tingkat instansi; dan 4.3 Mampu mengkoordinasikan, meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pedoman, petunjuk teknis, standar prosedur indikator dan penilaian kerawanan pangan dan gizi serta memberikan bimbingan serta fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait.
13.Manajemen Logistik Pangan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur manajemen logistik pangan tingkat instansi 4.1 Mampu melakukan evaluasi manajemen logistik pangan yang ada saat ini, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan manajemen yang meliputi kelembagaan, ramalan permintaan, manajemen persediaan, komunikasi logistik, dan penanganan material. logistik pangan menjadi lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis, standar dan prosedur kelembagaan, ramalan permintaan, manajemen persediaan, komunikasi logistik, penanganan material dalam manajemen logistik pangan; dan 4.3 Mampu mengkoordinasikan, meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait penerapan manajemen logistik pangan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait dalam penerapan manajemen logistik pangan.
14.Keamanan Pangan dan Penganekaragaman Pangan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis sistem penerapan manajemen keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan penganekaragama n pangan 4.1 Mampu melakukan evaluasi sistem penerapan manajemen keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan penganekaragaman pangan yang ada saat ini, menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan sistem penerapan manajemen keamanan pangan dan penganekaragaman pangan menjadi lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun dan mengembangan pedoman petunjuk teknis sistem penerapan manajemen keamanan pangan dan penganekaragaman pangan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan mampu memperoleh dukungan dari stakeholder terkait sistem penerapan manajemen keamanan pangan dan penganekaragaman pangan serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait sistem penerapan manajemen keamanan pangan dan penganekaragaman pangan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Pertanian/Teknologi Pertanian/Peternakan/Perikanan/Kehutanan/ Ekonomi. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis bidang ketahanan pangan √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pertanian/ pangan/ perikanan/ peternakan/ perkebunan/ kehutanan/ perdagangan/ UMKM/hukum /perencanaan/ kepegawaian/ keuangan/ sosial/ pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks Ketahanan Pangan;
2.Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU);
3.Pola Pangan Harapan (PPH);
4.Penanganan kerawanan pangan;
5.Konsumsi energi per kapita per hari;
6.Konsumsi protein per kapita;
7.Kualitas pelayanan publik di bidang ketahanan pangan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Perikanan Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintahan : Kelautan dan Perikanan Kode Jabatan : - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu 4.1 Mengintegrasikan mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/ pendidikan/pengembanga n kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola Perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan Keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko) 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintah di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Kelautan dan Perikanan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang kelautan dan perikanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik, metode, sistem, atau cara kerja, menemukenali kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan, serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
11.Penyusunan Kebijakan Bidang Kelautan dan Perikanan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik, metode, atau sistem cara kerja, menemukenali kelebihan dan kekurangannya, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik, metode, atau sistem cara kerja dalam penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan, serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau pemangku kepentingan terkait penyusunan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
12.Pembinaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Tempat Pelayanan Ikan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan pembinaan nelayan kecil serta pengelolaan tempat pelayanan ikan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis, metode, sistem, atau cara kerja, menemukenali kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pembinaan nelayan kecil dan pengelolaan tempat pelayanan ikan yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan sebagai norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan pembinaan nelayan kecil serta pengelolaan tempat pelayanan ikan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan pembinaan nelayan kecil dan pengelolaan tempat pelayanan ikan, serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pembinaan nelayan kecil dan pengelolaan tempat pelayanan ikan.
13.Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan 4 Mampu menyusun konsep kebijakan dan rekomendasi terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan. 4.1 Mampu menyusun norma, standar, dan prosedur teknis dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; 4.2 Mampu memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan.
