1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
4.Bupati adalah Bupati Cilacap.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
6.Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap.
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DISPERMADES adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap.
10.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
11.Bagian Organisasi adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
12.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 3
16.Zona Integritas Desa yang selanjutnya disingkat ZID adalah predikat yang diberikan kepada Pemerintah Desa yang Kepala Desa dan Perangkat Desa mempunyai komitmen untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi.
17.Desa Anti Korupsi adalah Desa yang memenuhi sebagian besar penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal yang tujuan utamanya adalah memperkuat implementasi nilai-nilai integritas, baik untuk Kepala Desa dan perangkatnya maupun masyarakat Desa.
18.Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Desa yang selanjutnya disingkat TKPZID adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa yang mempunyai tugas untuk melakukan pembangunan Zona Integritas di Desa.
19.Tim Pendamping Zona Integritas Desa yang selanjutnya disingkat TPZID adalah tim yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai tugas melakukan pendampingan pada Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan Desa Anti Korupsi. TPZID dapat diperankan oleh Tim Fasilitasi, Rekomendasi, dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
20.Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Desa yang diusulkan TPZID yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cilacap.
21.Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.