a.menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunan dan/atau barang bekas bangunan di jalan, bahu jalan dan atau trotoar yang dapat mengganggu lalu lintas;
b.menjemur, memasang, menempelkan dan/atau menggantungkan benda di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya;
c.mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukkannya;
d.membuat pos keamanan atau pos organisasi massa di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
e.melakukan penggalian di jalan, bahu jalan, trotoar, dan/atau tempat lain yang mengganggu fungsi jalan;
f.mengangkut bahan berdebu dan/atau bahan berbau busuk dengan kendaraan terbuka;
g.mengotori dan atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya;
h.membuang dan /atau membongkar sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya;
i.membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, dan/atau tidur di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya;
j.menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, pipa air, dan tempat cagar budaya;
k.mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya dan pagar;
l.mengangkut tanah, pasir, batu dan/muatan lainnya dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
m.mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan;
n.mengotori, merusak, membakar dan/atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
o.memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar;
p.penumpang kendaraan umum atau bukan penumpang kendaraan membuang sampah ke jalan, sungai dan saluran air;
q.melakukan perbuatan atau tindakan yang merusak pagar, jalur hijau, taman, hutan kota, kelengkapan taman atau hutan kota;
r.menyalahgunakan atau mengalihfungsikan jalan, bahu jalan, trotoar, jalur hijau, taman, hutan kota, atau tempat umum/fasilitas umum;
s.melakukan kegiatan perdagangan, bahu jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
t.menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
u.mengambil, merusak, memindahkan rambu lalu lintas, pot bunga, tanda batas pensil, pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan sejenisnya;
v.mengotori dan/atau merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dan membahayakan bagi pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna jalan dengan kendaraan bermotor;
w.melakukan perbuatan yang berakibat merusak dan/atau mengganggu sebagian atau seluruhnya badan jalan sehingga membahayakan lalu lintas.