14.Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan untuk penumbuhan dan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan. 4.1 Mampu mengevaluasi teknis/metode/sistem, menemukenali kelebihan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan kriteria penumbuhan dan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; 4.3 Mampu memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penumbuhan dan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu atau Sains Perikanan/Kelautan/ Pertanian/Peternakan/ Kedokteran hewan/ Pemerintahan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis bidang kelautan dan perikanan √
3.Fungsional - C. Pengalaman 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kelautan/ perikanan/ pertanian/ pangan/ peternakan/ perencanaan/ pemerintahan/ ekonomi/teknik pengelolaan √ sumber daya air secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Jumlah produksi perikanan;
2.Angka konsumsi ikan;
3.Kualitas pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Nama Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen 4.1 Menyusun program pengembangan jangka Panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan pembelajaran. dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan /pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang-orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak Keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Komunikasi dan Informatika 4 Mampu mengevaluasi, mengembangkan dan menyusun strategi advokasi kebijakan di bidang komunikasi dan informatika. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan komunikasi dan informatika; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan komunikasi dan informatika.
11.Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengelolaan komunikasi dan informasi publik. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan; melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengelolaan komunikasi dan informasi publik yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan pelayanan komunikasi dan informasi publik dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengelolaan komunikasi dan informasi publik.
12.Pengelolaan Database 4 Mengevaluasi proses-proses penyimpanan dan pengelolaan basis data. 4.1 Mampu mengevaluasi kinerja dan proses pengelolaan basis data; 4.2 Mampu mengevaluasi prosedur teknis yang sudah ada terkait penyimpanan dan pengelolaan basis data; 4.3 Mampu menganalisis dan memberikan solusi atas permasalahan penyimpanan dan pengelolaan basis data.
13.Pengembangan Aplikasi Umum dan Khusus 4 Mengevaluasi proses-proses pengembangan aplikasi pada instansi. 4.1 Mampu mengevaluasi kinerja dan proses pengembangan aplikasi; 4.2 Mampu mengevaluasi kinerja pelayanan instansi setelah memanfaatkan aplikasi; 4.3 Mampu mengevaluasi kebutuhan pemutakhiran dalam pengembangan aplikasi.
14.Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Badan Publik 4 Mengevaluasi pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta penyelesaian sengketa informasi. 4.1 Mampu memimpin koordinasi penyimpanan, pengelolaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu atau unit kerja di lingkungan badan publik; 4.2 Mampu melaksanakan uji konsekuensi informasi publik, baik dalam penyusunan daftar informasi public dan/atau daftar informasi yang dikecualikan, dan dalam rangka menjawab permohonan informasi serta sengketa informasi; 4.3 Mampu menetapkan informasi public berdasasrkan jenis informasi berkala, serta merta, dan/atau tersedia setiap saat.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Komputer/Teknologi Informasi/ Komunikasi/Hubungan Masyarakat/ Pemerintahan. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis Diklat teknis manajemen komunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, persandian, statistik √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam √ bidang komunikasi /informatika/ statistika/ humas/ perencanaan/ /organisasi/ kepegawaian/ keuangan/ sosial/ pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
2.Keterbukaan informasi publik;
3.Penanganan pengaduan;
4.Indeks Pengelolaan Statistik Sektoral (IPSS);
5.Penanganan keamanan informasi;
6.Kualitas penyelenggaraan program pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan informasi publik, pengelolaan data dan statistik;
7.Kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika. Nama Jabatan : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. ISTANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran 4.1 Menyusun program pengembangan jangka Panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi
11.Perencanaan Pembangunan Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi. 4.1 Mampu melakukan evaluasi perencanaan, pengelolaan, administrasi, dan realisasi perencanaan pembangunan, riset dan inovasi, serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan pelaksanaan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis tata cara perencanaan pembangunan, riset dan inovasi; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perbaikan tata cara perencanaan pembangunan, riset dan inovasi
12.Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD 4 Mampu mengevaluasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. 4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan analisis kebijakan pemerintah daerah serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan rancangan kebijakan; 4.2 Mampu menyusun teknik, metode, dan mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam menganalisis rancangan kebijakan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pengembangan teknik, metode, dan kapasitas Sumber Daya Manusia analisis rancangan kebijakan.
