1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang, yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan tertinggi pada BLUD RSUD Majenang.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Majenang, yang selanjutnya disebut RSUD Majenang adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikelola dengan Pola Badan Layanan Umum Daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Organisasi Bersifat Khusus/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan
10.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah setiap Pegawai bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pemimpin BLUD RSUD Majenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BLUD RSUD.
11.Gaji adalah imbalan yang dibayarkan dalam waktu yang tetap/ jangka waktu tertentu.
12.Penghasilan lainnya adalah pendapatan yang diberikan selain gaji atas suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan.
13.Cuti Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
14.Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas/ kompetensi pegawai BLUD.
15.Tenaga Khusus adalah tenaga Kesehatan yang profesional dan dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan formasi RSUD Majenang.
16.Pengangkatan Pegawai BLUD adalah kegiatan yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pengumuman, seleksi dan penetapan Pegawai BLUD pada RSUD Majenang.
17.Peraturan Direktur adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur RSUD Majenang sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati, yang bersifat mengatur dan mengikat di lingkungan RSUD Majenang.
18.Organisasi terlarang adalah organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
19.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pegawai RSUD Majenang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan.