1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
6.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Cilacap.
7.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Anak yang selanjutnya disingkat DINSOS PP PA adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap Kabupaten Cilacap.
9.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat DINKES KB adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap.
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat DISDUKCAPIL adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap.
11.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
13.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material meupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara mengadakan usaha pemenuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga dan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta tanggung jawab sosial.
14.Masyarakat adalah sebagian, sekelompok, suatu komunitas tertentu, dan/atau masyarakat umum baik yang terhimpun dalam suatu wadah organisasi maupun tidak terhimpun dalam organisasi.
15.Penanganan adalah suatu proses atau cara serta tindakan yang ditempuh melalui upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan reintegrasi sosial dalam rangka melindungi dan memberdayakan orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa.
16.Orang terlantar adalah setiap orang yang karena keluarganya tidak dapat melakukan kewajibannya dan/atau sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
17.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
18.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
19.Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat PGOT adalah merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
20.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah setiap orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
21.Usaha preventif adalah usaha-usaha secara terorganisir dengan maksud menurunkan angka jumlah orang terlantar, anak jalanan, orang dengan gangguan jiwa, gelandangan, dan pengemis, serta mencegah meluasnya di masyarakat.
22.Usaha kuratif adalah usaha-usaha pengendalian sosial secara terorganisir yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.
23.Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usahausaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian seseorang dapat kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warga Negara Indonesia.
24.Usaha reintegrasi sosial adalah proses pengembalian kepada keluarga, dan/atau masyarakat sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana masyarakat pada umumnya.
25.Solusi Bersama Cepat Atasi PGOT dan ODGJ yang selanjutnya disebut SOBAT SI GENTAR adalah pelayanan terintegrasi yang memudahkan penanganan PGOT dan ODGJ di Daerah.
26.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
27.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
28.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
29.Warga adalah orang yang berdomisili di Kabupaten Cilacap, dibuktikan identitas berisi dengan Nama, Alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data yang benar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap.
30.Tim Penanganan PGOT dan ODGJ adalah sekumpulan orang dengan keterampilan yang saling melengkapi serta berkomitmen untuk mencapai misi yang telah disepakati guna mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien, dalam penanganan PGOT dan ODGJ.
31.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.