13.Pengelolaan dan Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah. 4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan efektifitas penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah; 4.2 Mampu menyusun teknik, metode pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah, serta mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pengembangan teknik, metode, dan kapasitas untuk pengelolaan dan pengembangan riset serta pembinaan fasilitasi inovasi daerah.
14.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangka n strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Penyusunan Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan Daerah; - Diklat Penyusunan RENJA, RKPD, RENSTRA, RPJMD, RPJPD; - Diklat manajemen resiko; - Diklat Riset dan Inovasi Daerah √ √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang perencanaan/ riset dan inovasi/ pemerintahan /sosial/ kepegawaian/ keuangan/ organisasi secara √ kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD);
2.Indeks Daya Saing Daerah (IDSD):
3.Indeks Inovasi Daerah;
4.Kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, riset dan inovasi. Nama Jabatan : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting dari berbagai sumber dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep dari berbagai sudut pandang/ multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target organisasi.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program- program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintah di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Perumusan Kebijakan 4 Mampu melakukan 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan teknis Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara terhadap kebijakan teknis Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara agar dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan serta dapat merumuskan perbaikan di masa yang akan datang; 4.2 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Hal ini perlu disertai dengan kemampuan menguasai konten dan konteks kebijakan agar dapat memproyeksikan implementasi kebijakan sehingga dapat mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan, mengetahui hambatan dan daya dukung terhadap implementasi kebijakan, serta dapat melakukan koordinasi dengan stakeholder s dalam implementasi kebijakan teknis Manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara; 4.3 Menguasai praktik terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan, menetapkan upaya perbaikan dan menetapkan langkah-langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, merumuskan perbaikan terhadap kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.
11.Advokasi Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara 4 Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan mengembangkan teknik advokasi kebijakan teknis 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan advokasi kebijakan teknis Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara meliputi instrumen, metode, teknik, dan strategi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara . advokasi; 4.2 Mampu menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagai petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif, dan petunjuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi advokasi kebijakan; 4.3 Mampu memberikan bimbingan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan advokasi kebijakan teknis Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.
12.Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara 4 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis, metode, dan sistem cara kerja sehingga dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dalam kegiatan pelaksanaan perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 4.3 Mampu melakukan pengembangan teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang lebih efektif dan efisien.
13.Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis pelaksanaan pengembangan Sumber Daya 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 4.2 Mampu mengevaluasi Manusia Aparatur Sipil Negara terhadap teknis, metode, dan sistem cara kerja sehingga dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dalam kegiatan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 4.3 Mampu melakukan pengembangan teknis pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang lebih efektif dan efisien.
14.Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan pengelolaan pengawasan dan pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan pengawasan dan pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis, metode, dan sistem cara kerja sehingga dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dalam kegiatan pengelolaan pengawasan dan pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; dan 4.3 Mampu melakukan pengembangan pengelolaan pengawasan dan pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun Ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara; - Diklat di bidang hukum; √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kepegawaian/ perencanaan/ keuangan/ sosial/hukum/ pemerintahan/ pendidikan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator √ √ atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (IPASN);
2.Indeks Sistem Merit;
3.Indeks Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK);
4.Kualitas pelayanan publik di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur. Nama Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Keuangan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak Keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Penganggaran, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah 4 Mampu mengevaluasi kebijakan operasional dan strategi advokasi kebijakan penganggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi (teknik, metode, sistem kerja) kebijakan penganggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; 4.2 Menyusun area perbaikan dalam advokasi kebijakan; 4.3 Mengevaluasi kebijakan operasional berdasarkan kebijakan strategis sesuai lingkup tugas berdasarkan perspektif yang luas.
11.Pengelolaan Barang Milik Daerah 4 Mampu mengevaluasi dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah (penyusunan, perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtangana n dan 4.1 Mampu melakukan evaluasi dan pembinaan pengelolaan barang milik daerah (penyusunan, perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan) serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan pengelolaan penghapusan) barang milik daerah dan administrasi barang milik daerah; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis tata kelola dan administrasi barang milik daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perbaikan tata kelola dan administrasi barang milik daerah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola barang milik daerah.
12.Pengelolaan Keuangan Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah 4.1 Mampu melakukan evaluasi perencanaan, pengelolaan, administrasi, dan realisasi keuangan daerah, serta menemu kenali kelebihan dan kelemahan pengelolaan dan administrasi keuangan daerah; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis tata kelola dan administrasi keuangan daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait perbaikan tata kelola dan administrasi keuangan daerah serta peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah.
13.Penyusunan Laporan Keuangan dan Aset Daerah 4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan aset daerah 4.1 Mampu melakukan evaluasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian laporan keuangan dan aset daerah, serta menemukenali kelebihan dan kelemahan laporan keuangan dan aset daerah; 4.2 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan dan aset daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pedoman petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan dan aset daerah serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia penyusun laporan.
14.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutla k Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Ilmu Ekonomi, Akuntansi, Pemerintahan B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat pengadaan barang dan jasa. - Diklat teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah; - Diklat teknis terkait dengan penyusunan anggaran √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang keuangan/aset /perencanaan/ kepegawaian/ pemerintahan /hukum/sosial secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD);
2.Meningkatnya nilai dimensi kesesuaian dokumen keuangan dan penganggaran pada indeks pengelolaan keuangan daerah;
3.Meningkatnya nilai indeks keuangan daerah;
4.Persentase penertiban dan sertifikasi aset daerah;
5.Indeks kapasitas fiskal daerah;
6.Kualitas pelayanan publik di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Nama Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Keuangan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang pengelolaan pajak daerah berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multi dimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitung- kan dan mengantisipasi dampak dari isu- 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.2 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Perpajakan 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi peraturan perpajakan dan/atau administrasi perpajakan 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi (teknik, metode, sistem kerja) kebijakan perpajakan dan/atau administrasi perpajakan; 4.2 Melakukan perbaikan strategi advokasi kebijakan; 4.3 Mengevaluasi konsep kebijakan operasional berdasarkan kebijakan strategis sesuai lingkup tugas berdasarkan perspektif yang luas.
11.Penyusunan Kebijakan Perpajakan 4 Mampu menentukan rekomendasi kebijakan terkait perpajakan dan/atau administrasi perpajakan. 4.1 Menyusun area perbaikan dalam penyusunan kebijakan perpajakan dan/atau administrasi perpajakan; 4.2 Menentukan rekomendasi kebijakan, solusi atas permasalahan, dan/atau strategi implementasi terkait kebijakan perpajakan adan/atau administrasi perpajakan; 4.3 Menjadi sumber rujukan utama tingkat instansi untuk kebijakan perpajakan dan/atau administrasi perpajakan.
12.Penatausahaan Penagihan Pajak 4 Mampu memperbaiki sistem penatausahaan piutang pajak. 4.1 Mengidentifikasi area perbaikan yang dibutuhkan untuk efisiensi proses penatausahaan piutang pajak; 4.2 Menetapkan solusi terbaik yang dibutuhkan dalam proses penatausahaan piutang pajak; 4.3 Memperbaiki kelemahan sistem/mekanisme/pros edur penatausahaan piutang pajak
13.Analisis Dokumen Layanan Perpajakan 4 Mampu memperbaiki sistem kerja/prosedur terkait pemberian layanan perpajakan 4.1 Memperbaiki kelemahan sistem kerja/prosedur/ metode kerja layanan perpajakan berdasarkan analisis dampak atas kebijakan pemberian layanan perpajakan; 4.2 Merekomendasikan pilihan/alternatif terbaik untuk perbaikan pemberian layanan perpajakan dan/atau alternatif program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi atas pemberian layanan perpajakan; 4.3 Menjadi sumber rujukan utama tingkat instansi.
14.Ekstensifikasi Perpajakan 4 Mampu memperbaiki sistem kerja/prosedur ekstensifikasi perpajakan 4.1 Melakukan perbaikan sistem kerja dan prosedur dalam rangka penyusunan strategi dan/atau implementasi ekstensifikasi perpajakan; 4.2 Mengidentifikasi area perbaikan dalam rangka penyusunan strategi dan/atau implementasi ekstensifikasi perpajakan; 4.3 Memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi dalam rangka penyusunan strategi dan/atau implementasi ekstensifikasi perpajakan (strategis).
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutla k Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Agama. B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat teknis perpajakan - Diklat Manajemen Pendapatan Daerah √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang √ perencanaan/ keuangan/ kepegawaian/ sosial/hukum/ pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Kapita;
2.Persentase Realisasi PAD terhadap Target;
3.Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Daerah;
4.Kualitas pelayanan publik di bidang Pendapatan Daerah. Nama Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang di bidang penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen dalam melakukan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik / metode /sistem cara kerja, mencari kelebihan dan kekurangan, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan penanggulangan bencana yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan penanggulangan bencana; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana, dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait advokasi kebijakan bidang penanggulangan bencana.
11.Penyusunan Kebijakan Bidang Penanggulangan Bencana 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan penyusunan kebijakan, memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyusunan kebijakan bidang penanggulangan bencana.
12.Manajemen Bencana 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan penanggulangan bencana secara dinamis, berkelanjutan, dan terpadu melalui pencegahan sebelum terjadinya 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan penerapan berbagai konsep dan metode manajemen bencana; 4.2 Mampu menyusun pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan strategi manajemen bencana; 4.3 Mampu mendiseminasikan konsep, metode, strategi, dan kebijakan kepada bencana, penanganan kedaruratan selama terjadinya bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. pemangku kepentingan manajemen bencana.
13.Penyelenggaraan Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Lintas Sektor 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem/cara kerja menemu kenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor; 4.3 Mampu meyakinkan dan mampu memperoleh penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penyelenggaraan pengendalian operasi penanggulangan bencana lintas sektor.
14.Manajemen Data dan Informasi Kebencanaan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen informasi dan kebencanaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem cara kerja menemukenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan manajemen data dan informasi kebencanaan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan; 4.3 Mampu menyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan manajemen data dan informasi kebencanaan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait manajemen data dan informasi kebencanaan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu Diutamakan Manajemen Bencana/Mitigasi Bencana/ Ilmu Lingkungan dan Sumber Daya Alam/ Ilmu Geografi dan Kebumian/Teknik Rekayasa/Ilmu Sosial/Ilmu lain yang terkait B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Manajemen Penanggulangan Bencana; - Diklat Bantuan Pencarian dan Pertolongan (SAR). √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang penanggulang an bencana/ ketentraman dan ketertiban umum/ perlindungan masyarakat/ sosial/ perencanaan / kepegawaian/ keuangan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki √ √ jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase penurunan indeks risiko bencana daerah
2.Persentase desa/kelurahan tangguh bencana
3.Waktu tanggap darurat rata-rata terhadap kejadian bencana
4.Persentase wilayah rawan bencana yang memiliki rencana kontinjensi
5.Kualitas pelayanan publik di bidang Penanggulangan Bencana Daerah Nama Jabatan : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesatuan Bangsa dan Politik Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka Panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi kebijakan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 4 Mampu mengembangkan, mengkomunikasi- kan, mengkoordinasi- kan, memetakan strategi advokasi kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik serta mengkoordinasi- kan penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang (NARKOBA). 4.1 Mengevaluasi teknik, metode strategi advokasi yang ada saat ini serta menganalisis kelemahan dan kekurangan dalam mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mengembangkan norma standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik; 4.3 Mendorong stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk instansi terkait; mengidentifikasi hambatan di lingkungan instansi terkait dalam penerapan kebijakan, serta mengidentifikasi dalam menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan;
11.Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengembangan nilai-nilai kebangsaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis / metode / sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja serta pengembangan nilai-nilai kebangsaan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengembangan nilai-nilai kebangsaan.; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder , pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengembangan nilai-nilai kebangsaan..
12.Penguatan Kewaspadaan Nasional 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis /metode/sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penguatan kewaspadaan nasional yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen penguatan kewaspadaan nasional; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder , pelaksanaan pelayanan komunikasi publik serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penguatan kewaspadaan nasional.
13.Pengembangan Budaya Politik 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pengembangan budaya politik. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis /metode/sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja pengembangan budaya politik yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pengembangan budaya politik dan kinerja perangkat daerah; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder , pelaksanaan pengelolaan teknologi, informatika dan manajemen data dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengembangan budaya politik dan kinerja perangkat daerah.
14.Penguatan Nilai- Nilai Ideologi Wawasan Kebangsaan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis / metode / sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan dalam penguatan nilai- nilai ideologi wawasan kebangsaan. melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penguatan nilai-nilai ideologi wawasan kebangsaan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen penguatan nilai-nilai ideologi wawasan kebangsaan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder , pelaksanaan pengelolaan teknologi, informatika dan manajemen data dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait penguatan nilai-nilai ideologi wawasan kebangsaan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1 / Diploma IV
2.Bidang Ilmu - Rumpun Ilmu Terapan; - Rumpun Ilmu Sosial; - Rumpun ilmu Humaniora; - Rumpun Ilmu Alam; - Rumpun Ilmu Formal; - Rumpun Ilmu Agama; B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara; - Diklat Intelijen Pemerintahan Daerah - Diklat Penguatan Ideologi Pancasila dan Ketahanan Nasional. √ √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan/ hukum/politik /perencanaan/ keuangan/ kepegawaian/ sosial secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) √ √ tahun. D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan
1.Persentase jumlah potensi konflik sosial yang berhasil dicegah sebelum eskalasi;
2.Indeks Kewaspadaan Nasional;
3.Indeks Kinerja Ormas;
4.Indeks Harmoni Indonesia;
5.Kualitas pelayanan publik di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Nama Jabatan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Kelompok Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Urusan Pemerintah : Kesehatan Kode Jabatan : JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA I. IKHTISAR JABATAN Merumuskan, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui penyediaan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku. II. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi A. Manajerial
1.Integritas 4 Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. 4.1 Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; 4.2 Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya; 4.3 Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko.
2.Kerjasama 4 Membangun komitmen tim, sinergi. 4.1 Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin; 4.2 Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi; 4.3 Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
3.Komunikasi 4 Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4.1 Mengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan; 4.2 Menuangkan pemikiran/ konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; 4.3 Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
4.Orientasi pada hasil 4 Mendorong unit kerja mencapai target yang ditetapkan atau melebihi hasil kerja sebelumnya. 4.1 Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan; 4.2 Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi; 4.3 Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target.
5.Pelayanan Publik 4 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan 4.1 Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi; 4.2 Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 4.3 Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
6.Pengembangan diri dan orang lain 4 Menyusun program pengembangan jangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 4.1 Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; 4.2 Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; 4.3 Mengembangkan orang- orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya.
7.Mengelola perubahan 4 Memimpin perubahan pada unit kerja. 4.1 Mengarahkan unit kerja untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi; 4.2 Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkungan unit kerjanya secara berkala; 4.3 Memimpin dan memastikan penerapan program-program perubahan selaras antar unit kerja.
8.Pengambilan keputusan 4 Menyelesaikan masalah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan (mitigasi risiko). 4.1 Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi; 4.2 Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks, terkait dengan bidang kerjanya yang berdampak pada pihak lain; 4.3 Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya (mitigasi risiko). B. Sosial Kultural
9.Perekat Bangsa 4 Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektifitas organisasi. 4.1 Menginisiasi dan merepresentasikan pemerintahan di lingkungan kerja dan masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; 4.2 Mampu mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial, ekonomi, preferensi politik untuk mencapai kelancaran pencapaian tujuan organisasi; 4.3 Mampu membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang agama/ kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, preferensi politik. C. Teknis
10.Advokasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai kondisi. 4.1 Mampu mengevaluasi teknik metode strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kelemahan dan kekurangan serta mengembangkan berbagai teknik, metode strategi advokasi yang lebih efektif dan efisien dari berbagai kondisi stakeholder ; 4.2 Mampu mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi komunikasi dan pelaksanaan advokasi yang efektif serta monitoring dan evaluasi advokasi di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam penerapan kebijakan, serta mengidentifikasi menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan bidang pelayanan kesehatan rumah sakit.
11.Manajemen Rumah Sakit 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria dalam melakukan manajemen rumah sakit 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/metode/sistem manajemen rumah sakit yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, kriteria pelaksanaan manajemen rumah sakit; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan manajemen rumah sakit serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada Instansi atau stakeholder terkait manajemen rumah sakit.
12.Pelayanan Kesehatan medis 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar prosedur, kriteria dalam melakukan pelayanan kesehatan medis 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik / metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/ metode/ sistem pelayanan medis yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan pelayanan kesehatan medis; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan medis serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelayanan kesehatan medis.
13.Pelayanan Penunjang Medik 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, kriteria dalam melakukan pelayanan penunjang medik (instalasi laboratorium, radiologi, rehabilitasi, farmasi, psikologi dan rekam medis, instalasi gizi, Kesehatan lingkungan, central sterile supply department (CSSD) dan laundry, pemeliharaan peralatan Kesehatan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan ambulans) 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis / metode / sistem cara kerja menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/ metode/ sistem pelayanan penunjang medik (instalasi laboratorium, radiologi, rehabilitasi, farmasi, psikologi dan rekam medis, instalasi gizi, Kesehatan lingkungan, central sterile supply department (CSSD) dan laundry, pemeliharaan peralatan Kesehatan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan ambulans) yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, kriteria pelaksanaan pelayanan penunjang medik (instalasi laboratorium, radiologi, rehabilitasi, farmasi, psikologi dan rekam medis, instalasi gizi, Kesehatan lingkungan, central sterile supply department (CSSD) dan laundry, pemeliharaan peralatan Kesehatan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan ambulans); 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder , terhadap pelaksanaan pelayanan penunjang medik serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada Instansi lain atau stakeholder terkait pelayanan penunjang medik (instalasi laboratorium, radiologi, rehabilitasi, farmasi, psikologi dan rekam medis, instalasi gizi, Kesehatan lingkungan, central sterile supply department (CSSD) dan laundry, pemeliharaan peralatan Kesehatan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan ambulans).
14.Pelayanan Keperawatan 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar prosedur, kriteria dalam melakukan pelayanan keperawatan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik / metode/ sistem cara kerja mengetahui kelebihan dan kekurangan, serta melakukan pengembangan atau perbaikan teknik/ metode/ sistem pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan pelayanan kesehatan keperawatan; 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan medis serta memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pelayanan keperawatan.
15.Advokasi Kebijakan Otonomi Daerah 4 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan otonomi daerah yang tepat sesuai kondisi. 4.1 Mengevaluasi strategi advokasi yang ada saat ini, menganalisis kekuatan dan kekurangan berbagai metode yang dijalankan dengan kelompok sasaran yang berbeda; 4.2 Mengembangkan norma standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan/atau petunjuk teknis strategi advokasi kebijakan otonomi daerah; 4.3 Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi advokasi yang dapat dijalankan oleh mereka sendiri dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah. III. PERSYARATAN JABATAN Jenis Persyaratan Uraian Tingkat Pentingnya thd jabatan Mutlak Penting Perlu A. Pendidikan 1. Jenjang Sarjana S1
2.Bidang Ilmu Ilmu Kedokteran/Ilmu Kedokteran Gigi/Ilmu Kesehatan B. Pelatihan 1. Manajerial Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) √
2.Teknis - Diklat Manajemen Rumah Sakit; √ √ - Diklat tata kelola rumah sakit; - Diklat sistem remunerasi rumah sakit; - Diklat pengadaan barang dan jasa √ √
3.Fungsional - C. Pengalaman Kerja 1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kesehatan atau bidang lain yang relevan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
2.Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. √ √ D. Pangkat Pembina (IV/a) E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit;
2.Kualitas pengelolaan manajemen rumah sakit